Surabaya, Memorandum.co.id - M. Dahlan dinyatakan bersalah mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 2 gram. Majelis hakim menghadiahi warga Jalan Gadel Jaya Selatan Praja itu dengan pidana penjara selama 5 tahun. Atas vonis tersebut, terdakwa langsung banding. "Mengadili, menyatakan terdakwa M Dahlan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsider 1 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Widharti saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Rabu (9/3). Terhadap putusan tersebut, terdakwa menanggapinya dengan kata banding. "Banding Yang Mulia," ujar Dahlan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejari Surabaya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan penjara. Untuk diketahui, awalnya hari Kamis (30/9) sekira pukul 15.00 di jalan Kalimas Baru, terdakwa Dahlan menemui Samsul (DPO) untuk membeli 1 poket sabu seberat 2 gram harga Rp 2 juta. Selanjutnya Abdulloh (berkas terpisah) menelpon terdakwa untuk membeli sabu sebanyak 2 gram. Keduanya lalu bertemu di depan pom bensin Jalan Demak Surabaya. Terdakwa Dahlan menerima yang dari Abdulloh sebesar 1 juta, selain dijual ke Abdulloh, terdakwa juga menjual sabu ke Andi dan Kris (DPO). Saksi Erwan Andi Ismanto dan saksi Susandi Rusdianto anggota Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan terhadap terdakwa Sabtu (9/10) pukul 07.00 di kontrakan Jalan Gadel Jaya Selatan Praja Surabaya. Saat penggeledahan ditemukan BB 1 pipet kaca, 1 HP samsung. Hasil pengembangan terdakwa Abdulloh ( berkas terpisah), ditangkap dan digeledah ditemukan 3 poket sabu, 0,48, 0,46, 0,30 gram serta pembungkusnya. (jak)
Kulak Sabu 2 Gram Didenda Rp 2 M, Warga Gadel Jaya Banding
Rabu 09-03-2022,14:07 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 10-02-2026,17:56 WIB
Motor Guru Ekskul Menari di TK Simo Kwagean Surabaya Raib Digondol Dua Pencuri
Selasa 10-02-2026,19:40 WIB
Kecamatan Karangrejo Gelar Musrenbang dan Muspadi RKPD Tulungagung Tahun 2027
Selasa 10-02-2026,20:56 WIB
MPR RI Perkuat Desentralisasi, Ning Lia Dorong Otonomi Daerah Berbasis Kearifan Lokal dan Adaptif
Selasa 10-02-2026,19:56 WIB
Mengaku Pegawai Kementerian, Modus Lelang Mobil BUMN Rp 149 Juta di Surabaya
Selasa 10-02-2026,14:05 WIB
Diduga Dianiaya Oknum Tim Respatti Polrestabes Surabaya, Remaja Bronggalan Lapor Propam Polda Jatim
Terkini
Rabu 11-02-2026,13:24 WIB
Polisi Sigap Tangani Jalan Berlubang di Fly Over Wates Tanggulangin Sidoarjo
Rabu 11-02-2026,12:27 WIB
Dramatis! Evakuasi 3 Pekerja Terjepit Pagar Lantai 3 di Jalan Semarang Surabaya
Rabu 11-02-2026,12:22 WIB
Manfaatkan Dana Rp50 Juta Per RT, Suryadi Dorong Pendirian BUMRT
Rabu 11-02-2026,12:10 WIB
Jeritan Pengusaha Reklame Jember, Niat Bayar Pajak Dihambat, Aturan Abu-Abu Jadi Sekat
Rabu 11-02-2026,12:08 WIB