Surabaya, memorandum.co.id - Usai rapat dengar pendapat, Komisi C DPRD Surabaya memastikan, keberadaan reklame di Jalan Pacar Keling menyalahi aturan surat izin penyelenggaraan reklame (SIPR). Wakil Ketua Komisi C Aning Rahmawati menjelaskan, pihaknya telah mengkroscek data yang diberikan badan pendapatan daerah (bapenda), dinas bina marga dan sumber daya air (DBMSDA), serta bagian hukum. Dari sana, dia menemukan adanya ketidaksesuaian antara SIPR yang diterbitkan dengan peletakan papan reklame. Sehingga dia mendorong dinas terkait untuk melakukan evaluasi. “Kita minta bapenda dan dinas terkait mengevaluasi penerbitan SIPR reklame tersebut dan menegakan perda yang berlaku. Artinya, karena SIPR-nya tak sesuai, maka berdasarkan perda, reklame tersebut harus dipindahkan, dialihkan, dan izinnya dicabut,” ujarnya, Rabu (9/3/2022). Di samping itu, Aning juga meminta untuk dilakukan peninjauan ulang posisi papan reklame. Hal ini untuk memastikan, reklame tersebut berdiri di aset milik Pemkot Surabaya atau PT KAI. “Kalau dari sisi aset, milik PT KAI, tapi kalau mundur 1-2 meter itu garis sempadan bangunan yang menjadi aset pemkot. Makanya kita minta dievaluasi secepatnya,” jelas politisi PKS ini. Sementara itu, Bambang, ketua LPMK Pacar Keling menuturkan, sejatinya masyarakat tak mempermasalahkan keberadaan reklame berukuran 2x4 meter dengan tinggi 6 meter itu. Asal ada izin kepada masyarakat sekitar, terutama pemilik rumah yang berdiri tak jauh dari papan reklame. “Belum ada komunikasi dengan warga sekitar untuk mendirikan reklame tersebut, tahu-tahu berdiri, warga tentu khawatir akan keselamatan dan keamanannya kalau sewaktu-waktu reklame tersebut roboh bagaimana,” tandasnya. Sedangkan Roby, perwakilan reklame dari PT Adhi Kartika Jaya (JJ Adv) mengatakan, soal evaluasi SIPR, pihaknya masih menunggu arahan dari Pemkot Surabaya. “Jadi kami sebagai warga Surabaya mengikuti saja hasilnya seperti apa nantinya,” ucapnya. Dia menambahkan, selaku pemasang reklame, seluruh izin diakuinya telah diurus dengan lengkap. Hanya saja menjadi polemik sebab pemilik aset PT KAI tak melakukan komunikasi kepada warga sekitar. “Selama pembangunan reklame, ternyata PT KAI tidak pernah melakukan sosialisasi ke warga Jolotundo dan warga Pacar Keling, harusnya ada sosialisasi. Namun yang terpenting sekarang, kami akan mengikuti peraturan dari Pemkot Surabaya selaku penerbit izin reklame,” tuntasnya. (bin/fer)
Tabrak SIPR, Komisi C Minta Reklame di Pacar Keling Dievaluasi
Kamis 10-03-2022,07:15 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 29-11-2024,14:43 WIB
Kejari Ngawi Tetapkan Mantan Kadindik Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp19 Miliar
Jumat 29-11-2024,17:20 WIB
Catatan Eko Yudiono: Persebaya Boleh Percaya Diri tapi Waspada Jadi Keharusan
Jumat 29-11-2024,15:42 WIB
Jelang Laga Persebaya Vs Arema FC, Polrestabes Surabaya Siagakan Personel Antisipasi Kerawanan
Jumat 29-11-2024,18:44 WIB
Korban Banjir di Malang Selatan: Satu Ditemukan Meninggal, Satu Masih Hilang
Jumat 29-11-2024,13:52 WIB
Gagal Nyalip, Pemotor Asal Dukuh Bulak Banteng Tewas Terlindas Truk di Jalan Tambak Osowilangun
Terkini
Jumat 29-11-2024,23:43 WIB
Dandim Jember Tinjau Langsung Jalan Bandealit yang Ambles Akibat Hujan Deras
Jumat 29-11-2024,23:36 WIB
Suara Kotak Kosong Cukup Tinggi, Pengamat Politik Sebut Calon Kepala Daerah Terpilih Perlu Evaluasi
Jumat 29-11-2024,23:30 WIB
SRC dan Mensos Gus Ipul Sinergikan Upaya Pengusulan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan Nasional
Jumat 29-11-2024,23:24 WIB
Kapolsek Gayungan Pimpin Pengamanan Rekapitulasi Pilkada di Dukuh Menanggal
Jumat 29-11-2024,23:18 WIB