Surabaya, memorandum.co.id - Tim Antibandit Polsek Tegalsari berhasil membongkar praktik peredaran uang palsu (upal) di Surabaya. Dari kasus itu, petugas meringkus dua tersangka masing-masing Darmono (45), warga Sukodono, Sidoarjo. Tersangka lain yakni Putu (62), warga Desa Bungkulan Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali. Dari tangan kedua kedua tersangka, petugas menyita uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 19,7 juta. Kanitreskrim Polsek Tegalsari AKP Marji Wibowo mengatakan, kedua tersangka ini disergap di lokasi berbeda. Bermula dari penangkapan Darmanto ketika transaksi menggunakan uang itu di pasar burung Jalan Ronggowarsito, Rabu (16/2)sore. "Pelaku D (Darmanto, red) berniat untuk menggunakan uang palsu itu beli burung di pasar Jalan Ronggowarsito. Penjual yang curiga langsung berkoordinasi sama anggota untuk melakukan penangkapan," terang Marji, Minggu (13/3)siang. Dari keterangan Darmanto, diperoleh info jika ia mendapatkan uang dari kenalannya bernama Putu. Ia menyebut selama di Kota Surabaya, Putu tinggal di sebuah rumah di kawasan Rungkut. Berselang dua jam saja, polisi berhasil mengamankan Putu.(fdn)
Bongkar Peredaran Upal, Polsek Tegalsari Ringkus Dua Tersangka
Minggu 13-03-2022,15:08 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :