Tukang Parkir dan Tukang Listrik Kolaborasi Main Narkoba

Kamis 10-03-2022,09:47 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Malang, Memorandum.co.id - DY (31), tukang Parkir dan FR (38), tukang Listrik, keduanya warga Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang ditangkap petugas Satreskoba Polresta Malang Kota, Selasa 01 - Maret - 2022. Selanjutnya, mereka dgelandang petugas dan dijebloskan ke sel tahanan. Keduanya berkolaborasi main Narkotika jenis ganja. Bahkan, dari mereka bisa diamankan barang bukti ganja seberat 3,5 kilogram. Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto merilis ungkap kasus ini, Rabu (09/03/2022). (edr)

Tags :
Kategori :

Terkait