Komplotan Penadah Susu Curian Divonis 2 Tahun Penjara

Jumat 11-03-2022,20:56 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Niat cari untung malah buntung. Hal itu dialami Joko Asmoko, perantara susu curian yang divonis 2 tahun penjara. Pria berkumis tebal itu dinyatakan bersalah ikut terlibat dalam pencurian dengan pemberatan. Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting disebutkan terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penadahan. "Mengadili, menyatakan terdakwa Joko Asmoko terbukti bersalah melanggar pasal 480 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Hakim Martin Ginting, Jumat (11/3/2022). Terhadap putusan tersebut, saat diminta tanggapannya, terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir Yang Mulia," ujar terdakwa. Untuk diketahui, kasus ini bermula pada 24 September 2021. Ketika itu Abdul Rozaq (berkas terpisah), sopir truk ekspedisi ditugaskan membawa muatan susu merek terkenal. Jumlahnya total 32 palet. Tiap palet berisi 50 karton, tiap karton isi 10 sachet @ 27 gram, dari pabrik yang ada di Kejayan Pasuruan. Selanjutnya sekira pukul 21.45, ketika Abdul Rozaq melintas di jalan tol di Jalan Margomulyo, timbul keinginan Abdul Rozaq untuk menjual susu tersebut. Kemudian terdakwa dihubungi Abdul Rozaq dengan tujuan menawarkan semua susu yang diangkutnya. Dalam pembiacaraan keduanya, Abdul Rozaq mematok harga Rp 400 juta. Selanjutnya terdakwa menghubungi Yustus (berkas terpisah) dan meminta dicarikan pembeli yang mau dengan harga sesuai permintaan Abdul Rozaq. Oleh Yustus, harga yang ditawarkan tersebut ditawar senilai Rp 225 juta. Namun, terdakwa mengatakan kepada Abdul Rozaq jika susu tersebut ditawar Rp 200 juta. Setelah terjadi kesepakatan, terdakwa meminta Abdul Rozaq meuju ke SPBU di Jalan Raya Weleri, Kendal, Jawa Tengah. Sampai di lokasi, Yustus minta agar truk ditinggal dengan kunci masih menempel. Kemudian, truk dibawa menuju pintu keluar tol Batang bertemu dengan Wawan (DPO). Saat bertemu Yustus, Wawan menyerahkan uang Rp 80 juta sebagai uang muka. Sedang sisanya dibayar dalam 2 sampai 3 hari. Setelah itu, truk dibawa Wawan dan dibongkar muatannya lalu meninggalkan truk tersebut di Jalan Kaliwungu Krapyak, Semarang. Dari hasil kejahatan itu, Abdul Rozaq mendapat Rp 120 juta, terdakwa Rp 50 juta dan Yustus Rp 66 juta dan HP seharga Rp 2,1 juta. Pada hari Sabtu (16/10/2021) sekitar pukul 18.30 di parkiran truk Jalan Banyu Putih Batang, Jawa Tengah, terdakwa ditangkap petugas dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, perusahaan susu ternama itu mengalami kerugian kurang lebih Rp 625 juta. (jak/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait