Surabaya, memorandum.co.id - Yanuar Kristanto menyalahgunakan narkoba jenis sabu untuk diri sendiri. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deddy Arisandi mendakwanya dengan pasal 112 ayat (1) dan 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap M Hodi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (11/3). Persidangan yang dijalani Yanuar tak seperti terdakwa lainnya yaitu secara teleconference. Tetapi, Yanuar cukup dengan video call. JPU Deddy saat ditemui usai sidang berdalih bahwa sidang secara video call untuk Yanuar lantaran terdakwa berada di tahanan Polsek Tambaksari, bukan di Polrestabes Surabaya. "Terdakwanya ada di Polsek, tidak di Polres. Jadi pakai video call," singkatnya. Pada persidangan sebelumnya, saksi M Hosim menerangkan bahwa terdakwa mendapatkan sabu dari Samsul di daerah Ampel. "Dari pengakuan terdakwa beli di daerah Ampel Surabaya dengan harga Rp. 100 ribu, " kata M. Hosim. Lebih lanjut Hosim mengatakan usai penangkapan perihal tes urin merupakan urusan penyidik. "Untuk tes urine itu penyidik dan saat ditangakap langsung kita bawa ke kantor tanpa pengeledahan dirumahnya," bebernya. Saat ditanya pengacara terdakwa bersama siapa dengan siapa terdakwa saat ditangkap, Hosim menyebutkan nama M Yusuf. "Saat itu bersama temannya M Yusuf, namun hanya sebagai saksi karena tidak ikut-ikut, "ungkapnya. Terhadap keterangan saksi, terdakwa menanggapi dengan membenarkannya. "Benar Yang Mulia," ujar terdakwa. Lanjut pemeriksaan terhadap terdakwa yang mana pada intinya terdakwa mengaku sudah beli sabu kepada Samsul di daerah Ampel Surabaya sebanyak 2 kali dengan harga Rp 100 ribuan. Disinggung oleh Majelis Hakim apakah di Ampel itu disediakan tempatnya (untuk nyabu), terdakwa membenarkan. "Iya Yang Mulia dan saat itu saya sendiri memakai sabu. Untuk Samsul saya di kenalkan sama teman," tandas Yanuar.(jak)
Budak Sabu Disidang Secara Video Call
Jumat 11-03-2022,12:42 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,11:25 WIB
Miras Berbagai Merek Dioplos, Akademis Unusa Ungkap Bahaya hingga Risiko Kematian
Selasa 06-10-2026,10:09 WIB
Tabung Elpiji 50 Kg Meledak di Ruko San Antonio Pakuwon City, 5 Korban Luka Bakar 1 Kritis
Selasa 06-10-2026,08:31 WIB
Gandeng Peradi SAI Surabaya, Kapolrestabes Gelar Fun Run 5K Bertabur Doorprize dan Hadiah Umrah
Selasa 06-10-2026,10:06 WIB
REI Madiun Keluhkan Empat Kendala Investasi Perumahan, Pemkot Siapkan Tim Khusus
Selasa 06-10-2026,14:03 WIB
Toko Miras Pogot Masih Bebas Jual Eceran, Bahkan Sediakan Undian Motor
Terkini
Rabu 07-10-2026,06:05 WIB
Cinta Menyamar Jadi Ketakutan (3): Saat Tekanan Keluarga Menghadang Keputusan Hati
Rabu 07-10-2026,05:15 WIB
Presiden Prabowo Siagakan 70 Ribu Polisi Hutan Cegah Penjarahan Liar
Rabu 07-10-2026,04:21 WIB
Rp 13,2 T Kekayaan Negara Diselamatkan, Prabowo Bakal Alokasikan untuk Gaji Guru dan Irigasi
Rabu 07-10-2026,03:25 WIB
Transformasi Layanan Imigrasi di Jakarta Dongkrak PNBP Rp 10,45 Triliun
Rabu 07-10-2026,02:28 WIB