Surabaya, memorandum.co.id - Setiap tindak kejahatan meski ditutupi pasti akan terungkap juga pada akhirnya. Seperti Dina Gegana Lutfia yang menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp 302 juta. Akibatnya, dia divonis selama 1 tahun dan 1 bulan penjara karena terbukti bersalah. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi sebelumnya dijelaskan terdakwa Dina pada November 2017 hingga Januari 2021 bekerja di konter fashion milik PT Kopanitia. Awalnya Dina mendapat gaji per harinya sebesar Rp 50 ribu kemudian naik sebesar Rp 70 ribu pada akhir Desember 2020. Pertama kali bekerja Dina ditempatkan di Toko Zeno Fashion dan terkadang di konter fashion lain. Dalam pekerjaannya tersebut, terdakwa diberi wewenang untuk melayani pembelian barang berupa kaos, baju, busana muslim dan lain-lain. Saat melayani pembeli terdakwa membuatkan nota pembelian. Namun dalam beberapa penjualan, terdakwa tidak membuatkan nota pembelian. Uang hasil penjualan yang tidak dibuatkan nota pembelian malah diambil sendiri, tidak diserahkan ke kasir. Selain itu, barang milik perusahaannya itu dijual ke konsumen tanpa sepengetahuan pihak perusahaan. Perbuatan Dina diketahui setelah pihak perusahaan melakukan audit pada 16 Januari 2021. Perbuatannya tersebut telah merugikan PT Kopanitia total sebesar Rp 302.675.000,-. Diketahui uang tersebut digunakan Dina untuk kepentingan pribadinya. Atas perbuatannya itu, Majelis Hakim yang diketuai Widharti menyatakan Dina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 374 KUHP. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dina Gegana Lutfi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 1 bulan penjara," tutur hakim Widharti saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Selasa (8/3). Terhadap putusan tersebut, Dina menanggapinya dengan kata terima. 'Terima bu hakim," ujarnya. (jak)
Gondol Uang Perusahaan Rp 302 Juta, SPG Divonis 13 Bulan Penjara
Selasa 08-03-2022,18:10 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 01-05-2026,10:02 WIB
Peringati May Day, Pemkab Lamongan Tegaskan Kesejahteraan Buruh Jadi Prioritas Pembangunan SDM
Jumat 01-05-2026,07:59 WIB
Infantino Bidik Masa Jabatan 15 Tahun di FIFA, Siap Maju Lagi hingga 2031
Jumat 01-05-2026,10:06 WIB
Semangat Rayakan Hari Kartini, BeSS Mansion Hotel Surabaya Hadirkan Wadah Kolaborasi Perempuan Hebat
Jumat 01-05-2026,08:06 WIB
Messi Resmi Akuisisi Cornellà, Langsung Kirim Pesan Dukungan dan Targetkan Pertumbuhan Klub
Jumat 01-05-2026,07:58 WIB
Bobol Rumah Kosong Tepergok Pemilik, Pria Bubutan Surabaya Dibekuk Polisi
Terkini
Jumat 01-05-2026,22:31 WIB
Peringati May Day, Pemkab Gresik Teken Komitmen Bersama Buruh
Jumat 01-05-2026,21:19 WIB
Amankan Aksi May Day di Surabaya, 1.058 Personel Gabungan Gelar Apel Konsolidasi
Jumat 01-05-2026,21:11 WIB
Khawatir Porprov 2027 Terdampak, Forum Sepak Bola Jatim Desak Kongres PSSI Digelar
Jumat 01-05-2026,20:30 WIB
Pengawalan Humanis May Day 2026, Polres Mojokerto Pastikan Aksi Buruh Aman dan Tertib
Jumat 01-05-2026,19:44 WIB