Jombang, memorandum.co.id - Masyarakat di Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mendapatkan sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai. Sosialisasi digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jombang bersama Bea Cukai Kediri yang dihadiri oleh Camat Tembelang, Agus Santoso serta Kepala Desa Kalikejambon, dilaksanakan di Pendapa Kantor Desa Kalikejambon. Kepala Desa Kalikejambon, Ahmad Iswahyudi mengatakan, bahwa sosialisasi ini bisa berkontribusi terhadap upaya-upaya penanggulangan terhadap peredaran rokok ilegal. "Dengan sosialisasi ini kita memberikan sosialisasi kepada masyarakat rokok ilegal atau rokok tanpa cukai yang merugikan negara juga melanggar hukum. Gempur rokok ilegal," katanya, Selasa (15/3/2022). Selanjutnya, Pranata Humas Ahli Muda Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Wahyudi Sudarsono menyampaikan terima kasih kepada Bea Cukai Kediri atas kerja sama yang terjalin dengan Dinas Kominfo Jombang selama ini. "Tujuan kami menyelenggarakan sosialisasi ini, yaitu salah satunya memberikan pemahaman sekaligus wawasan tentang apa itu cukai, apa itu ciri-ciri rokok ilegal," terangnya. Sementara itu Unit Penyidikan Bea Cukai Kediri Handoyo Mulyono mengungkapkan, bahwa sosialisasi yang diberikan ini meliputi ciri-ciri rokok ilegal maupun manfaat dari cukai. "Kita kasih pengarahan kepada teman-teman di Kalikejambon bahwa cukai itu apa. Kemudian apa fungsinya bagi negara, dan juga pengenalan-pengenalan rokok ilegal," ungkapnya. Handoyo menegaskan, jangan sampai rokok ilegal itu beredar mengalahkan rokok yang legal. Pihaknya mengimbau kepada para pedagang rokok dan masyarakat, agar tidak menjual rokok ilegal. "Laporkan kepada bea cukai ataupun kepada aparat desa setempat, apabila mengetahui tentang adanya peredaran rokok ilegal. Ada hak negara yang tidak terpenuhi dari peredaran rokok ilegal," tegasnya. Menurut Handoyo, cukai adalah satu bentuk penerimaan negara. Kedua, rokok ilegal juga berpengaruh pada stabilisasi ekonomi. Dari rokok legal ada petani tembakau. "Ada pedagang yang nantinya bakal mempengaruhi jika rokok-rokok yang legal tergerus rokok-rokok yang ilegal. Karena rokok ilegal lebih murah dari rokok legal," pungkasnya. Usai sosialisasi di pendapa, petugas Dinas Kominfo Kabupaten Jombang dan Bea Cukai Kediri juga melakukan sosialisasi tentang rokok ilegal dari pintu ke pintu kepada sejumlah pedagang rokok di sekitar Kantor Desa Kalikejambon. (yus)
Dinas Kominfo Jombang Sosialisasikan Undang-Undang Bidang Cukai
Selasa 15-03-2022,16:31 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 28-03-2026,13:58 WIB
Tragedi Gunung Sepinggil: Terhempas Ombak Saat Berswafoto, Satu Pemuda Hilang di Laut Selatan
Sabtu 28-03-2026,09:00 WIB
Mudik Bikin Panik: Ketika Pulang Kampung Tidak Lagi Sesederhana Dulu (1)
Sabtu 28-03-2026,15:48 WIB
Lestarikan Tradisi Leluhur, 36 Pegon Hiasi Pesisir Selatan Jember Dalam Festival Ketupat
Sabtu 28-03-2026,20:21 WIB
Teknisi Asal China Tewas di Pabrik Mojokerto, Disnaker Sebut Bukan Pekerja Resmi
Sabtu 28-03-2026,12:19 WIB
Abaikan Peringatan, Bocah 11 Tahun Tergulung Ombak Ganas Pantai Paseban
Terkini
Minggu 29-03-2026,08:00 WIB
Unboxing Sembako Pasar Murah Monas, Ibu Asal Pondok Labu Pamerkan Paket Melimpah hingga Baju Gamis Gratis
Minggu 29-03-2026,07:16 WIB
MPL ID S17 Week 1 Day 2 Memanas, TLID Bungkam Keraguan ONIC dan EVOS Raih Kemenangan
Minggu 29-03-2026,07:02 WIB
Festival PUBG Mobile Anniversary Ke-8 di Surabaya, Parade Cosplay hingga Drone Show Pecahkan Rekor
Minggu 29-03-2026,07:00 WIB
Kebahagiaan Warga di Pasar Murah Monas, Petugas PPSU dan Emak-emak Bawa Pulang Motor Listrik dari Presiden
Minggu 29-03-2026,06:46 WIB