Polres Lumajang Tangkap Pelaku Penggelapan 356 Dus Obat Nyamuk

Minggu 30-12-2018,15:01 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

LUMAJANG - Polsek Yosowilangun bekerja sama dengan Satreskrim Polres Lumajang menangkap 1 dari 2 pelaku penggelapan ratusan karton obat nyamuk bakar dan jenis spray asal Karawang, Jawa Barat. Pelaku yakni Ulung Adi Pramono (30), warga Dusun Krajan, Desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun. sedangkan  satu pelaku berinisial N berhasil kabur. "Pada saat kami grebek, tersangka Ulung berada di ruang tamu. sedangkan satu pelaku berinisial N keburu kabur setelah tahu temannya kami tangkap," jelas Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran, Minggu (30/12). Penangkapan tersebut atas laporan korban berinisial MJ, Seorang karyawan perempuan, asal KP Telajung, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dari informasi tersebut, akhirnya petugas berhasil mendeteksi keberadaan para pelaku. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB) antara lain, 356 dus, berisi obat nyamuk bakar, Spray Merk Fumakila, dan Domestos Nomos, dan  1 Unit Truck ISUZU Elf warna putih biru nopol P 9635 DY. Sebagian lagi barang bukti sudah habis terjual Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menegaskan, jika aksi kejahatan itu berada di wilayah hukum Polda Jawa Barat namun berhasil ditangkap di Lumajang. Hal ini kata Arsal, dapat diindikasikan meski kemanapun pelaku kejahatan pergi, pihak kepolisian cepat atau lambat pasti bisa mengungkap hasil perbuatannya. "Meski salah satu pelaku berhasil lolos, tapi kami sudah mengantongi identitas pelaku, dan tinggal menghitung waktu untuk segera menangkapnya. Oleh karena itu saya berpesan agar masyarakat bersikap kooperatif pada petugas saat terjadi kejadian kriminalitas, semakin banyak informasi maka hanya dalam hitungan jam para pelaku kejahatan dapat ditangkap," tegas Arsal. (tri/tyo)  

Tags :
Kategori :

Terkait