Surabaya, memorandum.co.id - Penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jawa Timur menetapkan satu tersangka kasus mafia bola percobaan suap, Herry Pras masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Itu setelah Herry beberapa kali mangkir saat pihak kepolisian melakukan pemanggilan. "Sementara tersangka HP masih dalam posisi DPO karena dua kali pemanggilan tidak hadir. Insya Allah akan segera kita lakukan upaya paksa setelah keberadaan tersangka kita dapat," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Totok Suharyanto, di gedung Bidhumas Rabu (16/3)siang. Empat tersangka yang kini ditahan yaitu Bambang Suryo (52), Dimas Yopi Perwira Nusa (33), Imam Arif Hura (42), dan Ferry Afrianto (47). Lantas, bagaimana modus Bambang Suryo Cs saat mengatur skor dan suap. Juga apa saja peran masing-masing tersangka. "Jadi, kasus ini bermula dari tersangka DY dan HP yang menghubungi tersangka BS. Dia meminta agar pertandingan antara Gresik Putra Paranane FA dengan Persema Malang saat bertemu di Liga 3 Zona Jatim dikondisikan dengan imbalan Rp 70 juta," lanjut Totok. Untuk skema yang ditawarkan, kata Totok, Gresik Putra menang dengan skor 1-0 dari Persema pada babak pertama. Kemudian tersangka Dimas Yopi dan Herry Pras meminta Ferry Afrianto agar Persema mengalah 1-0 pada babak pertama. Namun hasil akhirnya, Persema yang menang atas Gresik. Kemudian, Bambang Suryo mengajak Ferry dan Imam untuk meminta pengelola Gresik Putra Paranane FA, Zha Eka Wulandari agar mengalah saat melawan Persema Malang dengan imbalan Rp 30 juta. Mereka juga menawarkan uang Rp 20 juta kepada HPS dan ACK pemain Gresik Putra. "FA dan IA ikut berperan meyakinkan HPS (pemain Gresik) agar menerima tawaran BS. Apabila timnya tidak lolos akan dicarikan tim lain di Liga 2," jelas Totok. Ferry, Bambang, Dimas dan Heri juga sempat melakukan pertemuan di salah satu warung bakso di Kota Malang. "Maksud pertemuan itu, mengkondisikan pemain Persema Malang agar mengalah dengan skor 1-0 pada babak pertama," tambah dia. Namun, praktik pengaturan skor ini kemudian terbongkar setelah Zha Eka Wulandari melapor ke Asprov PSSI Jatim pada 11 November 2021. Lalu pada 22 November 2021, Ketua Komdis PSSI Jatim melaporkannya ke Polda Jatim dengan beberapa barang bukti. Atas laporan itu, kepolisian pun melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Sampai akhirnya lima orang termasuk Bambang Suryo ditetapkan tersangka. Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 15 juta. (fdn/fer)
Polda Jatim Ancam Jemput Paksa Buron Mafia Bola
Rabu 16-03-2022,19:55 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,19:50 WIB
Duet Ayu dan Gosa Hibur Pengunjung Memorandum Haji Umrah Expo 2026 dengan Lagu Norah Jones
Kamis 23-07-2026,19:33 WIB
Polisi dan Damkar Ngawi Berjibaku Padamkan Kebakaran Lahan Tebu PG Soedhono di Widodaren
Kamis 23-07-2026,19:59 WIB
Ngaku Dokter, Kuras Harta Anggota TNI, Diringkus ketika Hendak Ngamar
Kamis 23-07-2026,21:29 WIB
Masuk Musim Giling, PG Asembagus Serap Ribuan Tenaga Kerja di Situbondo Timur
Terkini
Jumat 24-07-2026,18:40 WIB
John Herdman Resmi Umumkan 26 Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026
Jumat 24-07-2026,18:33 WIB
Harga Sebuah Kebohongan (6): Ratap Penyesalan di Atas Dosa Semu
Jumat 24-07-2026,18:27 WIB
Pasutri Siri Curi 6 Motor Dalam Waktu 3 Hari, Hasil Kejahatan DIpakai Judol
Jumat 24-07-2026,18:22 WIB
Wanit-Wanti Jaksa Agung, Minta Kasus Febrie Tak Ganggu Penanganan Perkara di Jampidsus
Jumat 24-07-2026,18:17 WIB