Surabaya, memorandum.co.id - Keretakan biduk rumah tangga bisa terjadi pada siapa saja. Mulai dari orang biasa hingga orang terkenal. Seperti halnya yang terjadi pada The Irsan Pribadi Susanto. Pemilik hotel ternama di kawasan Surabaya Timur itu didakwa melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dugaan KDRT tersebut dilakukan terhadap istrinya, CHR, dan anaknya yang masih di bawah umur. Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Nur Laila mengatakan bahwa Irsan berselingkuh dengan JT hingga hamil dan aborsi. Selain itu, sejak terjadinya perselingkuhan membuat orientasi seksual Irsan kepada istrinya menjadi berbeda. Kemudian JPU menyebutkan jika awalnya KDRT yang dilakukan Irsan kepada CHR terjadi pada 12 Mei 2021 dini hari. Terdakwa yang tinggal di rumah orang tuanya bersama istri dan ketiga anaknya di Jalan Dharmahusada Indah Utara terlibat cekcok dengan istrinya. “Saat itu korban menyuruh Irsan yang baru pulang ke rumah untuk membersihkan diri di kamar mandi luar. Sebab, di kamar mereka ada ketiga anaknya yang sedang tidur,” tutur JPU dari Kejati Jatim itu saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (15/3). Namun, sambung JPU, larangan sang istri tersebut membuat Irsan merasa tidak terima. Apalagi melihat istrinya mengambil HP-nya. Dengan cepat, Irsan langsung merebut HP tersebut. "Caranya dengan mencengkeram sambil menarik lengan korban hingga memar," imbuhnya. Mengetahui ibunya diperlakukan kasar, anak sulung terdakwa berusaha melindungi ibunya dengan memukul Irsan. Namun, ayahnya tersebut justru memukul anaknya sambil memaki-maki. Irsan menyebut anaknya itu sebagai anak durhaka. CHR tidak terima anaknya dimaki. Tapi, Irsan justru semakin murka. "Terdakwa langsung menghantam bibir atas dan bawah korban (CHR) dengan keras hingga badannya jatuh ke belakang yang mengakibatkan bibirnya memar dan sobek hingga berdarah," tuturnya. Penganiayaan itu baru berhenti ketika kedua orang tua Irsan datang untuk melerai. Kedua orang tua yang juga mertua CHR tahu bahwa menantunya itu terluka. Bekas luka tersebut juga diketahui penjaga vihara saat CHR dan ketiga anaknya sedang bersembahyang. Selain itu, sejak 2017, Irsan sebagai pemilik hotel selingkuh dengan karyawannya. Hingga karyawan berinisial JT hamil. Janin dalam kandungan JT digugurkan hingga perempuan itu operasi kiret di rumah sakit swasta di Kenjeran. CHR tahu operasi tersebut hingga dia sudah tidak nyaman lagi tinggal bersama suami di rumah mertuanya. "Setelah berhubungan dengan wanita idaman lain tersebut perilaku seks terdakwa menjadi menyimpang," katanya. Sementara itu, Irsan yang hadir di persidangan tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Ketika dikonfirmasi usai persidangan, dia membantah telah menganiaya istri, anak, dan punya kelainan seks menyimpang. "Bukti CCTV tidak sesuai karena sudah disiapkan sebelumnya untuk menjebak saya," tutur Irsan. (jak)
Bos Hotel Didakwa Aniaya Istri dan Anak
Selasa 15-03-2022,21:15 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,21:17 WIB
Khofifah Tegas Larang ASN Jatim Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Rabu 18-03-2026,06:08 WIB
Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Nganjuk Pastikan Pengamanan Mudik Siap Maksimal
Rabu 18-03-2026,07:07 WIB
Ramadan, Musim Panen Koruptor
Rabu 18-03-2026,12:56 WIB
Kapolres Gresik Bersama Forkopimda Lepas 750 Pemudik, 15 Bus Mudik Gratis Diberangkatkan
Rabu 18-03-2026,09:44 WIB
Antisipasi Urbanisasi Pasca Lebaran, Pemkot Surabaya Siapkan Operasi Yustisi bagi Pendatang
Terkini
Rabu 18-03-2026,20:24 WIB
Petugas Lapas Tulungagung Temukan Sabu di Saku Celana Panjang Perempuan Pengunjung Napi
Rabu 18-03-2026,20:16 WIB
H-3 Lebaran, Arus Kendaraan di Gerbang Tol Waru Surabaya Mulai Ramai
Rabu 18-03-2026,20:03 WIB
Persiapan Kunjungan Presiden, Pembangunan Museum Marsinah Nganjuk Dikebut
Rabu 18-03-2026,19:32 WIB
Mantan Kepala Cabang Bobol Pegadaian Lontar Surabaya karena Dendam Dituduh Mencuri
Rabu 18-03-2026,19:04 WIB