Surabaya, memorandum.co.id - Antoni Alexander, Didit Anugrah, dan Hendyanto akhirnya divonis delapan tahun dan denda Rp 3 miliar subsidair empat bulan penjara. Putusan itu sama (conform) dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki. "Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana narkotika golongan I yang beratnya melebihi lima gram," tutur Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam amar putusannya, Selasa (8/3/2022). Terkait putusan itu, para terdakwa menyatakan menerima. Begitu pula dengan JPU Ahmad Muzakki. Ketiganya dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya dibekuk dua anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya pada 29 Agustus 2021 di kos Gosepa Ruko Ambengan Plaza Lantai 1 dan 3 Jalan Ambengan. Saat digeledah, petugas menemukan sabu dengan total 15 gram. Sebelumnya, Antoni dihubungi bandar sabu, Ujang (buron) dan bertanya terkait ketersediaan sabu. Antoni pun mengaku jika stok sabu masih ada. Hal itu membuat Antoni dikomplain Ujang. Sebab Antoni harus sudah mengambil sabu lagi kepadanya. Ujang mengancam, jika sabu tak habis, maka bisnis sabu akan diputus. Antoni pun berdiskusi sejenak dengan Didit dan Hendyanto, apakah masih akan mengambil sabu kepada Ujang atau tidak. "Akhirnya ketiganya sepakat untuk lanjut," ujar Muzakki. Mereka akhirnya patungan. Antoni menyumbang Rp 300 ribu, Didit Rp 700 ribu, dan Hendyanto Rp 2 juta. Sehingga totalnya menjadi Rp 3 juta. Uang yang terkumpul kemudian ditransfer ke rekening atas nama Abdul Aziz sebagai uang muka atau tanda jadi kepada Ujang. Usai transfer uang, Antoni diminta Ujang untuk mengambil sabu ke daerah turunan Suramadu arah Kwanyar, Bangkalan. Di lokasi, Antoni bertemu Fatah (DPO). Antoni pun menerima satu poket sabu seberat 15 gram yang dibungkus tisu. Setelah mendapat sabu, Antoni kembali ke kosnya. Di sana, Antoni dan Didit berpesta sabu dengan mengambil sebagian dari 15 gram sabu tersebut. Sementara Hendyanto ikut dalam membagi sabu ke dalam beberapa bungkus untuk dijual kembali. "Kesimpulan pemeriksaan itu adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya. (jak/fer)
Komplotan Pengedar Sabu Divonis Sama dengan Tuntutan Jaksa
Selasa 08-03-2022,18:35 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 21-07-2026,20:53 WIB
Sidang ke-5 Kasus Maidi Madiun Cs (5): Fee Proyek DPUPR Terungkap, Saksi Sebut Tidak Ada Perintah dari Maidi
Rabu 22-07-2026,11:00 WIB
Profit Melejit, BDL Gesit: Kinerja Moncer Dorong Kenaikan PAD Lamongan
Selasa 21-07-2026,21:59 WIB
Bendungan Lahor Resmi Ditutup untuk Kendaraan Roda Empat Mulai 1 Agustus 2026
Selasa 21-07-2026,21:07 WIB
30 SSB Siap Berlaga di Turnamen Progresif Piala Ketua DPRD Surabaya 2026
Terkini
Rabu 22-07-2026,20:16 WIB
Lima "Pasti" Tips dari Kemenhaj Surabaya agar Jemaah Terhindar Travel Haji dan Umrah Abal-Abal
Rabu 22-07-2026,20:09 WIB
Kemenhaj Surabaya Buka Umrah dan Haji Expo 2026, Pastikan Travel Peserta Berizin Resmi
Rabu 22-07-2026,20:00 WIB
Wali Kota Eri Cahyadi Berantas Pungli di SWK, Pengelolaan PKL Dikembalikan ke Pemkot
Rabu 22-07-2026,19:57 WIB
Polsek Sukomanunggal dan Dispenda Gelar Operasi Gabungan, Penunggak Pajak Diberi Teguran Simpatik
Rabu 22-07-2026,19:55 WIB