Malang, memorandum.co.id - Terdakwa pembunuhan istri siri, SL (56), asal Jalan Emprit Mas, Kecamatan Sukun, Kota Malang, dituntut 20 tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Moh Heriyanto pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (9/3/2022). Kasi Intel Kejari Kota Malang Eko Budisusanto menerangkan, atas tuntutan itu, terdakwa SL, tidak bersedia didampingi penasihat hukum. Sehingga, menyampaikan pledoi secara lisan. Pada intinya, meminta keringanan hukuman atas tuntutan JPU. "Terdakwa tidak mengakui sebagian perbuatan yang telah dilakukan. Karena dengan alasan, terdakwa tidak memiliki niat serta tujuan untuk membunuh korban RD, melainkan hanya bermaksud untuk menyakiti saja," terang Kasi Intel Kejari Kota Malang. Untuk itu, lanjut Eko, untuk persidangan akan digelar kembali pada 21 Maret 2022. Agendanya, putusan dari majelis hakim. Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa ini terjadi, Jumat (17/9/2021), di rumah di Jalan Emprit Mas, RT 04/RW 07, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Terdakwa SL melakukannya dengan motif sakit hati. Dikarenakan, korban tanpa sepengetahuan terdakwa, telah memindahkan seluruh barang-barang pribadinya. Korban sudah tidak ingin satu rumah dengan terdakwa, yang memiliki sifat temperamental. Terdakwa telah merencanakan itu 2 minggu sebelumnya. Dengan cara memukul kepala korban menggunakan palu/kepala hammer sebanyak enam kali. Akibat kekerasan itu, sesuai dengan hasil visum.(edr/fer)
Pembunuh Istri Siri di Malang Dituntut 20 Tahun Penjara
Kamis 10-03-2022,07:28 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,23:04 WIB
Gus Fawait Serap Aspirasi Warga Lewat Program Bunga Desaku di Mumbulsari
Senin 06-04-2026,23:08 WIB
Bupati Jember Tinjau Banjir Mumbulsari, Koordinasi dengan Provinsi untuk Penanganan Cepat
Senin 06-04-2026,21:35 WIB
Harga Avtur Naik, Pemerintah Jaga Tiket Pesawat Tetap Terjangkau
Senin 06-04-2026,21:55 WIB
Pemerintah Gandeng Swasta Bangun 1.000 Rumah Murah untuk MBR
Senin 06-04-2026,21:51 WIB
Fahri Hamzah Ingatkan Jangan Beri Ruang Tindakan Inkonstitusional
Terkini
Selasa 07-04-2026,20:50 WIB
Jatim Siaga Kemarau 2026, Khofifah Minta Daerah Antisipasi Kekeringan dan Karhutla
Selasa 07-04-2026,20:38 WIB
Pemkab Lamongan Susun Strategi Antisipasi Bencana Kemarau 2026
Selasa 07-04-2026,20:34 WIB
Prakiraan Cuaca Jatim 8 April 2026 Sepuluh Wilayah Diprediksi Cerah Berawan
Selasa 07-04-2026,20:30 WIB
Sejarah Hari Anak Balita Nasional yang Diperingati Setiap 8 April
Selasa 07-04-2026,19:51 WIB