Malang, Memorandum.co.id - Dua penggarong mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Ardi (28) warga Dusun Lemah Duwur, Kecamatan Wagir dan Affian (33) warga Dusun Druju, Kecamatan Pagak Kabupaten Malang dijatuhi hukuman 3 tahun dan 4 tahun. Kepastian hukuman tersebut setelah majelis hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin (14/03/2022). Keduanya, terbukti bersalah melakukan pecurian mesin ATM di Bank Mandiri di depan garasi PO. Zena, Kota Malang, tanggal 24 dan 26 Agustus 2021. Di tanggal 24, sekaligus menggondol uang sejumlah Rp.250 juta. Sementara di tanggal Rp 248 juta.(edr)
Garong Mesin ATM, Diganjar 4 Tahun Penjara
Selasa 15-03-2022,12:56 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 03-02-2026,22:48 WIB
Rumah Radio Bung Tomo Rata dengan Tanah, Presiden Prabowo Buka Luka Lama Sejarah Surabaya
Rabu 04-02-2026,07:07 WIB
Membela Istri Bisa Menggugurkan Jabatan
Rabu 04-02-2026,07:00 WIB
KDRT Masih Marak di Jatim, Bukti Budaya Patriarki Mengakar
Rabu 04-02-2026,01:00 WIB
Tak Banyak Orang Tahu Khasiat Susu Kambing untuk Kesehatan Tubuh
Rabu 04-02-2026,08:19 WIB
Menyusuri Jejak Sejarah di Bawah Gemerlap Madinah dengan Buggy Car
Terkini
Rabu 04-02-2026,21:29 WIB
Kader Golkar Kota Malang Sampaikan Duka Kaderisasi lewat Karangan Bunga
Rabu 04-02-2026,21:09 WIB
Kecelakaan Maut di Driyorejo Gresik, Truk Tronton Rem Blong Tewaskan Pemotor
Rabu 04-02-2026,19:53 WIB
Audit Laporan Keuangan BPK RI di Koarmada II Resmi Berakhir
Rabu 04-02-2026,19:52 WIB
Keroyok Perawat di Puskesmas, Ibu dan Anak di Situbondo Masuk Penjara
Rabu 04-02-2026,19:48 WIB