Malang, Memorandum.co.id - Dua penggarong mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Ardi (28) warga Dusun Lemah Duwur, Kecamatan Wagir dan Affian (33) warga Dusun Druju, Kecamatan Pagak Kabupaten Malang dijatuhi hukuman 3 tahun dan 4 tahun. Kepastian hukuman tersebut setelah majelis hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin (14/03/2022). Keduanya, terbukti bersalah melakukan pecurian mesin ATM di Bank Mandiri di depan garasi PO. Zena, Kota Malang, tanggal 24 dan 26 Agustus 2021. Di tanggal 24, sekaligus menggondol uang sejumlah Rp.250 juta. Sementara di tanggal Rp 248 juta.(edr)
Garong Mesin ATM, Diganjar 4 Tahun Penjara
Selasa 15-03-2022,12:56 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 28-12-2024,17:54 WIB
Sidak Propam di Polsek Simokerto, Penegasan Komitmen Berantas Judi Online dan Pinjol
Sabtu 28-12-2024,17:07 WIB
Cegah Judi Online, Semua Handphone Anggota Polresta Banyuwangi Diperiksa
Sabtu 28-12-2024,20:58 WIB
Ditekuk Bali United 0-2, Persebaya Gagal Happy Ending di Pengujung 2024
Sabtu 28-12-2024,16:56 WIB
Volume Kendaraan di Exit Tol Fungsional Gending-Kraksaan Melonjak Signifikan
Terkini
Minggu 29-12-2024,11:35 WIB
Ketidakpastian Hukum di Meja MK: Perdebatan Panas Pasal KUHAP yang Mengguncang!
Minggu 29-12-2024,11:33 WIB
Terowongan Bawah Tanah Joyoboyo Bocor Usai Diresmikan, DPRD Desak Kontraktor Bertanggung Jawab
Minggu 29-12-2024,11:21 WIB
Ini Langkah BPBD Jatim dan BNPB Antisipasi Bencana Hidrometeorologi Akhir Tahun
Minggu 29-12-2024,11:15 WIB
Aksi Simpatik Polwan Polresta Sidoarjo di Pos Pelayanan Nataru Purabaya
Minggu 29-12-2024,11:10 WIB