Mojokerto, memorandum.co.id - Jaga kemampuan dan keterampilan anggota dalam memberikan pelayanan dan pengamanan masyarakat, Polres Mojoerto rutin mengadakan latihan untuk anggota, baik PNS Polri maupun PHL. Latihan dilaksanakan di lapangan apel Polres Mojokerto Jl. Gajah Mada No 99 Mojosari, Rabu (16/03/2022), dipimpin langsung Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar dan diikuti personil yang tergabung dalam Kompi Dalmas. "Beberapa kemampuan Dalmas Awal yang dilatihkan kembali adalah mulai sikap dasar sampai dengan gerakan berjalan termasuk formasi-formasi Dalmas yang kerap dipergunakan dalam pelaksanaan Dalmas," terang Apip Ginanjar. Lebih lanjut dikatakannya, latihan kemampuan ini dimaksudkan untuk merefresh kembali dan meningkatkan kemampuan personil dalam hal kesiapsiagaan pengendalian massa. "Anggota Dalmas harus memahami serta serta mengetahui tahapan dalam pengendalian massa selanjutnyaa mampu menerapkan dilapangan, tentunya sesuai aturan yang ada," pungkasnya.(no)
Dalmas Polres Mojokerto Lakukan Uji Kemampuan Dasar
Rabu 16-03-2022,14:52 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 26-01-2026,16:22 WIB
Kunci Adaptasi Cepat Pedro Matos Bersama Pemain Persebaya
Senin 26-01-2026,15:45 WIB
Targetkan 284 Titik, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Nganjuk Terganjal Standarisasi Lahan
Senin 26-01-2026,19:01 WIB
Tepis Isu Perampasan Hak, DPRD Surabaya: Sengketa Kakek Wawan Murni Hukum, Bukan Program MBG
Senin 26-01-2026,11:10 WIB
APBD 2027 Kota Madiun Difokuskan Akselerasi Visi Akhir RPJMD, Ekonomi Hijau Jadi Penopang Utama
Senin 26-01-2026,17:37 WIB
Remehkan Panggilan Sidang, Majelis Hakim Perintahkan JPU Panggil Paksa Kadisdik Jatim Aries Agung Peawai
Terkini
Selasa 27-01-2026,10:34 WIB
Tak Cukup Sekadar Jualan, Pasar Tradisional Surabaya Didorong Jadi Wisata Tematik
Selasa 27-01-2026,10:31 WIB
Pemkab Jombang Inventarisasi Aset Empat Kelurahan, Disiapkan Lokasi KDMP
Selasa 27-01-2026,10:27 WIB
Raperda Hunian Layak Masuk Finalisasi, Haramkan Kos Harian, Ruko Jadi Kos Siap-siap Disegel
Selasa 27-01-2026,10:18 WIB
KUHP Baru, Penadah Bisa Dikenakan Pidana Denda Hingga Rp500 Juta
Selasa 27-01-2026,10:08 WIB