Surabaya, memorandum.co.id - Antoni Alexander, Didit Anugrah, dan Hendyanto akhirnya divonis delapan tahun dan denda Rp 3 miliar subsidair empat bulan penjara. Putusan itu sama (conform) dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki. "Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana narkotika golongan I yang beratnya melebihi lima gram," tutur Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam amar putusannya, Selasa (8/3/2022). Terkait putusan itu, para terdakwa menyatakan menerima. Begitu pula dengan JPU Ahmad Muzakki. Ketiganya dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya dibekuk dua anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya pada 29 Agustus 2021 di kos Gosepa Ruko Ambengan Plaza Lantai 1 dan 3 Jalan Ambengan. Saat digeledah, petugas menemukan sabu dengan total 15 gram. Sebelumnya, Antoni dihubungi bandar sabu, Ujang (buron) dan bertanya terkait ketersediaan sabu. Antoni pun mengaku jika stok sabu masih ada. Hal itu membuat Antoni dikomplain Ujang. Sebab Antoni harus sudah mengambil sabu lagi kepadanya. Ujang mengancam, jika sabu tak habis, maka bisnis sabu akan diputus. Antoni pun berdiskusi sejenak dengan Didit dan Hendyanto, apakah masih akan mengambil sabu kepada Ujang atau tidak. "Akhirnya ketiganya sepakat untuk lanjut," ujar Muzakki. Mereka akhirnya patungan. Antoni menyumbang Rp 300 ribu, Didit Rp 700 ribu, dan Hendyanto Rp 2 juta. Sehingga totalnya menjadi Rp 3 juta. Uang yang terkumpul kemudian ditransfer ke rekening atas nama Abdul Aziz sebagai uang muka atau tanda jadi kepada Ujang. Usai transfer uang, Antoni diminta Ujang untuk mengambil sabu ke daerah turunan Suramadu arah Kwanyar, Bangkalan. Di lokasi, Antoni bertemu Fatah (DPO). Antoni pun menerima satu poket sabu seberat 15 gram yang dibungkus tisu. Setelah mendapat sabu, Antoni kembali ke kosnya. Di sana, Antoni dan Didit berpesta sabu dengan mengambil sebagian dari 15 gram sabu tersebut. Sementara Hendyanto ikut dalam membagi sabu ke dalam beberapa bungkus untuk dijual kembali. "Kesimpulan pemeriksaan itu adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya. (jak/fer)
Komplotan Pengedar Sabu Divonis Sama dengan Tuntutan Jaksa
Selasa 08-03-2022,18:35 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 18-03-2026,18:23 WIB
Adu Banteng di Jalan Rajawali Surabaya, Pemotor Tewas Usai Tabrak Rombong Hingga Terbakar
Rabu 18-03-2026,19:32 WIB
Mantan Kepala Cabang Bobol Pegadaian Lontar Surabaya karena Dendam Dituduh Mencuri
Rabu 18-03-2026,22:33 WIB
Strategi Pemerintah untuk Mudik Lebaran Lancar: Jalan Mantap dan Posko Lengkap
Rabu 18-03-2026,20:37 WIB
Umat Hindu di Surabaya Arak Ogoh-Ogoh Raksasa Sambut Nyepi Tahun Saka 1948
Rabu 18-03-2026,20:16 WIB
H-3 Lebaran, Arus Kendaraan di Gerbang Tol Waru Surabaya Mulai Ramai
Terkini
Kamis 19-03-2026,18:11 WIB
Kapolres Kediri Serahkan Kunci Bedah Rumah untuk Warga Joho Wates
Kamis 19-03-2026,17:43 WIB
Pemkab Tulungagung Salurkan 8 Truk Fuso untuk Dorong Ekonomi Koperasi Desa
Kamis 19-03-2026,17:19 WIB
Rukyatul Hilal Jatim Pantau Langit dari Pantai hingga Pesantren di 28 Titik
Kamis 19-03-2026,16:40 WIB
60 Penumpang Bawean Terlantar, Polres Gresik dan Pelindo Beri Solusi Keberangkatan
Kamis 19-03-2026,16:19 WIB