Surabaya, Memorandum.co.id - Nopianto didakwa mengedarkan narkotika jenis sabu. Warga Gresik itu menjual barang haram tersebut kepada Yogi Prasetya Putra Pratama seharga Rp 300 ribu. Akibat perbuatannya itu, dia divonis selama 5 tahun penjara. Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik disebutkan terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nopianto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Erintuah di PN Surabaya, Jumat (11/3). Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi pengacara saat menjalani sidang menyatakan menerima. "Terima Pak Hakim," ujarnya. Pada sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan telah melakukan penuntutan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun. Untuk diketahui, awal mula kasus ini terjadi pada saat Yogi Prasetya Putra Pratama membeli sabu seharga Rp 300 ribu kepada terdakwa. Kemudian disepakati dengan terdakwa meranjau sabu pesanan Yogi di daerah Jalan Kebraon. Berdasarkan informasi dari masyarakat perihal adanya peredaran narkoba yang dilakukan oleh terdakwa, petugas lalu menangkap terdakwa pada Senin (18/10) sekira pukul 15.00 di desa Sumengko, Gresik. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 0,30 gram dan 1 unit HP yang digunakan sebagai sarana komunikasi untuk menjual sabu.(jak)
Jual Sabu Rp 300 Ribu, Warga Gresik Divonis 5 Tahun Penjara
Jumat 11-03-2022,13:05 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 18-03-2026,07:07 WIB
Ramadan, Musim Panen Koruptor
Rabu 18-03-2026,12:56 WIB
Kapolres Gresik Bersama Forkopimda Lepas 750 Pemudik, 15 Bus Mudik Gratis Diberangkatkan
Rabu 18-03-2026,15:18 WIB
Rekam Jejak Kelam Pencuri Motor di Arjuno, Beraksi di 14 TKP dan 5 Kali Masuk Bui
Rabu 18-03-2026,09:44 WIB
Antisipasi Urbanisasi Pasca Lebaran, Pemkot Surabaya Siapkan Operasi Yustisi bagi Pendatang
Terkini
Kamis 19-03-2026,06:00 WIB
Kawal Mudik Aman, Forkopimda Kota Malang Sisir Pos Pelayanan hingga Masjid Besar Jelang Idulfitri 1447 H
Kamis 19-03-2026,03:49 WIB
Barcelona Menggila, Hancurkan Newcastle 7-2 dan Lolos ke Perempat Final Liga Champions
Rabu 18-03-2026,22:33 WIB
Strategi Pemerintah untuk Mudik Lebaran Lancar: Jalan Mantap dan Posko Lengkap
Rabu 18-03-2026,22:26 WIB