Imigrasi Surabaya Sosialisasikan SOP Pelayanan Keimigrasian

Selasa 15-03-2022,15:43 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Predikat wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) dari Kemenpan-RB semakin membuat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya tak henti-hentinya melakukan inovasi untuk mempertahankan predikat tersebut. Selasa (15/3), untuk mempertahankan predikat tersebut, Kanim Surabaya menyosialisasikan SOP (standar operasional prosedur) pelayanan keimigrasian terbaru tahun 2022 bersama para stakeholder terkait untuk saran dan masukan. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Chicco A Muttaqin yang membuka kegiatan tersebut mengatakan, SOP Pelayanan ini tidak hanya pelayanan paspor tetapi juga terkait dengan pelayanan izin tinggal untuk WNA. "Adanya standar pelayanan publik ini untuk memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat. Sehingga dalam sebuah pelayanan baik persyaratan, prosedur, biaya, dan jangka waktu dapat diukur dan diketahui masyarakat tanpa mengalami kebingungan. Kita juga berharap pengawasan masyarakat dalam penyelenggaraannya," ujar mantan Atase Imigrasi pada KBRI di Hongkong ini tadi siang. Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai kalangan seperti akademisi, tokoh masyarakat, aparat pemerintahan, dan juga media. Tahun ini, pada tahun 2022 ini Ditjen Imigrasi meluncurkan aplikasi M-Paspor yang merupakan aplikasi pendaftaran paspor yang terintegrasi dengan sistem informasi keimigrasian sehingga memudahkan masyarakat, efesien dan paperless. "M-Paspor ini akan semakin memudahkan masyarakat dalam pembuatan paspor. Meski ada inovasi M- Paspor bukan berarti inovasi sebelumnya, APAPO tidak ada. Bagi yang masih memiliki aplikasi APAPO, masih bisa digunakan. Namun tahun ini aplikasi APAPO sudah tidak bisa digunakan lagi. Penggantinya M -Paspor," sambung Kabid Doklanintalkim Anggoro Widianarko. Lanjutnya, pada M-Paspor ini akan lebih memangkas waktu. Pemohon paspor bisa meng-uploade sendiri berkas permohonan paspor melalui aplikasi tersebut. " Kalau selama ini berkas diperiksa ketika datang ke kantor imigrasi. Nah..ini bisa diuploade untuk diperiksa petugas. Jadi ketika datang ke kantor dengan membawa berkas asli, bisa lebih cepat prosesnya. Tidak lagi memeriksa secara detail berkas-berkas itu. Hanya mencocokkan saja," sambung Anggoro. Kelebihan lainnya pada M - Paspor, satu akun bisa untuk banyak pemohon. Sementara APAPO hanya untuk lima pemohon. (mik)

Tags :
Kategori :

Terkait