Malang, memorandum.co.id - Tersangka kasus dugaan pembuangan bayi NR (20), asal Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, segera disidangkan. Sebab, tersangka yang juga mahasiswi asal Maluku itu beserta barang bukti telah dilimpahkan penyidik, ke Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kamis (10/03/2022). "Iya benar, Kejaksaan Negeri Kota Malang telah menerima pelimpahan perkara kasus dugaan pembuangan bayi. Selanjutnya, segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Malang untuk disidangkan," terang Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Zuhandi melalui Kasi Intel Eko Budisusanto. Ia menambahkan, kasus ini berawal, saat tersangka pada Mei 2021 tengah hamil sebelum melakukan pernikahan. Selanjutnya, pada 4 Januari 2022 sekitar pukul 16.00, tersangka melahirkan bayi laki-laki. Tepatnya, di dalam kamar kosnya di kawasan Jalan MT Haryono, Lowokwaru, Kota Malang. Proses kelahiran, tanpa dibantu siapapun. Kemudian, tersangka berniat membuang bayi yang baru dilahirkannya. Bayi diletakkan di dalam kotak kardus, dialasi dengan rok biru. Di hari yang sama, sekitar pukul 22.00, ia membawa kardus berisi bayi berjalan kaki menuju Jalan Joyomulyo Gang II, Lowokwaru, Kota Malang. Kemudian, diletakkan kardus berisi bayi di atas tempat sampah. "Tersangka diduga, melanggar dakwaan pertama, pasal 77B UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 76B UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Dakwaan Kedua: pasal 305 KUHP," lanjut Eko. Sementara itu, barang bukti berupa kotak kardus, gunting dan rok biru. Semua telah diterima Kejaksaan Negeri Kota Malang. Kejari Kota Malang menahan tersangka. Selanjutnya, segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Malang. (edr/fer)
Diterima Kejaksaan, Kasus Mahasiswi Buang Bayi segera Disidangkan
Kamis 10-03-2022,18:37 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-02-2026,17:33 WIB
10 Resep Simpel Menu Takjil Buka Puasa Ramadan di Surabaya, Bisa untuk Ide Jualan
Rabu 25-02-2026,19:14 WIB
Hindari Jalan Berlubang, Pemotor di Kencong Jember Tewas Terlindas Dump Truck
Rabu 25-02-2026,15:57 WIB
Kejati Jatim Hentikan Kasus Guru GTT Rangkap Pendamping Desa, Kerugian Rp118 Juta Dikembalikan
Rabu 25-02-2026,22:44 WIB
Persebaya vs PSM Makassar 1-0, Bajol Ijo Akhiri Tren Negatif di GBT
Rabu 25-02-2026,17:39 WIB
Gugatan Miliaran Rupiah Kandas, PN Jember Nyatakan Tak Berwenang
Terkini
Kamis 26-02-2026,15:42 WIB
Sinergi Tiga Pilar, Polsek Sukomanunggal Dampingi Penertiban PKL di Jalan Simo Kalangan
Kamis 26-02-2026,15:37 WIB
Optimalkan Pelabuhan Jangkar, Pemprov Jatim Siapkan Armada Tambahan dan Mudik Gratis
Kamis 26-02-2026,15:28 WIB
Pernah Raih Beasiswa Kemenag Saat Magister dan Doktoral, Senator Lia Ungkap Apresiasi
Kamis 26-02-2026,15:25 WIB
Aksi Cepat Satpolairud Polresta Banyuwangi Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Nasional
Kamis 26-02-2026,15:22 WIB