Jombang, memorandum.co.id - Masyarakat di Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mendapatkan sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai. Sosialisasi digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jombang bersama Bea Cukai Kediri yang dihadiri oleh Camat Tembelang, Agus Santoso serta Kepala Desa Kalikejambon, dilaksanakan di Pendapa Kantor Desa Kalikejambon. Kepala Desa Kalikejambon, Ahmad Iswahyudi mengatakan, bahwa sosialisasi ini bisa berkontribusi terhadap upaya-upaya penanggulangan terhadap peredaran rokok ilegal. "Dengan sosialisasi ini kita memberikan sosialisasi kepada masyarakat rokok ilegal atau rokok tanpa cukai yang merugikan negara juga melanggar hukum. Gempur rokok ilegal," katanya, Selasa (15/3/2022). Selanjutnya, Pranata Humas Ahli Muda Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Wahyudi Sudarsono menyampaikan terima kasih kepada Bea Cukai Kediri atas kerja sama yang terjalin dengan Dinas Kominfo Jombang selama ini. "Tujuan kami menyelenggarakan sosialisasi ini, yaitu salah satunya memberikan pemahaman sekaligus wawasan tentang apa itu cukai, apa itu ciri-ciri rokok ilegal," terangnya. Sementara itu Unit Penyidikan Bea Cukai Kediri Handoyo Mulyono mengungkapkan, bahwa sosialisasi yang diberikan ini meliputi ciri-ciri rokok ilegal maupun manfaat dari cukai. "Kita kasih pengarahan kepada teman-teman di Kalikejambon bahwa cukai itu apa. Kemudian apa fungsinya bagi negara, dan juga pengenalan-pengenalan rokok ilegal," ungkapnya. Handoyo menegaskan, jangan sampai rokok ilegal itu beredar mengalahkan rokok yang legal. Pihaknya mengimbau kepada para pedagang rokok dan masyarakat, agar tidak menjual rokok ilegal. "Laporkan kepada bea cukai ataupun kepada aparat desa setempat, apabila mengetahui tentang adanya peredaran rokok ilegal. Ada hak negara yang tidak terpenuhi dari peredaran rokok ilegal," tegasnya. Menurut Handoyo, cukai adalah satu bentuk penerimaan negara. Kedua, rokok ilegal juga berpengaruh pada stabilisasi ekonomi. Dari rokok legal ada petani tembakau. "Ada pedagang yang nantinya bakal mempengaruhi jika rokok-rokok yang legal tergerus rokok-rokok yang ilegal. Karena rokok ilegal lebih murah dari rokok legal," pungkasnya. Usai sosialisasi di pendapa, petugas Dinas Kominfo Kabupaten Jombang dan Bea Cukai Kediri juga melakukan sosialisasi tentang rokok ilegal dari pintu ke pintu kepada sejumlah pedagang rokok di sekitar Kantor Desa Kalikejambon. (yus)
Dinas Kominfo Jombang Sosialisasikan Undang-Undang Bidang Cukai
Selasa 15-03-2022,16:31 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 18-12-2024,22:14 WIB
Agen BRILink di Sumenep Permudah Akses Transaksi Keuangan bagi Warga Desa
Rabu 18-12-2024,16:32 WIB
Oknum Satpol PP Sumenep Dilaporkan ke Polisi, Larang Istri Bertemu Anak yang Baru Lahir
Kamis 19-12-2024,08:54 WIB
Juara Piala Interkontinental FIFA, Trofi Don Carletto Bersama Madrid Bertambah Jadi 15
Rabu 18-12-2024,17:36 WIB
Siswa MA Sukorejo Meregang Nyawa, Tersetrum di Minimarket Prigen
Rabu 18-12-2024,21:28 WIB
RSUD Eka Candrarini Surabaya Resmi Beroperasi, Layani Ibu dan Anak hingga Bayi Tabung
Terkini
Kamis 19-12-2024,12:05 WIB
Polsek Sawahan Kawal Bimtek DRPD Partai PAN se-Indonesia di Surabaya
Kamis 19-12-2024,11:46 WIB
Dukung Pilkada Lewat DPRD, Bayu Airlangga: Hemat Biaya, Tingkatkan Kualitas Pemimpin
Kamis 19-12-2024,11:35 WIB
Patroli Presisi Polsek Bubutan Amankan Kunjungan Kapolrestabes Surabaya
Kamis 19-12-2024,11:27 WIB
Helat Pameran P5, SDN Wonokusumo VI Ajak Siswa Rayakan Keberagaman dan Kuatkan Persatuan
Kamis 19-12-2024,11:09 WIB