Malang, Memorandum.co.id - Dua penggarong mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Ardi (28) warga Dusun Lemah Duwur, Kecamatan Wagir dan Affian (33) warga Dusun Druju, Kecamatan Pagak Kabupaten Malang dijatuhi hukuman 3 tahun dan 4 tahun. Kepastian hukuman tersebut setelah majelis hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin (14/03/2022). Keduanya, terbukti bersalah melakukan pecurian mesin ATM di Bank Mandiri di depan garasi PO. Zena, Kota Malang, tanggal 24 dan 26 Agustus 2021. Di tanggal 24, sekaligus menggondol uang sejumlah Rp.250 juta. Sementara di tanggal Rp 248 juta.(edr)
Garong Mesin ATM, Diganjar 4 Tahun Penjara
Selasa 15-03-2022,12:56 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-01-2026,20:18 WIB
Terbukti Lakukan Kekerasan Psikis ke Suami, Selebgram Vinna Natalia Dituntut 4 Bulan Penjara
Rabu 07-01-2026,21:01 WIB
Pemkab Gresik Perkuat Teknologi dan Industrialisasi Pertanian Dukung Swasembada Pangan
Kamis 08-01-2026,06:39 WIB
Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Mencicil, Ini Skema dan Cara Daftarnya
Kamis 08-01-2026,06:00 WIB
Resmi Mengaspal, New Creta Alpha Manjakan Penikmat Otomotif
Kamis 08-01-2026,07:52 WIB
Gagal Curi Motor Karyawan Minimarket, Pelaku Curanmor Dimassa
Terkini
Kamis 08-01-2026,19:05 WIB
Persebaya Mendatangkan Pemain Anyar Ketiga, Siapakah Sosoknya?
Kamis 08-01-2026,18:59 WIB
Kurangi Banjir, Warga Desak Pavingisasi Simo Katrungan Segera Digarap
Kamis 08-01-2026,18:55 WIB
Bupati Pamekasan Ajak KONI Bersinergi Tingkatkan Prestasi Atlet, Faruk Ali Resmi Dikukuhkan
Kamis 08-01-2026,18:51 WIB
Ini Penuturan Saksi Pelecehan Siswi SMP di Suroboyo Bus
Kamis 08-01-2026,18:44 WIB