Surabaya, memorandum.co.id - Yanuar Kristanto menyalahgunakan narkoba jenis sabu untuk diri sendiri. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deddy Arisandi mendakwanya dengan pasal 112 ayat (1) dan 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap M Hodi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (11/3). Persidangan yang dijalani Yanuar tak seperti terdakwa lainnya yaitu secara teleconference. Tetapi, Yanuar cukup dengan video call. JPU Deddy saat ditemui usai sidang berdalih bahwa sidang secara video call untuk Yanuar lantaran terdakwa berada di tahanan Polsek Tambaksari, bukan di Polrestabes Surabaya. "Terdakwanya ada di Polsek, tidak di Polres. Jadi pakai video call," singkatnya. Pada persidangan sebelumnya, saksi M Hosim menerangkan bahwa terdakwa mendapatkan sabu dari Samsul di daerah Ampel. "Dari pengakuan terdakwa beli di daerah Ampel Surabaya dengan harga Rp. 100 ribu, " kata M. Hosim. Lebih lanjut Hosim mengatakan usai penangkapan perihal tes urin merupakan urusan penyidik. "Untuk tes urine itu penyidik dan saat ditangakap langsung kita bawa ke kantor tanpa pengeledahan dirumahnya," bebernya. Saat ditanya pengacara terdakwa bersama siapa dengan siapa terdakwa saat ditangkap, Hosim menyebutkan nama M Yusuf. "Saat itu bersama temannya M Yusuf, namun hanya sebagai saksi karena tidak ikut-ikut, "ungkapnya. Terhadap keterangan saksi, terdakwa menanggapi dengan membenarkannya. "Benar Yang Mulia," ujar terdakwa. Lanjut pemeriksaan terhadap terdakwa yang mana pada intinya terdakwa mengaku sudah beli sabu kepada Samsul di daerah Ampel Surabaya sebanyak 2 kali dengan harga Rp 100 ribuan. Disinggung oleh Majelis Hakim apakah di Ampel itu disediakan tempatnya (untuk nyabu), terdakwa membenarkan. "Iya Yang Mulia dan saat itu saya sendiri memakai sabu. Untuk Samsul saya di kenalkan sama teman," tandas Yanuar.(jak)
Budak Sabu Disidang Secara Video Call
Jumat 11-03-2022,12:42 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,03:49 WIB
Barcelona Menggila, Hancurkan Newcastle 7-2 dan Lolos ke Perempat Final Liga Champions
Kamis 19-03-2026,07:00 WIB
Atasi Kelangkaan Elpiji Melon, Wabup dan Polres Bojonegoro Sidak SPBE hingga Temukan Pangkalan Nakal
Kamis 19-03-2026,08:47 WIB
Pastikan Mudik Aman, Kapolresta Sidoarjo Sidak Kesiapan Personel di Pos Pam dan Pos Yan
Kamis 19-03-2026,08:17 WIB
Wujud Kepedulian, Kapolres Gresik Bersama Bhayangkari Sambangi Pos Pengamanan, Bagikan Hampers Lebaran
Kamis 19-03-2026,06:00 WIB
Kawal Mudik Aman, Forkopimda Kota Malang Sisir Pos Pelayanan hingga Masjid Besar Jelang Idulfitri 1447 H
Terkini
Kamis 19-03-2026,21:03 WIB
Polda Jatim Siagakan Ratusan Personel untuk Amankan Malam Takbir Idulfitri 2026
Kamis 19-03-2026,20:57 WIB
Volume Kendaraan Membludak, Jalur Roda Dua Jembatan Suramadu Dialihkan ke Jalur Cepat
Kamis 19-03-2026,20:49 WIB
Satpol PP Surabaya Segel Dua Rumah Biliar dan Panti Pijat Bandel saat Ramadan
Kamis 19-03-2026,20:40 WIB
Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious ke Ribuan Pemudik
Kamis 19-03-2026,20:32 WIB