Surabaya, Memorandum.co.id - Nopianto didakwa mengedarkan narkotika jenis sabu. Warga Gresik itu menjual barang haram tersebut kepada Yogi Prasetya Putra Pratama seharga Rp 300 ribu. Akibat perbuatannya itu, dia divonis selama 5 tahun penjara. Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik disebutkan terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nopianto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Erintuah di PN Surabaya, Jumat (11/3). Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi pengacara saat menjalani sidang menyatakan menerima. "Terima Pak Hakim," ujarnya. Pada sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan telah melakukan penuntutan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun. Untuk diketahui, awal mula kasus ini terjadi pada saat Yogi Prasetya Putra Pratama membeli sabu seharga Rp 300 ribu kepada terdakwa. Kemudian disepakati dengan terdakwa meranjau sabu pesanan Yogi di daerah Jalan Kebraon. Berdasarkan informasi dari masyarakat perihal adanya peredaran narkoba yang dilakukan oleh terdakwa, petugas lalu menangkap terdakwa pada Senin (18/10) sekira pukul 15.00 di desa Sumengko, Gresik. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 0,30 gram dan 1 unit HP yang digunakan sebagai sarana komunikasi untuk menjual sabu.(jak)
Jual Sabu Rp 300 Ribu, Warga Gresik Divonis 5 Tahun Penjara
Jumat 11-03-2022,13:05 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 29-11-2024,14:43 WIB
Kejari Ngawi Tetapkan Mantan Kadindik Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp19 Miliar
Jumat 29-11-2024,17:20 WIB
Catatan Eko Yudiono: Persebaya Boleh Percaya Diri tapi Waspada Jadi Keharusan
Jumat 29-11-2024,15:42 WIB
Jelang Laga Persebaya Vs Arema FC, Polrestabes Surabaya Siagakan Personel Antisipasi Kerawanan
Jumat 29-11-2024,18:44 WIB
Korban Banjir di Malang Selatan: Satu Ditemukan Meninggal, Satu Masih Hilang
Jumat 29-11-2024,13:52 WIB
Gagal Nyalip, Pemotor Asal Dukuh Bulak Banteng Tewas Terlindas Truk di Jalan Tambak Osowilangun
Terkini
Jumat 29-11-2024,23:43 WIB
Dandim Jember Tinjau Langsung Jalan Bandealit yang Ambles Akibat Hujan Deras
Jumat 29-11-2024,23:36 WIB
Suara Kotak Kosong Cukup Tinggi, Pengamat Politik Sebut Calon Kepala Daerah Terpilih Perlu Evaluasi
Jumat 29-11-2024,23:30 WIB
SRC dan Mensos Gus Ipul Sinergikan Upaya Pengusulan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan Nasional
Jumat 29-11-2024,23:24 WIB
Kapolsek Gayungan Pimpin Pengamanan Rekapitulasi Pilkada di Dukuh Menanggal
Jumat 29-11-2024,23:18 WIB