Malang, memorandum.co.id - Terdakwa pembunuhan istri siri, SL (56), asal Jalan Emprit Mas, Kecamatan Sukun, Kota Malang, dituntut 20 tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Moh Heriyanto pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (9/3/2022). Kasi Intel Kejari Kota Malang Eko Budisusanto menerangkan, atas tuntutan itu, terdakwa SL, tidak bersedia didampingi penasihat hukum. Sehingga, menyampaikan pledoi secara lisan. Pada intinya, meminta keringanan hukuman atas tuntutan JPU. "Terdakwa tidak mengakui sebagian perbuatan yang telah dilakukan. Karena dengan alasan, terdakwa tidak memiliki niat serta tujuan untuk membunuh korban RD, melainkan hanya bermaksud untuk menyakiti saja," terang Kasi Intel Kejari Kota Malang. Untuk itu, lanjut Eko, untuk persidangan akan digelar kembali pada 21 Maret 2022. Agendanya, putusan dari majelis hakim. Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa ini terjadi, Jumat (17/9/2021), di rumah di Jalan Emprit Mas, RT 04/RW 07, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Terdakwa SL melakukannya dengan motif sakit hati. Dikarenakan, korban tanpa sepengetahuan terdakwa, telah memindahkan seluruh barang-barang pribadinya. Korban sudah tidak ingin satu rumah dengan terdakwa, yang memiliki sifat temperamental. Terdakwa telah merencanakan itu 2 minggu sebelumnya. Dengan cara memukul kepala korban menggunakan palu/kepala hammer sebanyak enam kali. Akibat kekerasan itu, sesuai dengan hasil visum.(edr/fer)
Pembunuh Istri Siri di Malang Dituntut 20 Tahun Penjara
Kamis 10-03-2022,07:28 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-02-2026,15:33 WIB
Prediksi Persebaya Vs PSM Makassar, Bangkit di GBT atau Kian Terpuruk
Selasa 24-02-2026,14:49 WIB
Jalan Nasional di Jember Ditertibkan, Pedagang Cilok Berharap Solusi
Selasa 24-02-2026,13:18 WIB
Kuliah Sastra Pagi, Sore Jadi Bos Durian Kocok di Pasar Kodam Brawijaya Surabaya
Selasa 24-02-2026,15:35 WIB
SPPG Gayungan Fokus Hadirkan MBG Berkualitas, Pastikan Gizi Sesuai Standar
Selasa 24-02-2026,17:14 WIB
Anggota DPRD Magetan Ajukan Praperadilan terhadap Kajari, Kajati Jatim dan Jaksa Agung
Terkini
Rabu 25-02-2026,10:11 WIB
Kejahatan Modern Makin Canggih, Dr. Bastianto: UU Perampasan Aset Jadi Keniscayaan
Rabu 25-02-2026,10:07 WIB
Fraksi PAN Minta Jamkrida Prioritaskan Pelaku UMKM
Rabu 25-02-2026,10:03 WIB
Cegah Tawuran, Polsek Simokerto Gelar Patroli Kota Presisi Sisir Kawasan Tambak Adi
Rabu 25-02-2026,09:51 WIB