Pelanggan KA Jarak Jauh Tak Perlu Tunjukkan Hasil Antigen

Rabu 09-03-2022,11:53 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Jombang, memorandum.co.id - Pelanggan kereta api (KA) jarak jauh kini tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding. Peraturan tersebut berlaku mulai keberangkatan pada 9 Maret 2022. Tentunya, pelanggan KA harus sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau dosis ketiga (booster). Manager Humas PT KAI (Persero ) Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, aturan tersebut seesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 8 Maret 2022. “KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” katanya, melansir pernyataan VP Public Relations KAI Joni Martinus. Ixfan menjelaskan, untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Sehingga, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding. "Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan, serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan membatalkan tiketnya,” jelasnya. Sesuai SE Kemenhub no 25 pula, ungkap Ixfan, kapasitas angkut KA jarak jauh maksimum 100 persen. Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta api. "KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin, dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api," pungkasnya. Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal terbaru : 1. Syarat Naik KA Jarak Jauh A. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis kedua. B. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi Pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alaan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. C. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi A. Pelanggan wajib divaksin minimal vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun. B. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.(yus)

Tags :
Kategori :

Terkait