Jember, memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Wuluhan berhasil mengungkap peredaran okerbaya (obat keras berbahaya) di wilayah hukumnya, Jumat (12/3/2022) malam. Heru Prasetyo (36), warga Dusun Tegal Banteng, Desa Kesilir Wuluhan, diringkus di rumahnya saat menjual okerbaya kepada para pemuda. “Kami mendapatkan informasi dari warga, jika di rumah tersangka selama ini sering ada aktivitas jual-beli okerbaya alias pil koplo. Tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan tangkap basah terhadap tersangka saat melayani pembeli,” ujar Kapolsek Wuluhan AKP Solehan Arif, Minggu (13/3/2022) Bahkan saat polisi melakukan penggeledahan, polisi menemukan ratusan pil koplo jenis Trihexypenidhil dan Dextro dari tangan tersangka dan ia mengakui jika okerbaya tersebut merupakan miliknya. Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan uang Rp 60 ribu hasil dari penjualan okerbaya milik pelaku. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya 135 butir pil Trihexypenidhil yang sudah dikemas dalam 27 klip dan siap edar, serta 80 butir pil Dextro, uang tunai dan HP. “Tersangka kami jerat dengan pasal 196 sub pasal 197 Undang Undang R.I. No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (edy)
Edarkan Okerbaya Pemuda Kesilir Wuluhan Digelandang Polisi
Minggu 13-03-2022,12:55 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,06:17 WIB
Beredar Video Asusila Diduga Mahasiswa Unair, Pihak Kampus Buru Pemeran dan Perekam
Kamis 18-06-2026,11:20 WIB
Sinergi Daop 9 dan Pemkab Jember: KA Pandalungan 2 Jadi Motor Baru Pariwisata dan Dongkrak Ekonomi Daerah
Kamis 18-06-2026,07:31 WIB
Muskorda II IJTI Pantura Raya, Mahrus Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Periode 2026-2029
Kamis 18-06-2026,13:19 WIB
Niat Rayakan Anniversary Ke-99 Persebaya, Pelajar Tewas Disabet Sajam Saat Lerai Pengeroyokan
Kamis 18-06-2026,10:31 WIB
Jual Produk Cimory Kadaluarsa, Eks Kepala Gudang Cimory Dituntut 10 Bulan Penjara
Terkini
Kamis 18-06-2026,21:07 WIB
Kunjungi Redaksi Memorandum, Wamen HAM Mugiyanto Bocorkan Arah Baru RUU HAM
Kamis 18-06-2026,21:06 WIB
Kunjungi Redaksi Memorandum, Wamen HAM Mugiyanto Bocorkan Arah Baru RUU HAM
Kamis 18-06-2026,20:23 WIB
Sukses Program KB, Kabupaten Situbondo Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Harganas 2026
Kamis 18-06-2026,20:07 WIB
Kisah Cinta yang Tertinggal di Tanah Rantau (4): Titik Jenuh Hati yang Terluka
Kamis 18-06-2026,20:07 WIB