Jember, memorandum.co.id - Sidang gugatan dua rekanan pelaksana proyek pengadaan bak cuci tangan (wastafel) kepada Bupati Jember Hendy Siswanto kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Jember. Mereka menggugat bupati membayar dana wanprestasi atas dua proyek senilai Rp 360 juta. Hal ini diungkapkan Dewatoro S Poetra, kuasa hukum rekanan CV Majera Uno Jaya dan CV Gembira Jaya, usai sidang kedua di Pengadilan Negeri Jember, Senin (14/3/2022) sore. Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, Totok Yanuarto, sempat diskors selama 30 menit, karena tim kuasa belum bisa menunjukkan surat kuasa, untuk tergugat kepala BPBD Kabupaten Jember. Dewatoro S Poetra menjelaskan, surat kuasa yang ada hanya dari pihak turut tergugat Bupati Jember, sedangkan tergugat satu kepala BPBD, belum ada. Sebab, yang menjadi tergugat adalah tergugat satu kepala BPBD Jember dan turut tergugat satu adalah Bupati Jember Hendy Siswanto. Dia menjelaskan, yang menjadi gugatan ini adalah persoalan wanprestasi. Sebab, prestasi sudah dilaksanakan oleh CV-CV tersebut yakni pekerjaan sudah ada, sudah serah terima, sudah dikoreksi, sudah cek kejaksaan dan inspektorat, hanya saja belum dibayar. "Langkah gugatan ini dilakukan juga sesuai arahan dan petunjuk dari bupati Hendy, agar bisa untuk membayar ketika ada perintah atau putusan pengadilan maupun (APH), karena semua pekerjaan sudah diserahterimakan dan dikoreksi tinggal bayar, " papar Dewatoro, Senin (14/3/2022). Karena itu, pihaknya mengajukan gugatan sederhana, senilai Rp 200 juta dan Rp 168 juta. Langkah ini dilakukan. sesuai arahan dalam video bupati Hendy baru bisa membayar kalau ada perintah dari BPK dan aparat penegak hukum (APH). Sementara Achmad Cholily, kuasa hukum Bupati Jember Hendy Siswanto saat dikonfirmasi menjelaskan, dalam sidang gugatan sederhana ini, hakim tunggal, berusaha memediasi supaya terjadi perdamaian. Namun menurut dia, tentunya Pemkab Jember akan menolak untuk membayar, karena terjadi maladmistrasi. Selain itu, kejadian maladministrasi terjadi pada masa bupati sebelumnya, yakni bupati Faida. Dalam kesempatan itu, Nurhayati anggota tim kuasa hukum tergugat bupati Jember dan kepala BPBD Kabupaten Jember di hadapan majelis dan kuasa penggugat telah membacakan jawaban tergugat. Berdasarkan fakta kontrak yang dilampirkan dalam perkara a quo yang menandatangani adalah Haripin ST sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan penggugat. Begitu pula surat-surat lain yang berkaitan dengan pengadaan barang atau jasa pekerjaan wastafel yang dikerjakan oleh penggugat, tidak ada satupun nama tergugat tercantum dan menandatangani surat-surat dimaksud. Dengan demikian gugatan penggugat yang ditujukan kepada tergugat salah alamat. Terlebih lagi berdasarkan uraian jawaban tergugat butir 6 di atas, ternyata penggugat bersama PPK (Haripin ST) dalam pengadaan barang atau jasa untuk pekerjaan wastafel yang dikerjakan oleh penggugat sebagai penyedia telah terjadi maladministrasi. Karenanya gugatan penggugat yang ditujukan kepada penggugat bersifat error in persona, dan sebagai konsekwensi hukumnya gugatan penggugat dalam perkara a quo harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Berdasarkan seluruh uraian jawaban tergugat sebagaimana tersebut diatas, terhadap gugatan penggugat dalam perkara a quo tidak memenuhi syarat formil sebagai gugatan sederhana sebagaimana ketentuan dalam norma Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2019 tentang perubahan peraturan mahkamah Agung RI nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana. Dengan demikian gugatan penggugat dalam perkara a quo harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan tegas tergugat menyatakan menolak dalil penggugat butir 2 sampai dengan butir 23 berikut seluruh tuntutannya. Bahwa hal ikhwal yang diurai dalam jawaban tergugat di atas, sepanjang ada relevansinya dengan jawaban turut tergugat secara mutatis mutandis dinyatakan sebagai jawaban turut tergugat. Bahwa turut tergugat menyatakan menyangkal seluruh dalil penggugat kecuali yang diakui kebenarnnya oleh turut tergugat. (edy)
Sidang Gugatan Rekanan Pengadaan Wastafel kepada Bupati Jember Digelar
Senin 14-03-2022,19:16 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 11-06-2026,20:26 WIB
Sidang Perdana Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi, JPU Beber Dua Klaster Korupsi
Kamis 11-06-2026,15:26 WIB
Cuci Uang Rp220,3 Miliar dari Investasi Bodong King Koil, Direktur PT GTI Divonis 10 Tahun Penjara
Kamis 11-06-2026,19:24 WIB
Tabrak Pedagang Soto hingga Tewas, Kristianto Dituntut 9 Bulan Penjara
Kamis 11-06-2026,20:34 WIB
UMM Bangun Pabrik Infus di Malang, Pasok Kebutuhan Medis Nasional
Kamis 11-06-2026,19:31 WIB
Polisi dan Petani Bandungrejosari Kota Malang Optimistis Panen Jagung hingga 30 Ton
Terkini
Jumat 12-06-2026,12:49 WIB
Chairman of The Legislative Assembly of St Petersburg Kunjungi DPRD Jatim, Bangun Kolaborasi Lintas Sektor
Jumat 12-06-2026,12:46 WIB
Jatim-St. Petersburg Jajaki Industri Kapal Cepat dan Cancer Center, Khofifah: Bisa Jadi Game Changer
Jumat 12-06-2026,12:43 WIB
Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Kompak Tanam Pohon di Taman Flyover Aloha
Jumat 12-06-2026,12:38 WIB
Satpolairud Lamongan Gelar Jumat Berkah, Pererat Sinergi Polri-Nelayan Brondong
Jumat 12-06-2026,12:27 WIB