Surabaya, memorandum.co.id - Ari Sulistyo (25), terdakwa kasus pembunuhan anak kandung, MTO (4), dituntut 10 tahun penjara. Jaksa Indah Mariyani tak memberi ampun terhadap wanita muda yang secara keji menewaskan bocah yang tak berdosa itu. Bukan hanya pasal dakwaan pertama, Ari juga dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal dalam dakwaan kedua. Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut pidana denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan kurungan. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa Ari Sulistyo telah terbukti melanggar pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata JPU dari Kejari Surabaya itu, Kamis (10/3/2022). Untuk diketahui, Ari Sulistyo melakukan penganiayaan lantaran kesal terhadap korban yang tidak mau mengatakan sedang buang air besar (BAB). Aksi kejam wanita asal Srengganan Kidul 19, RT 04/RW 06, Sidodadi, Simokerto terjadi di kamar kosnya Jalan Sidokapasan 1/62 pada Minggu (6/11/2021). Penganiayaan tersebut berupa tamparan, pukulan, cubitan di beberapa bagian tubuh hingga membenturkan kepala korban ke tembok kamar kosnya. Tak hanya itu, Ari dengan teganya membenamkan wajah korban ke kasur beberapa kali. Sampai pada akhirnya korban tak kuat menahan rasa sakitnya dan akhirnya tewas. (jak/fer)
Bunuh Anak Kandung Dituntut 10 Tahun Penjara
Kamis 10-03-2022,20:38 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 18-03-2026,19:32 WIB
Mantan Kepala Cabang Bobol Pegadaian Lontar Surabaya karena Dendam Dituduh Mencuri
Rabu 18-03-2026,18:23 WIB
Adu Banteng di Jalan Rajawali Surabaya, Pemotor Tewas Usai Tabrak Rombong Hingga Terbakar
Rabu 18-03-2026,16:50 WIB
Jelang Idulfitri 2026, Ini Kebiasaan dan larangan yang Perlu Dihindari Saat Perayaan Lebaran
Rabu 18-03-2026,16:59 WIB
Salat Id di Lapangan vs Masjid: Mana yang Lebih Utama
Rabu 18-03-2026,17:45 WIB
Pajak Reklame Naik Signifikan, P3I Jatim Pertanyakan Dasar Hukum Kebijakan Pemkot Surabaya
Terkini
Kamis 19-03-2026,15:27 WIB
Sentuhan Modern Tradisi Lebaran, Quest Hotel Darmo Surabaya Luncurkan Nastar Cake dan Cinnamon Roll Premium
Kamis 19-03-2026,15:01 WIB
Resonansi Makna Dalam Panasnya Geopolitik
Kamis 19-03-2026,14:57 WIB
Solusi Mudik Tenang, Jasa Cat Sitter dan Penitipan Kucing di Surabaya Banjir Order Jelang Lebaran
Kamis 19-03-2026,13:44 WIB
Pengamanan Humanis Polisi Warnai Pawai Ogoh-Ogoh di Menganti, Ribuan Warga Antusias
Kamis 19-03-2026,13:41 WIB