Surabaya, Memorandum.co.id - Emma Fatmawati diam-diam membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri. Sayangnya, niat itu urung dilakukan wanita 35 tahun tersebut lantaran keburu ditangkap polisi. Akibat perbuatannya, warga Jalan Tandes Center Bussines TB 1 dituntut 5 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini menyatakan Emma telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Emma Fatmawati dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1,2 miliar subsider 3 bulan kurungan," tutur JPU saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/3). Terhadap tuntutan tersebut, melalui pengacaranya memohon keringana kepada majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta. "Mohon keringanannya Yang Mulia," kata salah satu tim pengacara. Awalnya, Emma membeli sabu sebesar Rp 150 ribu kepada orang yang tidak dikenalnya di Jalan Bolodewo. Sabu tersebut kemudian dibawanya dengan cara disimpan dalam saku celana pendek warna coklat sebelah kiri yang dipakainya. Kemudian ketika Emma berada di Jalan Kapasan, tepatnya di depan Klenteng Boen Bio, dia ditangkap petugas kepolisian dari Polsek Rungkut. (jak)
Budak Sabu Tandes Dituntut 5 Tahun Penjara
Kamis 17-03-2022,11:22 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-04-2026,11:25 WIB
Mutasi Pejabat Pemkot Madiun Segera Bergulir, Eselon III Berpeluang Naik Jabatan
Senin 27-04-2026,10:35 WIB
Calo Tembak KIR Gentayangan di Surabaya, Pakar Hukum: Bukan Sekadar Calo, Ini Kejahatan Berlapis
Senin 27-04-2026,08:42 WIB
Praktik Biro Jasa Uji KIR: Pemilik Cukup Duduk Manis, Kendaraan Pasti Lolos
Senin 27-04-2026,08:18 WIB
Pacaran Virtual Kian Diminati Gen Z, Cerminan Pergeseran Pola Hubungan di Era Digital
Senin 27-04-2026,14:26 WIB
Uji KIR Surabaya Gratis dan Bebas Calo, Dishub Terapkan Digitalisasi Penuh dan Pengawasan CCTV 24 Jam
Terkini
Senin 27-04-2026,23:16 WIB
Kasus Pialang Asuransi Ilegal, Komisaris dan Direktur PT ASA Dituntut JPU Kejari Surabaya 1 Tahun Penjara
Senin 27-04-2026,23:09 WIB
Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-30, Pemkot Madiun Tekankan Sinergi dan Kesejahteraan
Senin 27-04-2026,22:59 WIB
Pemerintah Siapkan Strategi Kurangi Impor LPG dengan DME dan CNG
Senin 27-04-2026,22:55 WIB
Penasihat Presiden Hasan Nasbi Perkuat Komunikasi Pemerintah dengan Bakom dan Komdigi
Senin 27-04-2026,22:51 WIB