Jombang, memorandum.co.id - Masyarakat di Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mendapatkan sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai. Sosialisasi digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jombang bersama Bea Cukai Kediri yang dihadiri oleh Camat Tembelang, Agus Santoso serta Kepala Desa Kalikejambon, dilaksanakan di Pendapa Kantor Desa Kalikejambon. Kepala Desa Kalikejambon, Ahmad Iswahyudi mengatakan, bahwa sosialisasi ini bisa berkontribusi terhadap upaya-upaya penanggulangan terhadap peredaran rokok ilegal. "Dengan sosialisasi ini kita memberikan sosialisasi kepada masyarakat rokok ilegal atau rokok tanpa cukai yang merugikan negara juga melanggar hukum. Gempur rokok ilegal," katanya, Selasa (15/3/2022). Selanjutnya, Pranata Humas Ahli Muda Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Wahyudi Sudarsono menyampaikan terima kasih kepada Bea Cukai Kediri atas kerja sama yang terjalin dengan Dinas Kominfo Jombang selama ini. "Tujuan kami menyelenggarakan sosialisasi ini, yaitu salah satunya memberikan pemahaman sekaligus wawasan tentang apa itu cukai, apa itu ciri-ciri rokok ilegal," terangnya. Sementara itu Unit Penyidikan Bea Cukai Kediri Handoyo Mulyono mengungkapkan, bahwa sosialisasi yang diberikan ini meliputi ciri-ciri rokok ilegal maupun manfaat dari cukai. "Kita kasih pengarahan kepada teman-teman di Kalikejambon bahwa cukai itu apa. Kemudian apa fungsinya bagi negara, dan juga pengenalan-pengenalan rokok ilegal," ungkapnya. Handoyo menegaskan, jangan sampai rokok ilegal itu beredar mengalahkan rokok yang legal. Pihaknya mengimbau kepada para pedagang rokok dan masyarakat, agar tidak menjual rokok ilegal. "Laporkan kepada bea cukai ataupun kepada aparat desa setempat, apabila mengetahui tentang adanya peredaran rokok ilegal. Ada hak negara yang tidak terpenuhi dari peredaran rokok ilegal," tegasnya. Menurut Handoyo, cukai adalah satu bentuk penerimaan negara. Kedua, rokok ilegal juga berpengaruh pada stabilisasi ekonomi. Dari rokok legal ada petani tembakau. "Ada pedagang yang nantinya bakal mempengaruhi jika rokok-rokok yang legal tergerus rokok-rokok yang ilegal. Karena rokok ilegal lebih murah dari rokok legal," pungkasnya. Usai sosialisasi di pendapa, petugas Dinas Kominfo Kabupaten Jombang dan Bea Cukai Kediri juga melakukan sosialisasi tentang rokok ilegal dari pintu ke pintu kepada sejumlah pedagang rokok di sekitar Kantor Desa Kalikejambon. (yus)
Dinas Kominfo Jombang Sosialisasikan Undang-Undang Bidang Cukai
Selasa 15-03-2022,16:31 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 05-02-2026,12:01 WIB
Gelar Pantaukir, Dishub Tulungagung Pastikan Aturan Parkir Berlangganan Dilaksanakan di Lapangan
Kamis 05-02-2026,21:11 WIB
Kejati Jatim Geledah Kebun Binatang Surabaya
Kamis 05-02-2026,22:14 WIB
Kejati Jatim Geledah Kebun Binatang Surabaya, Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Disidik
Kamis 05-02-2026,14:33 WIB
Ada Paripurna, Gubernur Jatim Batal Hadiri Panggilan Sidang di Pengadilan Tipikor
Kamis 05-02-2026,16:55 WIB
JPU Kejari Surabaya Tuntut Mati Dua Kurir Narkoba, Sabu 43,8 Kg dan 40.328 Butir Ekstasi Dimusnahkan
Terkini
Jumat 06-02-2026,10:05 WIB
Pastikan Program MBG Sesuai Standar, Polres Ngawi Rutin Cek SPPG Polri
Jumat 06-02-2026,09:54 WIB
Geger! Ular Piton 4 Meter Satroni Kebraon Indah Permai Usai Santap Ayam Jago
Jumat 06-02-2026,09:42 WIB
Sambangi Polsek Tragah, Kapolres Bangkalan Ajak Warga Guyub Jaga Kamtibmas Jelang Ramadan
Jumat 06-02-2026,09:34 WIB