Surabaya, Memorandum.co.id - M. Dahlan dinyatakan bersalah mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 2 gram. Majelis hakim menghadiahi warga Jalan Gadel Jaya Selatan Praja itu dengan pidana penjara selama 5 tahun. Atas vonis tersebut, terdakwa langsung banding. "Mengadili, menyatakan terdakwa M Dahlan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsider 1 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Widharti saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Rabu (9/3). Terhadap putusan tersebut, terdakwa menanggapinya dengan kata banding. "Banding Yang Mulia," ujar Dahlan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejari Surabaya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan penjara. Untuk diketahui, awalnya hari Kamis (30/9) sekira pukul 15.00 di jalan Kalimas Baru, terdakwa Dahlan menemui Samsul (DPO) untuk membeli 1 poket sabu seberat 2 gram harga Rp 2 juta. Selanjutnya Abdulloh (berkas terpisah) menelpon terdakwa untuk membeli sabu sebanyak 2 gram. Keduanya lalu bertemu di depan pom bensin Jalan Demak Surabaya. Terdakwa Dahlan menerima yang dari Abdulloh sebesar 1 juta, selain dijual ke Abdulloh, terdakwa juga menjual sabu ke Andi dan Kris (DPO). Saksi Erwan Andi Ismanto dan saksi Susandi Rusdianto anggota Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan terhadap terdakwa Sabtu (9/10) pukul 07.00 di kontrakan Jalan Gadel Jaya Selatan Praja Surabaya. Saat penggeledahan ditemukan BB 1 pipet kaca, 1 HP samsung. Hasil pengembangan terdakwa Abdulloh ( berkas terpisah), ditangkap dan digeledah ditemukan 3 poket sabu, 0,48, 0,46, 0,30 gram serta pembungkusnya. (jak)
Kulak Sabu 2 Gram Didenda Rp 2 M, Warga Gadel Jaya Banding
Rabu 09-03-2022,14:07 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 18-03-2026,18:23 WIB
Adu Banteng di Jalan Rajawali Surabaya, Pemotor Tewas Usai Tabrak Rombong Hingga Terbakar
Rabu 18-03-2026,19:32 WIB
Mantan Kepala Cabang Bobol Pegadaian Lontar Surabaya karena Dendam Dituduh Mencuri
Rabu 18-03-2026,17:45 WIB
Pajak Reklame Naik Signifikan, P3I Jatim Pertanyakan Dasar Hukum Kebijakan Pemkot Surabaya
Rabu 18-03-2026,22:33 WIB
Strategi Pemerintah untuk Mudik Lebaran Lancar: Jalan Mantap dan Posko Lengkap
Rabu 18-03-2026,20:16 WIB
H-3 Lebaran, Arus Kendaraan di Gerbang Tol Waru Surabaya Mulai Ramai
Terkini
Kamis 19-03-2026,17:19 WIB
Rukyatul Hilal Jatim Pantau Langit dari Pantai hingga Pesantren di 28 Titik
Kamis 19-03-2026,16:40 WIB
60 Penumpang Bawean Terlantar, Polres Gresik dan Pelindo Beri Solusi Keberangkatan
Kamis 19-03-2026,16:19 WIB
Kantah ATR BPN Tulungagung Buka Pelayanan Terbatas Selama Libur Lebaran 2026
Kamis 19-03-2026,16:10 WIB
THR Baru Cair, Kok Langsung Habis? Ini 5 Cara Mengaturnya agar Tetap Awet
Kamis 19-03-2026,15:27 WIB