Surabaya, memorandum.co.id - Penyalahgunaan narkotika makin merajalela di masyarakat. Salah satu contohnya terdakwa Abdullah Ma'sum, Edy Prasetyo dan Supiya. Mereka hanya divonis 2 tahun penjara lantaran pesta sabu di Madura. Pesta barang haram itu berawal ketika Abdullah dan Edy berkeinginan memakai narkoba sabu bersama-sama. Kemudian, Abdullah menghubungi IDI (DPO) untuk membeli sabu. Selanjutnya Abdullah, Edy dengan membawa istrinya Supiya berangkat menuju rumah IDI didaerah Labang Kabupaten Bangkalan. Setiba di rumah IDI, ketiganya patungan membeli sabu. Abdullah Rp 150 ribu, Edy Rp 300 ribu. Oleh IDI, ketiganya diberi sabu satu poket, alat hisap sabu (bong) dan ruangan untuk mengkonsumsi kristal putih tersebut. Setelah menikmati sabu bersama-sama, mereka pulang ke daerah Gresik dengan membawa sisanya seberat 0,170 gram. Namun, saat perjalanan pulang ketiganya ditangkap oleh petugas kepolisian. Lantaran perbuatan mereka telah diketahui oleh aparat yang sebelumnya mendapat informasi jika ketiganya menyalahgunakan narkotika. Nasib ketiganya bisa dibilang beruntung karena akibat perbuatannya hanya mendapat hukuman ringan. Sebab, majelis hakim yang diketuai Martin Ginting menyatakan mereka menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri, seperti dalam pasal dakwaan ketiga. "Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutur Hakim Ginting saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (15/3). Berdasarkan pasal yang diancam pidana paling lama 4 tahun itu, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada masing-masing 2 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangkan selama berada dalam tahanan," kata hakim. Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi pengacara saat menjalani sidang menyatakan menerimanya. Demikian pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid yang menanggapi sama vonis hakim tersebut. "Terima Pak Hakim," ujar terdakwa. Sebelumnya, para terdakwa dituntut selama 3 tahun penjara oleh JPU. Perihal pasalnya JPU juga menyatakan ketiganya bersalah menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri. (jak)
Pesta Sabu, Pasutri Asal Gresik Divonis Ringan
Selasa 15-03-2022,10:22 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 04-10-2026,06:46 WIB
Pemilihan BPD Desa Karang Lamongan Ricuh, Hak Suara Warga Diduga Dikebiri dan Syarat Etika Ditebas
Minggu 04-10-2026,17:28 WIB
Razia 10 RHU Kota Surabaya, Tim Gabungan Jaring Satu Oknum TNI AL dan 7 Polisi
Minggu 04-10-2026,08:56 WIB
Tak Sekadar Harga Murah, Mitsubishi Srikandi Wiyung Ungkap Pentingnya Jaringan Layanan dan Kepastian Legalitas
Minggu 04-10-2026,08:03 WIB
Hadiri Wisuda Univeritas Adi Buana Surabaya, Wamendiktisaintek Tekankan Pentingnya Guru Inovatif
Minggu 04-10-2026,19:11 WIB
Melansia dengan Anggun dan Damai ala Dr Rofiqah Rosidi di Malang
Terkini
Senin 05-10-2026,03:00 WIB
Hari ke-22 Pencarian KM Virgo Transport 8, Dua Jasad Ditemukan di Perairan Seruyan
Senin 05-10-2026,02:00 WIB
TNI Kuasai Wilayah OPM di Maybrat, Dua Anggota Tewas dan Senjata Disita
Senin 05-10-2026,01:00 WIB
NasDem Jatim Konsolidasi Malang Raya, Target Rebut Kembali Kursi DPR RI
Senin 05-10-2026,00:23 WIB
Empat Pelaku Pencurian Tas WN China Ditangkap, Polisi Dalami keterlibatan Pihak Lain
Minggu 04-10-2026,23:09 WIB