Surabaya, Memorandum.co.id - Nopianto didakwa mengedarkan narkotika jenis sabu. Warga Gresik itu menjual barang haram tersebut kepada Yogi Prasetya Putra Pratama seharga Rp 300 ribu. Akibat perbuatannya itu, dia divonis selama 5 tahun penjara. Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik disebutkan terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nopianto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Erintuah di PN Surabaya, Jumat (11/3). Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi pengacara saat menjalani sidang menyatakan menerima. "Terima Pak Hakim," ujarnya. Pada sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan telah melakukan penuntutan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun. Untuk diketahui, awal mula kasus ini terjadi pada saat Yogi Prasetya Putra Pratama membeli sabu seharga Rp 300 ribu kepada terdakwa. Kemudian disepakati dengan terdakwa meranjau sabu pesanan Yogi di daerah Jalan Kebraon. Berdasarkan informasi dari masyarakat perihal adanya peredaran narkoba yang dilakukan oleh terdakwa, petugas lalu menangkap terdakwa pada Senin (18/10) sekira pukul 15.00 di desa Sumengko, Gresik. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 0,30 gram dan 1 unit HP yang digunakan sebagai sarana komunikasi untuk menjual sabu.(jak)
Jual Sabu Rp 300 Ribu, Warga Gresik Divonis 5 Tahun Penjara
Jumat 11-03-2022,13:05 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,11:25 WIB
Miras Berbagai Merek Dioplos, Akademis Unusa Ungkap Bahaya hingga Risiko Kematian
Senin 05-10-2026,23:12 WIB
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Emil Audero Gagalkan Penalti Thailand
Senin 05-10-2026,19:52 WIB
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Tetangga: Sempat Cuci Motor Sebelum Berlayar
Senin 05-10-2026,16:51 WIB
Hadapi Musim Hujan, Pemkot Madiun Keruk 4 Sungai dan Siapkan Pompa 500 Liter per Detik
Senin 05-10-2026,21:20 WIB
Empat Anak Satu Keluarga Putus Sekolah di Wiyung, DPRD Surabaya Desak Dispendik
Terkini
Selasa 06-10-2026,14:03 WIB
Toko Miras Pogot Masih Bebas Jual Eceran, Bahkan Sediakan Undian Motor
Selasa 06-10-2026,13:56 WIB
Sidak Sejumlah Hydrant, Komisi D DPRD Tulungagung Temukan Hal ini
Selasa 06-10-2026,13:52 WIB
Rasakan Kehadiran Nyata JKN, Karyati Jalani Pengobatan Kanker Tanpa Beban Biaya
Selasa 06-10-2026,13:49 WIB
Warga Ngunut Gagalkan Pencurian Sepeda Motor, Dua Residivis Ditangkap
Selasa 06-10-2026,13:46 WIB