Surabaya, Memorandum.co.id - Agustinus Wijaya melakukan penipuan dengan cara membeli bahan kimia di PT Sari Sarana Kimiatama (SSK) sebesar Rp 2,7 miliar dengan Bilyet Giro kosong. Atas perbuatannya itu Majelis Hakim yang diketuai Taufik Tatas menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan 4 bulan penjara. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bos CV Artha Nusa Jaya itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 372 KUHP. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agustinus Wijaya dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan penjara," kata hakim Taufik Tatas saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Rabu (9/3). Terhadap putusan hakim tersebut, terdakwa Agustinus Wijaya melalui pengacaranya menanggapi dengan kata banding. "Kami mengajukan banding Pak Hakim," ujarnya. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejati Jatim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan. Namun majelis hakim mempunyai pertimbangan lain bahwa perbuatan terdakwa terbukti pada pasal 372 KUHP. Untuk diketahui, awalnya pada September 2017 hingga Maret 2018 terdakwa selaku Direktur CV Arta Nusa Jaya melakukan pemesanan barang (Purchase Order) berupa bahan kimia Polyol kepada PT Sari Sarana Kimiatama. Totalnya sebanyak 333 Drum dan 1 pail sesuai dengan Surat Jalan yang ada selanjutnya dalam melakukan melakukan pemesanan barang kepada PT Sari Sarana Kimiatama tersebut, terdakwa mengirimkan Purchase Order ke Fax/email. Pemesanan itu dengan mengirimkan melalui Whatsapp kepada pegawai PT SSK yaitu Sherly mengatakan “ak mau pesen, tolong di acc ya, nanti masalah pembayaran seperti biasanya, pasti bayar pakek Bilyet Giro sesuai jangka waktu yang sudah disepakati. Pembelian barang sejak tahun 2012 berjalan lancar, dan terdakwa mengatakan pasti akan membayar. maka pihak PT Sari Sarana Kimiatama memenuhi pesanan terdakwa. Barang yang telah dipesan terdakwa selaku Direktur CV Arta Nusa Jaya kepada PT Sari Sarana Kimiatama adalah sebanyak 333 drum dan 1 pail sesuai dengan Surat Jalan yang ada selanjutnya total invoice atas barang yang dipesan oleh terdakwa adalah sebesar Rp 2.762.037.113,-.Dibayar dengan BG. Setelah jangka waktu dua bulan, saat dilakukan Kliring atau pemindah Bukuan, ternyata ditolak oleh Bank, dengan alasan Saldo tidak cukup sesuai dengan Surat Keterangan Penolakan dari Bank. Atas kejadian tersebut, PT Sari Sarana Kimiatama mengalami kerugian sebesar Rp 2.762.037.113.(jak)
Beli Bahan Kimia Rp 2,7 M Pakai BG Kosong, Divonis 28 Bulan
Rabu 09-03-2022,15:13 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 18-03-2026,12:56 WIB
Kapolres Gresik Bersama Forkopimda Lepas 750 Pemudik, 15 Bus Mudik Gratis Diberangkatkan
Rabu 18-03-2026,15:18 WIB
Rekam Jejak Kelam Pencuri Motor di Arjuno, Beraksi di 14 TKP dan 5 Kali Masuk Bui
Rabu 18-03-2026,14:53 WIB
Ipang Wahid Takjub dengan Hampers Lebaran 'Ketahanan Pangan' ala Prabowo
Rabu 18-03-2026,14:15 WIB
Polda Jatim Berikan Tips Jitu Hindari Aksi Kejahatan Saat Rumah Ditinggal Mudik
Terkini
Kamis 19-03-2026,08:47 WIB
Pastikan Mudik Aman, Kapolresta Sidoarjo Sidak Kesiapan Personel di Pos Pam dan Pos Yan
Kamis 19-03-2026,08:17 WIB
Wujud Kepedulian, Kapolres Gresik Bersama Bhayangkari Sambangi Pos Pengamanan, Bagikan Hampers Lebaran
Kamis 19-03-2026,08:04 WIB
Kawal Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 1948, Polsek Lakarsantri Lakukan Penyekatan Jalur Surabaya-Gresik
Kamis 19-03-2026,07:00 WIB
Atasi Kelangkaan Elpiji Melon, Wabup dan Polres Bojonegoro Sidak SPBE hingga Temukan Pangkalan Nakal
Kamis 19-03-2026,06:00 WIB