Surabaya, Memorandum.co.id - Nopianto didakwa mengedarkan narkotika jenis sabu. Warga Gresik itu menjual barang haram tersebut kepada Yogi Prasetya Putra Pratama seharga Rp 300 ribu. Akibat perbuatannya itu, dia divonis selama 5 tahun penjara. Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik disebutkan terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nopianto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Erintuah di PN Surabaya, Jumat (11/3). Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi pengacara saat menjalani sidang menyatakan menerima. "Terima Pak Hakim," ujarnya. Pada sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan telah melakukan penuntutan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun. Untuk diketahui, awal mula kasus ini terjadi pada saat Yogi Prasetya Putra Pratama membeli sabu seharga Rp 300 ribu kepada terdakwa. Kemudian disepakati dengan terdakwa meranjau sabu pesanan Yogi di daerah Jalan Kebraon. Berdasarkan informasi dari masyarakat perihal adanya peredaran narkoba yang dilakukan oleh terdakwa, petugas lalu menangkap terdakwa pada Senin (18/10) sekira pukul 15.00 di desa Sumengko, Gresik. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 0,30 gram dan 1 unit HP yang digunakan sebagai sarana komunikasi untuk menjual sabu.(jak)
Jual Sabu Rp 300 Ribu, Warga Gresik Divonis 5 Tahun Penjara
Jumat 11-03-2022,13:05 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,19:33 WIB
Polisi dan Damkar Ngawi Berjibaku Padamkan Kebakaran Lahan Tebu PG Soedhono di Widodaren
Kamis 23-07-2026,19:50 WIB
Duet Ayu dan Gosa Hibur Pengunjung Memorandum Haji Umrah Expo 2026 dengan Lagu Norah Jones
Kamis 23-07-2026,19:59 WIB
Ngaku Dokter, Kuras Harta Anggota TNI, Diringkus ketika Hendak Ngamar
Kamis 23-07-2026,16:44 WIB
Ini Daftar Harga Tiket Piala Presiden 2026 di Surabaya dan Bandung Resmi Dirilis
Terkini
Jumat 24-07-2026,16:04 WIB
Keluarga Korban Tewas Ditabrak CR-V di Kertajaya Indah Surabaya Menanti Kepastian Hukum
Jumat 24-07-2026,15:57 WIB
Polres Gresik Ungkap 95 Kasus Narkotika hingga Juli 2026, 140 Tersangka Dijebloskan di Penjara
Jumat 24-07-2026,15:48 WIB
Banyak Pilihan Paket Haji dan Umrah, Biro Travel Bin Dawood Tawarkan Harga Mulai Rp33 Juta
Jumat 24-07-2026,15:39 WIB
Pererat Silaturahmi dan Kebugaran Perempuan, Ipemi Surabaya Sukses Gelar Line Dance Competition 2026
Jumat 24-07-2026,15:31 WIB