Surabaya, memorandum.co.id - Yanuar Kristanto menyalahgunakan narkoba jenis sabu untuk diri sendiri. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deddy Arisandi mendakwanya dengan pasal 112 ayat (1) dan 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap M Hodi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (11/3). Persidangan yang dijalani Yanuar tak seperti terdakwa lainnya yaitu secara teleconference. Tetapi, Yanuar cukup dengan video call. JPU Deddy saat ditemui usai sidang berdalih bahwa sidang secara video call untuk Yanuar lantaran terdakwa berada di tahanan Polsek Tambaksari, bukan di Polrestabes Surabaya. "Terdakwanya ada di Polsek, tidak di Polres. Jadi pakai video call," singkatnya. Pada persidangan sebelumnya, saksi M Hosim menerangkan bahwa terdakwa mendapatkan sabu dari Samsul di daerah Ampel. "Dari pengakuan terdakwa beli di daerah Ampel Surabaya dengan harga Rp. 100 ribu, " kata M. Hosim. Lebih lanjut Hosim mengatakan usai penangkapan perihal tes urin merupakan urusan penyidik. "Untuk tes urine itu penyidik dan saat ditangakap langsung kita bawa ke kantor tanpa pengeledahan dirumahnya," bebernya. Saat ditanya pengacara terdakwa bersama siapa dengan siapa terdakwa saat ditangkap, Hosim menyebutkan nama M Yusuf. "Saat itu bersama temannya M Yusuf, namun hanya sebagai saksi karena tidak ikut-ikut, "ungkapnya. Terhadap keterangan saksi, terdakwa menanggapi dengan membenarkannya. "Benar Yang Mulia," ujar terdakwa. Lanjut pemeriksaan terhadap terdakwa yang mana pada intinya terdakwa mengaku sudah beli sabu kepada Samsul di daerah Ampel Surabaya sebanyak 2 kali dengan harga Rp 100 ribuan. Disinggung oleh Majelis Hakim apakah di Ampel itu disediakan tempatnya (untuk nyabu), terdakwa membenarkan. "Iya Yang Mulia dan saat itu saya sendiri memakai sabu. Untuk Samsul saya di kenalkan sama teman," tandas Yanuar.(jak)
Budak Sabu Disidang Secara Video Call
Jumat 11-03-2022,12:42 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 20-06-2026,08:09 WIB
Tampil di LKBB SFF 2026, SDN Sawahan 1 Incar Podium Utama
Sabtu 20-06-2026,13:03 WIB
Sidang ke-2 Kasus Maidi Madiun (3): Maidi Bantah Terima Uang CSR, Rochim Tidak Tahu Soal CSR dan Ijin
Sabtu 20-06-2026,18:11 WIB
Sidang ke-2 Kasus Maidi Madiun (4): Saksi STIKES BHM Beberkan Kronologi Plang Aset hingga CSR
Sabtu 20-06-2026,11:20 WIB
Ratusan Penari Guncang Panggung SFF 2026, Sanggar Tari Lintang Nyawiji Padukan Budaya Tiongkok dan Jawa
Terkini
Sabtu 20-06-2026,20:39 WIB
Ini Daftar Juara Lomba Tari SFF 2026, Dua Kategori Utama Disapu Bersih Lumajang
Sabtu 20-06-2026,20:32 WIB
Kades Klatakan Sebut Warga Minta PT Kaixin Atasi Masalah Abrasi di Pecaron
Sabtu 20-06-2026,20:07 WIB
Tak Bisa Tidur Usai Kakak Dicokok, Buron Kredit Fiktif Rp4,5 M Bank Daerah Serahkan Diri
Sabtu 20-06-2026,19:55 WIB
Terdakwa Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi: CSR untuk Atasi Darurat Lingkungan
Sabtu 20-06-2026,19:32 WIB