Surabaya, Memorandum.co.id - Agustinus Wijaya melakukan penipuan dengan cara membeli bahan kimia di PT Sari Sarana Kimiatama (SSK) sebesar Rp 2,7 miliar dengan Bilyet Giro kosong. Atas perbuatannya itu Majelis Hakim yang diketuai Taufik Tatas menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan 4 bulan penjara. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bos CV Artha Nusa Jaya itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 372 KUHP. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agustinus Wijaya dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan penjara," kata hakim Taufik Tatas saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Rabu (9/3). Terhadap putusan hakim tersebut, terdakwa Agustinus Wijaya melalui pengacaranya menanggapi dengan kata banding. "Kami mengajukan banding Pak Hakim," ujarnya. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejati Jatim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan. Namun majelis hakim mempunyai pertimbangan lain bahwa perbuatan terdakwa terbukti pada pasal 372 KUHP. Untuk diketahui, awalnya pada September 2017 hingga Maret 2018 terdakwa selaku Direktur CV Arta Nusa Jaya melakukan pemesanan barang (Purchase Order) berupa bahan kimia Polyol kepada PT Sari Sarana Kimiatama. Totalnya sebanyak 333 Drum dan 1 pail sesuai dengan Surat Jalan yang ada selanjutnya dalam melakukan melakukan pemesanan barang kepada PT Sari Sarana Kimiatama tersebut, terdakwa mengirimkan Purchase Order ke Fax/email. Pemesanan itu dengan mengirimkan melalui Whatsapp kepada pegawai PT SSK yaitu Sherly mengatakan “ak mau pesen, tolong di acc ya, nanti masalah pembayaran seperti biasanya, pasti bayar pakek Bilyet Giro sesuai jangka waktu yang sudah disepakati. Pembelian barang sejak tahun 2012 berjalan lancar, dan terdakwa mengatakan pasti akan membayar. maka pihak PT Sari Sarana Kimiatama memenuhi pesanan terdakwa. Barang yang telah dipesan terdakwa selaku Direktur CV Arta Nusa Jaya kepada PT Sari Sarana Kimiatama adalah sebanyak 333 drum dan 1 pail sesuai dengan Surat Jalan yang ada selanjutnya total invoice atas barang yang dipesan oleh terdakwa adalah sebesar Rp 2.762.037.113,-.Dibayar dengan BG. Setelah jangka waktu dua bulan, saat dilakukan Kliring atau pemindah Bukuan, ternyata ditolak oleh Bank, dengan alasan Saldo tidak cukup sesuai dengan Surat Keterangan Penolakan dari Bank. Atas kejadian tersebut, PT Sari Sarana Kimiatama mengalami kerugian sebesar Rp 2.762.037.113.(jak)
Beli Bahan Kimia Rp 2,7 M Pakai BG Kosong, Divonis 28 Bulan
Rabu 09-03-2022,15:13 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 11-02-2026,17:43 WIB
Trotoar Kecamatan Barat Magetan Diduga Alih Fungsi Jadi Lapak Pedagang
Rabu 11-02-2026,12:27 WIB
Dramatis! Evakuasi 3 Pekerja Terjepit Pagar Lantai 3 di Jalan Semarang Surabaya
Rabu 11-02-2026,10:52 WIB
Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono Berpulang, Dimakamkan di Keputih
Rabu 11-02-2026,12:03 WIB
Polemik Pengelolaan Coban Sewu, Pemkab Malang Walkout, Sebut PUSDA Jatim Abaikan Permendagri 86
Rabu 11-02-2026,13:52 WIB
Tak Ingin Terpusat di PSC, Pemkot Madiun Kembangkan Wisata Sejarah Kuncen–Taman
Terkini
Kamis 12-02-2026,09:12 WIB
Polresta Banyuwangi Raih Penghargaan Zona Integritas Menuju WBBM Tahun 2025
Kamis 12-02-2026,09:09 WIB
Alasan Bernardo Tavares Rekrut Pemain Baru Lokal untuk Sektor Pertahanan
Kamis 12-02-2026,09:06 WIB
Imigrasi Jember Bidik Predikat WBBM, Komitmen Pelayanan Tanpa Pungli dan Transparan
Kamis 12-02-2026,09:00 WIB
Menjandakan Istri Demi Janda: Ketika Pernikahan Dikorbankan untuk Sebuah Obsesi (1)
Kamis 12-02-2026,08:52 WIB