Surabaya, Memorandum.co.id - Nopianto didakwa mengedarkan narkotika jenis sabu. Warga Gresik itu menjual barang haram tersebut kepada Yogi Prasetya Putra Pratama seharga Rp 300 ribu. Akibat perbuatannya itu, dia divonis selama 5 tahun penjara. Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik disebutkan terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nopianto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Erintuah di PN Surabaya, Jumat (11/3). Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi pengacara saat menjalani sidang menyatakan menerima. "Terima Pak Hakim," ujarnya. Pada sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan telah melakukan penuntutan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun. Untuk diketahui, awal mula kasus ini terjadi pada saat Yogi Prasetya Putra Pratama membeli sabu seharga Rp 300 ribu kepada terdakwa. Kemudian disepakati dengan terdakwa meranjau sabu pesanan Yogi di daerah Jalan Kebraon. Berdasarkan informasi dari masyarakat perihal adanya peredaran narkoba yang dilakukan oleh terdakwa, petugas lalu menangkap terdakwa pada Senin (18/10) sekira pukul 15.00 di desa Sumengko, Gresik. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 0,30 gram dan 1 unit HP yang digunakan sebagai sarana komunikasi untuk menjual sabu.(jak)
Jual Sabu Rp 300 Ribu, Warga Gresik Divonis 5 Tahun Penjara
Jumat 11-03-2022,13:05 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 26-04-2026,20:47 WIB
Bupati Pamekasan Hadiri Penyaluran Bantuan 2.000 Penyandang Disabilitas
Minggu 26-04-2026,18:42 WIB
Kasus Perampokan Mangliawan, Keluarga Afan dan Iqbal Minta Bantuan Cak Sholeh untuk Cari Keadilan
Minggu 26-04-2026,15:35 WIB
Bus Nusa Bali Hantam Truk di Tol Gempas, 12 Penumpang Luka-Luka
Minggu 26-04-2026,15:31 WIB
Program MBG Dorong Rantai Pasok Lokal, Budidaya Lele di Blora Jadi Tulang Punggung Ekonomi Warga
Minggu 26-04-2026,15:44 WIB
Sabu 1,1 Ons Gagal Edar di Pandaan, Pengedar Terancam Hukuman Mati
Terkini
Senin 27-04-2026,14:46 WIB
Ekspansi Pulsing Aura Hadir di Pokémon TCG Pocket, Bukti Tren Koleksi Digital Tak Terbendung
Senin 27-04-2026,14:43 WIB
Rekap MPL ID S17 Week 5: Persaingan Memanas, ONIC Terjegal King Slayer dan RRQ Hoshi Masih Terpuruk
Senin 27-04-2026,14:36 WIB
Pecatan ASN Dalang Penipuan SK Bodong Gresik Diringkus di Kalteng, Raup Rp1,5 Miliar dari 14 Korban
Senin 27-04-2026,14:32 WIB
Program MBG Ubah Nasib Mantan Kernet Ini Jadi Juru Masak Berpenghasilan Tetap
Senin 27-04-2026,14:26 WIB