Surabaya, Memorandum.co.id - Emma Fatmawati diam-diam membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri. Sayangnya, niat itu urung dilakukan wanita 35 tahun tersebut lantaran keburu ditangkap polisi. Akibat perbuatannya, warga Jalan Tandes Center Bussines TB 1 dituntut 5 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini menyatakan Emma telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Emma Fatmawati dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1,2 miliar subsider 3 bulan kurungan," tutur JPU saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/3). Terhadap tuntutan tersebut, melalui pengacaranya memohon keringana kepada majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta. "Mohon keringanannya Yang Mulia," kata salah satu tim pengacara. Awalnya, Emma membeli sabu sebesar Rp 150 ribu kepada orang yang tidak dikenalnya di Jalan Bolodewo. Sabu tersebut kemudian dibawanya dengan cara disimpan dalam saku celana pendek warna coklat sebelah kiri yang dipakainya. Kemudian ketika Emma berada di Jalan Kapasan, tepatnya di depan Klenteng Boen Bio, dia ditangkap petugas kepolisian dari Polsek Rungkut. (jak)
Budak Sabu Tandes Dituntut 5 Tahun Penjara
Kamis 17-03-2022,11:22 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 10-02-2026,19:40 WIB
Kecamatan Karangrejo Gelar Musrenbang dan Muspadi RKPD Tulungagung Tahun 2027
Selasa 10-02-2026,19:56 WIB
Mengaku Pegawai Kementerian, Modus Lelang Mobil BUMN Rp 149 Juta di Surabaya
Selasa 10-02-2026,20:56 WIB
MPR RI Perkuat Desentralisasi, Ning Lia Dorong Otonomi Daerah Berbasis Kearifan Lokal dan Adaptif
Selasa 10-02-2026,22:50 WIB
Kuasai Setengah Kilogram Sabu, Sejoli Bandar Narkoba Divonis Ringan di PN Gresik
Rabu 11-02-2026,00:02 WIB
Adi Sutarwijono Tutup Usia, Ketua DPRD Surabaya Dikenang sebagai Sosok Pengayom
Terkini
Rabu 11-02-2026,18:07 WIB
Apartemen Taman Melati MERR Surabaya Disewa 2 Bulan Jadi Gudang 60 Kg Sabu
Rabu 11-02-2026,18:03 WIB
Kelompok RUSA Surabaya Berdayakan Ibu Rumah Tangga Romokalisari Jadi Produsen Tempe
Rabu 11-02-2026,17:56 WIB
Sakermania Datangi DPRD Pasuruan, Manajer Persekabpas Tegaskan Klub Tidak Dijual
Rabu 11-02-2026,17:51 WIB
SMK Al-Inabah Ponorogo Dibobol Maling, CCTV Rusak dan Samurai Ditinggalkan
Rabu 11-02-2026,17:43 WIB