Malang, Memorandum.co.id - Dua penggarong mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Ardi (28) warga Dusun Lemah Duwur, Kecamatan Wagir dan Affian (33) warga Dusun Druju, Kecamatan Pagak Kabupaten Malang dijatuhi hukuman 3 tahun dan 4 tahun. Kepastian hukuman tersebut setelah majelis hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin (14/03/2022). Keduanya, terbukti bersalah melakukan pecurian mesin ATM di Bank Mandiri di depan garasi PO. Zena, Kota Malang, tanggal 24 dan 26 Agustus 2021. Di tanggal 24, sekaligus menggondol uang sejumlah Rp.250 juta. Sementara di tanggal Rp 248 juta.(edr)
Garong Mesin ATM, Diganjar 4 Tahun Penjara
Selasa 15-03-2022,12:56 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 07-11-2024,20:03 WIB
Drama Korea Face Me Siap Mengudara, Pertemukan Detektif dan Dokter Bedah Plastik dalam Genre Thriller
Jumat 08-11-2024,01:46 WIB
Persiapan Lawan Persija, Persebaya Kembali Gelar Latihan Pasca Libur
Kamis 07-11-2024,08:39 WIB
Operasi Gabungan di Jemursari Antisipasi Balap Liar, Polisi Tindak dan Amankan Kendaraan
Kamis 07-11-2024,09:58 WIB
Dor! Kaki Jamal Pelaku Curanmor di Sukolilo Dilumpuhkan
Kamis 07-11-2024,12:32 WIB
Truk Ayam Terguling Tabrak Mobil Travel di Tanggul Jember
Terkini
Jumat 08-11-2024,08:16 WIB
Pendaftaran Bintara Bakomsus Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya
Jumat 08-11-2024,08:09 WIB
KPU Kota Kediri Lantik Ribuan Anggota KPPS untuk Pilkada 2024
Jumat 08-11-2024,07:27 WIB
Berantas Judi Online! Dua Oknum Pegawai Kementerian Komdigi Jadi DPO, Ini Identitasnya
Jumat 08-11-2024,07:10 WIB
Kreativitas Tanpa Batas, MFW 2024 Dorong Kota Malang Menuju Kota Kreatif Dunia
Jumat 08-11-2024,07:01 WIB