Lumajang, memorandum.co.id - Puluhan sopir truk melakukan aksi protes atas pemberlakuan UU Over Dimension dan Over Load (ODOL) di Jalan Raya Kedung Jajang, Kecamatan Kedung Jajang, Kabupaten Lumajang, Kamis (10/3/2022).
Rohmadi, salah satu perwakilan mengatakan, bahwa aksi yang dilakukan hari ini adalah bentuk solidaritas para sopir truk yang tergabung dalam beberapa paguyuban antara lain STMJ (Solidaritas Truk Mania Jember), PSTL (Persatuan Sopir Truk Lumajang).
"Kami meminta agar ada pengarahan kepada kami, yang bermuatan disuruh minggir diajak ngopi bareng, diajak ngomong bareng dan dikasih arahan," pintanya
Guna memastikan situasi tetap kondusif, Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan langsung ke lokasi untuk melakukan dialog dengan para sopir truk.
Dengan didampingi Kasatlantas AKP Bayu Halim Nugroho, Kapolsek Kedung Jajang Iptu Maryanto serta personel Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang menyampaikan langsung kepada sopir truk agar tidak melakukan aksi yang bisa merugikan dan menganggu pengguna jalan lainnya.
“Saudara-saudara silakan menyampaikan aspirasi, namun jangan sampai mengganggu aktivitas perngguna jalan lainnya. Yang terpenting tertib dan aman dan jangan mudah termakan isu,” tegas kapolres.
Dewa menjelaskan, kebijakan terkait penertiban ODOL yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, sebaiknya masyarakat menunggu kepastian, apakah akan ada toleransi atau ke bijakan lain.
“ODOL ini kan hal baru semua hal yang baru perlu penjajagan, perlu sosialisasi, tidak mungkin pemerintah langsung menerapkan, cuma sementara yang betul betul membahayakan akan dilakukan penindakan ” tegasnya kembali.
Sementara itu, Kasatlantas AKP Bayu Halim Nugroho mengatakan, bahwa aksi yang dilakukan paguyuban sopir truk tersebut adalah hal yang wajar sebagai bentuk solidaritas antarsopir.
“Hanya aksi solidaritas saja, dan tadi sudah disepakati bersama mereka akan koperatif dan mengedepankan ketertiban serta tetap berkoordinasi dengan Polres Lumajang,” pungkasnya. (ani/fer)