Surabaya, memorandum.co.id - Ari Sulistyo (25), terdakwa kasus pembunuhan anak kandung, MTO (4), dituntut 10 tahun penjara. Jaksa Indah Mariyani tak memberi ampun terhadap wanita muda yang secara keji menewaskan bocah yang tak berdosa itu. Bukan hanya pasal dakwaan pertama, Ari juga dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal dalam dakwaan kedua. Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut pidana denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan kurungan. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa Ari Sulistyo telah terbukti melanggar pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata JPU dari Kejari Surabaya itu, Kamis (10/3/2022). Untuk diketahui, Ari Sulistyo melakukan penganiayaan lantaran kesal terhadap korban yang tidak mau mengatakan sedang buang air besar (BAB). Aksi kejam wanita asal Srengganan Kidul 19, RT 04/RW 06, Sidodadi, Simokerto terjadi di kamar kosnya Jalan Sidokapasan 1/62 pada Minggu (6/11/2021). Penganiayaan tersebut berupa tamparan, pukulan, cubitan di beberapa bagian tubuh hingga membenturkan kepala korban ke tembok kamar kosnya. Tak hanya itu, Ari dengan teganya membenamkan wajah korban ke kasur beberapa kali. Sampai pada akhirnya korban tak kuat menahan rasa sakitnya dan akhirnya tewas. (jak/fer)
Bunuh Anak Kandung Dituntut 10 Tahun Penjara
Kamis 10-03-2022,20:38 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-04-2026,11:25 WIB
Mutasi Pejabat Pemkot Madiun Segera Bergulir, Eselon III Berpeluang Naik Jabatan
Senin 27-04-2026,10:35 WIB
Calo Tembak KIR Gentayangan di Surabaya, Pakar Hukum: Bukan Sekadar Calo, Ini Kejahatan Berlapis
Senin 27-04-2026,14:26 WIB
Uji KIR Surabaya Gratis dan Bebas Calo, Dishub Terapkan Digitalisasi Penuh dan Pengawasan CCTV 24 Jam
Senin 27-04-2026,23:09 WIB
Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-30, Pemkot Madiun Tekankan Sinergi dan Kesejahteraan
Senin 27-04-2026,10:17 WIB
Geger! Pasangan Remaja Terjaring 'Patroli Senter' di Balik Semak Gumuk Dempet, Video Syur Tersebar Luas
Terkini
Selasa 28-04-2026,08:53 WIB
Miris! Pekerja Anak di Jatim Tembus 256 Ribu, Tertinggi se-Indonesia
Selasa 28-04-2026,08:24 WIB
Raden Imam Mukhlisin Nakhodai Dekopinda Lamongan Masa Bakti 2025-2030, Siap Perkuat Ekonomi Daerah
Selasa 28-04-2026,08:13 WIB
Adik Pelaku Pembunuhan di Sencaki Ungkap Kakaknya Residivis Narkoba
Selasa 28-04-2026,07:57 WIB
Pasal Berlapis Menanti Pembunuh Lansia Sencaki Surabaya: Nyabu Sebelum Beraksi hingga DPO Curanmor
Selasa 28-04-2026,07:30 WIB