Surabaya, Memorandum.co.id - Agustinus Wijaya melakukan penipuan dengan cara membeli bahan kimia di PT Sari Sarana Kimiatama (SSK) sebesar Rp 2,7 miliar dengan Bilyet Giro kosong. Atas perbuatannya itu Majelis Hakim yang diketuai Taufik Tatas menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan 4 bulan penjara. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bos CV Artha Nusa Jaya itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 372 KUHP. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agustinus Wijaya dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan penjara," kata hakim Taufik Tatas saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Rabu (9/3). Terhadap putusan hakim tersebut, terdakwa Agustinus Wijaya melalui pengacaranya menanggapi dengan kata banding. "Kami mengajukan banding Pak Hakim," ujarnya. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejati Jatim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan. Namun majelis hakim mempunyai pertimbangan lain bahwa perbuatan terdakwa terbukti pada pasal 372 KUHP. Untuk diketahui, awalnya pada September 2017 hingga Maret 2018 terdakwa selaku Direktur CV Arta Nusa Jaya melakukan pemesanan barang (Purchase Order) berupa bahan kimia Polyol kepada PT Sari Sarana Kimiatama. Totalnya sebanyak 333 Drum dan 1 pail sesuai dengan Surat Jalan yang ada selanjutnya dalam melakukan melakukan pemesanan barang kepada PT Sari Sarana Kimiatama tersebut, terdakwa mengirimkan Purchase Order ke Fax/email. Pemesanan itu dengan mengirimkan melalui Whatsapp kepada pegawai PT SSK yaitu Sherly mengatakan “ak mau pesen, tolong di acc ya, nanti masalah pembayaran seperti biasanya, pasti bayar pakek Bilyet Giro sesuai jangka waktu yang sudah disepakati. Pembelian barang sejak tahun 2012 berjalan lancar, dan terdakwa mengatakan pasti akan membayar. maka pihak PT Sari Sarana Kimiatama memenuhi pesanan terdakwa. Barang yang telah dipesan terdakwa selaku Direktur CV Arta Nusa Jaya kepada PT Sari Sarana Kimiatama adalah sebanyak 333 drum dan 1 pail sesuai dengan Surat Jalan yang ada selanjutnya total invoice atas barang yang dipesan oleh terdakwa adalah sebesar Rp 2.762.037.113,-.Dibayar dengan BG. Setelah jangka waktu dua bulan, saat dilakukan Kliring atau pemindah Bukuan, ternyata ditolak oleh Bank, dengan alasan Saldo tidak cukup sesuai dengan Surat Keterangan Penolakan dari Bank. Atas kejadian tersebut, PT Sari Sarana Kimiatama mengalami kerugian sebesar Rp 2.762.037.113.(jak)
Beli Bahan Kimia Rp 2,7 M Pakai BG Kosong, Divonis 28 Bulan
Rabu 09-03-2022,15:13 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 26-11-2024,10:35 WIB
Polres Jember Jemput Paksa Kades Tanggul Wetan, Diduga Korupsi Dana Kas Desa
Selasa 26-11-2024,09:00 WIB
Dugaan Adanya Politik Uang Menjelang Pilkada Wali Kota Batu, Begini Kata Bawaslu Kota Batu
Senin 25-11-2024,21:52 WIB
Alfan Sueb dan Mikael Alfredo Tata Dipanggil Timnas, Paul Munster Sudah Siapkan Pemain Pengganti
Senin 25-11-2024,21:14 WIB
Di depan Hakim, Gus Muhdlor Bantah Semua Tuduhan Soal Pemotongan Dana Insentif Pegawai BPPD
Selasa 26-11-2024,06:41 WIB
Dugaan Money Politic di Masa Tenang Pilkada Kota Probolinggo 2024, Ini Respon Paslon dan Bawaslu
Terkini
Selasa 26-11-2024,18:31 WIB
Bupati Jember Tinjau Proyek Renovasi Alun-Alun: Target Rampung Akhir Tahun, Videotron Megatron Jadi Sorotan
Selasa 26-11-2024,17:58 WIB
Ribuan Personel Bergerak, Beri Pengamanan Prosesi Pilkada Serentak
Selasa 26-11-2024,17:51 WIB
Bawaslu Kota Malang Terapkan Paskat di Distribusi Logistik Surat Suara
Selasa 26-11-2024,17:44 WIB
Jelang Coblosan, Bawaslu Kota Malang Sebut 10 Indikasi TPS Rawan
Selasa 26-11-2024,17:32 WIB