Surabaya, memorandum.co.id - Rizalatul Woeliyati tak bisa menahan emosi lantaran melihat suaminya Slamet Yudianto mempersulit proses perceraian mereka. Kata tak pantas pun akhirnya keluar dari mulut terdakwa yang bekerja sebagai tenaga kesehatan tersebut. Akibat ucapan tak pantas dari terdakwa, Slamet yang merasa dipermalukan kemudian melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Kini, Rizalatul didudukan sebagai pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus tersebut terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembelaan dari terdakwa. Menurut pembelaan Rizalatul, dirinya mengaku kesal dengan sikap Slamet yang mempersulit proses perceraian mereka. "Saya emosi terpancing suami. Sesuai kesepakatan bercerai baik-baik. Menjual mobil untuk melunasi utang ke leasing. Tapi kenapa dipersulit," katanya. Rizalatul mengungkapkan, setelah mengetahui suaminya tak bisa melayaninya, dia sudah tak pernah meminta berhubungan. Meski begitu, sebagai seorang istri, dia tetap menghormati suaminya, Slamet. Hal itu untuk menjaga perasaan mertuanya yang sedang sakit. "Saya memohon kepada yang mulia agar membebaskan saya dari dakwaan. Sebab, saya abdi negara yang bertugas di bidang kesehatan," imbuhnya dengan terbata-bata. Untuk diketahui, peristiwa yang membuat malu Slamet itu terjadi pada Jumat (20/11) di parkiran Kantor PT Pratama Finance Jalan Biliton Surabaya. Keduanya merupakan suami-istri yang menikah pada 2017 lalu di KUA Balongbendo. Namun karena ada masalah, keduanya kemudian memutuskan pisah rumah. Rizalatul tinggal di rumah orang tuanya di Krian Sidoarjo. Sementara Slamet tinggal di Benowo Surabaya. Akhirnya keduanya sepakat untuk berpisah. "Namun dalam pernikahan tersebut antara terdakwa dengan saksi Slamet Yudianto memiliki utang di antaranya utang mobil Avanza di leasing," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti. Keduanya lalu sepakat utang itu akan ditanggung bersama dengan cara menjual mobil Avanza untuk melunasi utang pada leasing. Rizalatul akhirnya mendapatkan pembeli untuk mobil Avanza tersebut. Akhirnya disepakati untuk melakukan jual beli mobil Avanza dengan melakukan pertemuan di leasing Jalan Biliton itu antara Rizalatul dengan calon pembelinya, Slamet, serta empat orang saksi lainnya. Termasuk pihak kepolisian dari Polsek Benowo. Namun usai mengambil BPKB mobil Avanza, Rizalatul dengan sengaja menyerang kehormatan Slamet Yudianto di hadapan empat saksi jual beli tersebut. Rizalatul mengatakan koen gak ngaceng rong tahun mas tak jarno gawe nutup wong tuamu loro, sakno, kon ko bencine nang aku (kamu tidak bisa ereksi dua tahun mas, tetap saya biarkan untuk menjaga perasaan orang tuamu yang sakit, tapi kamu kok malah sangat membenci aku). Ucapan terdakwa yang disampaikan di parkiran leasing membuat saksi Slamet Yudianto merasa malu karena diucapkan di hadapan orang banyak yang ada di parkiran leasing. Perbuatan Rizalatul itu dinilai Jaksa melanggar pasal 310 Ayat (1) KUHP. Yaitu dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. (jak)
Hina Suami Tak Bisa Ereksi, Istri Diadili
Rabu 09-03-2022,19:10 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 07-11-2026,21:20 WIB
Kasus Bawaslu Kota Madiun Tunggu Hasil PKN, Kejari Akui Ada Potensi Tersangka
Sabtu 07-11-2026,18:26 WIB
Resmikan Rumah Tulus Hati, Wali Kota Mas Adi Dorong Pelestarian Kawasan Heritage di Kota Pasuruan
Sabtu 07-11-2026,20:23 WIB
Gandeng Kampus, Polresta Malang Kota Deklarasikan Boso Walikan
Sabtu 07-11-2026,17:29 WIB
Anas Urbaningrum Usulkan DPR Bentuk Pansus untuk Audit Praktik Penyadapan
Sabtu 07-11-2026,19:24 WIB
Wanita Tewas Terserempet Kereta Api Jenggala di Plosowahyu Lamongan
Terkini
Minggu 08-11-2026,17:08 WIB
Ungkap Dalang Kasus Penyadapan, Komisi III Agendakan Raker Bersama Kapolri Pekan Depan
Minggu 08-11-2026,16:39 WIB
Apes, Pengedar Sukolilo Digerebek ketika Hendak Pecah Sabu Kiriman Bandar Gede
Minggu 08-11-2026,16:32 WIB
Tavares Evaluasi Penyelesaian Akhir, Usai Takluk dari Persija
Minggu 08-11-2026,16:27 WIB
PMI Manufaktur Naik, Arif Fathoni Dorong Kota Surabaya Tarik Investasi Berkualitas
Minggu 08-11-2026,16:22 WIB