Surabaya, memorandum.co.id - Rino Sarkantono didakwa menyalahgunakan sabu. Jaksa penuntut umum (JPU) Riny NT kemudian menuntutnya 3 tahun penjara. Dan majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Suardhita memvonisnya 2 tahun penjara. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU bahwa terdakwa Rino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan sabu untuk diri sendiri sebagaimana dalam pasal dakwaan kedua. "Mengadili, menyatakan terdakwa Rino Sarkantono telah terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun penjara," kata hakim I Dewa Gede saat membacakan amar putusannya, Rabu (9/3/2022). Terhadap putusan tersebut, terdakwa tampak sumringah dan menerimanya lantaran hukuman yang dijatuhkan tergolong ringan. "Terima Pak Hakim," ujar terdakwa. Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa pada Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 11.00 bertemu Muhammad Syahid Payopo di Jalan Simo Hilir (berkas terpisah). Tujuannya untuk membeli sabu sebanyak satu poket dengan harga Rp 200 ribu. Narkotika sabu tersebut kemudian dikonsumsi sendiri oleh terdakwa. Pada Sabtu (28/8/2021) sekitar pukul 09.00, saksi Yovike Dian Prayuangga dan saksi Sandi Dikjaya Fitroh yang merupakan anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat perihala adanya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh terdakwa. Berbekal informasi yang diterimanya, para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa sewaktu berada di rumah Jalan Simo Hilir Gang 10. Dari hasil penggeledahan badan dan tempat tinggal terdakwa ditemukan satu bungkus plastik berisi sabu seberat 0,24 gram, tiga buah pipet kaca yang masing-masing masih terdapat sisa narkotika dengan berat + 1,08 gram, 1,48 gram dan 1.86 gram beserta pipetnya, 2 buah sekrop, alat isap sabu dan satu buah HP. (jak/fer)
Divonis 2 Tahun Penjara, Budak Sabu Sumringah
Rabu 09-03-2022,20:19 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 21-08-2026,15:56 WIB
CV BJ Gagal Menang Tender Proyek Lanskap MPP Kota Madiun, Pokja Evaluasi Ulang
Jumat 21-08-2026,21:14 WIB
Imigrasi Tanjung Perak Sosialisasikan Kebijakan Baru Izin Tinggal kepada 100 Perusahaan Pengguna TKA
Jumat 21-08-2026,13:21 WIB
Ketuk Hati Wajib Pajak, PMI dan Bapenda Jember Hadirkan Kemudahan Berbagi untuk Korban Bencana NTT
Jumat 21-08-2026,21:22 WIB
Djamari Tekankan Pencegahan Kejahatan Transnasional di Batam Libatkan Seluruh APH
Jumat 21-08-2026,16:15 WIB
Optimalisasi Lahan BUMN Dukung Penyediaan Hunian Terjangkau di Tengah Kota
Terkini
Sabtu 22-08-2026,12:11 WIB
Pemerintah Siapkan Hunian Sementara untuk Korban Terdampak Bencana di NTT
Sabtu 22-08-2026,11:39 WIB
Merah Putih dan Majapahit Berpadu, 120 Regu Pelajar Semarakkan Gerak Jalan Kota Mojokerto
Sabtu 22-08-2026,11:35 WIB
Rektor Unsoed Beri Akses Akun untuk Loloskan Maba setelah Mahar Rp 1,12 Miliar Disepakati
Sabtu 22-08-2026,11:15 WIB
Kanit Binmas Polsek Taman Edukasi tentang Bullying dan Bahaya Narkoba di SDN Pertapan Maduretno
Sabtu 22-08-2026,10:47 WIB