Pakai Skimmer, Warga Ukraina Bobol Data Nasabah

Kamis 17-03-2022,09:33 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Meski baru saja mengenal kejahatan pencurian data nasabah (Skimming), Yevhen Kuzora ternyata cukup lihai melakukan hal itu. Ini dibuktikan dengan hilangnya uang di rekening puluhan nasabah salah satu bank milik pemerintah dengan nilai total Rp 3,6 miliar. Namun, aksinya tersebut akhirnya diketahui pemilik rekening yang mengetahui uang di rekening mereka berkurang. Triyogo Widodo, pegawai salah satu bank tersebut mengatakan dirinya baru tahun kasusnnya setelah dihubungi kantor pusat. “Ada laporan dari pusat terkait adanya laporan nasabah yang kecurian uang. Saldo mereka berkurang. Kemudian kami melakukan penyelidikan,” ucap saksi asal Depok, Jawa Barat itu saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/3). Saat adanya laporan tersebut, saksi mengungkapkan tim melakukan pengecekan dan pengumpulan data. Dari data yang didapatkan, ternyata ada beberapa transaksi melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang tidak dilakukan oleh para nasabah. “Kami lakukan pengumpulan data dari CCTV eksternal dan internal dan capture wajah yang bertransaksi di ATM,” ungkapnya. Triyogo menjelaskan, setelah terdakwa berhasil masuk ke rekening nasabah, lalu ditransfer ke nomor rekening orang Indonesia. Menurutnya, nomor rekening penerima transfer tersebut fiktif. “Ditransfer ke rekening lain punya orang Indonesia. Rekeningnya fiktif. Jadi pelaku menyuruh orang membuat rekening setelah jadi diserahkan ke pelaku. Bisa jadi mereka adalah komplotan,” bebernya. Sedangkan perihal pihak bank mengetahui perbuatan terdakwa, saksi menerangkan dari nilai transaksi yang mencolok. Selain itu, kecurigaan muncul ketika pemilik rekening di Makasar, namun transaksi tercatat di Surabaya. “Kartu diduplikasi di Surabaya. Dan juga transaksinya. Sedangkan rekeningnya milik nasabah luar kota. Saat melakukan aksinya, dari pantauan CCTV pelaku bisa sampai 20 menit berada di dalam mesin ATM,” katanya. Perihal bagaimana terdakwa mendapatakan data nasabah, saksi mengatakan menggunakan alat yakni skimmer. Setelah data masuk kea lat tersebut, kemudian di masukkan ke dalam kartu yang sudah diperisapkan terdakwa sebelumnya. ”Satu kartu berisi banyak data nasabah. Dan kartunya punya banyak,” ujarnya. Sementara terkait kerugian, saksi mengatakan sekira Rp 3,6 miliar dari 100 nasabah yang kehilangan uangnya. “Kurang lebih 100 nasabah Yang Mulia,” singkatnya. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait