Divonis 2 Tahun Penjara, Budak Sabu Sumringah

Rabu 09-03-2022,20:19 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Rino Sarkantono didakwa menyalahgunakan sabu. Jaksa penuntut umum (JPU) Riny NT kemudian menuntutnya 3 tahun penjara. Dan majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Suardhita memvonisnya 2 tahun penjara. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU bahwa terdakwa Rino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan sabu untuk diri sendiri sebagaimana dalam pasal dakwaan kedua. "Mengadili, menyatakan terdakwa Rino Sarkantono telah terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun penjara," kata hakim I Dewa Gede saat membacakan amar putusannya, Rabu (9/3/2022). Terhadap putusan tersebut, terdakwa tampak sumringah dan menerimanya lantaran hukuman yang dijatuhkan tergolong ringan. "Terima Pak Hakim," ujar terdakwa. Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa pada Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 11.00 bertemu Muhammad Syahid Payopo di Jalan Simo Hilir (berkas terpisah). Tujuannya untuk membeli sabu sebanyak satu poket dengan harga Rp 200 ribu. Narkotika sabu tersebut kemudian dikonsumsi sendiri oleh terdakwa. Pada Sabtu (28/8/2021) sekitar pukul 09.00, saksi Yovike Dian Prayuangga dan saksi Sandi Dikjaya Fitroh yang merupakan anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat perihala adanya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh terdakwa. Berbekal informasi yang diterimanya, para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa sewaktu berada di rumah Jalan Simo Hilir Gang 10. Dari hasil penggeledahan badan dan tempat tinggal terdakwa ditemukan satu bungkus plastik berisi sabu seberat 0,24 gram, tiga buah pipet kaca yang masing-masing masih terdapat sisa narkotika dengan berat + 1,08 gram, 1,48 gram dan 1.86 gram beserta pipetnya, 2 buah sekrop, alat isap sabu dan satu buah HP. (jak/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait