Kurir 15 Poket Sabu Ditangkap Saat Tidur

Senin 14-03-2022,14:05 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Zulfirzal nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 15 poket diambilnya untuk diedarkan sesuai perintah sang bandar. Ujungnya, warga Jalan Siwalankerto diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Perkara tersebut bermula pada Kamis (25/11) sekira pukul 16.00. Terdakwa dihubungi bandar sabu yaitu Langgeng (DPO. Tujuannya untuk meminta terdakwa mengambil puluhan paket sabu seberat 15 gram yang diranjau di Jalan Margorejo dibawah pohon depan Giant. Setelah mengambil paketan tersebut, terdakwa pulang ke kost Jalan Siwalankerto, Wonocolo. Sebelumnya, terdakwa sepakat dengan Langgeng akan membayar sabu tersebut setelah laku terjual. Sabu tersebut per gramnya dibeli seharga Rp 1 juta dan dijual sebesar Rp 1,2 juta. Total terdakwa harus membayar sebesar Rp 15 juta. Dan jika laku terjual semua total terdakwa akan mendapat keuntungan Rp 3 juta. Pada Jumat (26/11) sekira pukul 09.00 aparat kepolisian Tanjung Perak mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa terlibat peredaran narkotika. "Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa saat sedang tidur di dalam kosnya Jalan Siwalankerto," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia, Senin (14/3). Saat dilakukan penggeledahan, sambung JPU, dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti 15 poket sabu siap edar di bawah bantal yang digunakan terdakwa. "Selain sabu, juga ditemukan uang tunai hasil penjualan Rp 90 ribu1 unit HP," imbuhnya. Atas perbuatannya, terdakwa Zulfirzal didakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) dan 112 (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Terhadap dakwaan JPU, terdakwa menanggapi dengan kata benar. "Benar Yang Mulia," ujar terdakwa. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait