Surabaya, memorandum.co.id - Setiap tindak kejahatan meski ditutupi pasti akan terungkap juga pada akhirnya. Seperti Dina Gegana Lutfia yang menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp 302 juta. Akibatnya, dia divonis selama 1 tahun dan 1 bulan penjara karena terbukti bersalah. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi sebelumnya dijelaskan terdakwa Dina pada November 2017 hingga Januari 2021 bekerja di konter fashion milik PT Kopanitia. Awalnya Dina mendapat gaji per harinya sebesar Rp 50 ribu kemudian naik sebesar Rp 70 ribu pada akhir Desember 2020. Pertama kali bekerja Dina ditempatkan di Toko Zeno Fashion dan terkadang di konter fashion lain. Dalam pekerjaannya tersebut, terdakwa diberi wewenang untuk melayani pembelian barang berupa kaos, baju, busana muslim dan lain-lain. Saat melayani pembeli terdakwa membuatkan nota pembelian. Namun dalam beberapa penjualan, terdakwa tidak membuatkan nota pembelian. Uang hasil penjualan yang tidak dibuatkan nota pembelian malah diambil sendiri, tidak diserahkan ke kasir. Selain itu, barang milik perusahaannya itu dijual ke konsumen tanpa sepengetahuan pihak perusahaan. Perbuatan Dina diketahui setelah pihak perusahaan melakukan audit pada 16 Januari 2021. Perbuatannya tersebut telah merugikan PT Kopanitia total sebesar Rp 302.675.000,-. Diketahui uang tersebut digunakan Dina untuk kepentingan pribadinya. Atas perbuatannya itu, Majelis Hakim yang diketuai Widharti menyatakan Dina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 374 KUHP. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dina Gegana Lutfi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 1 bulan penjara," tutur hakim Widharti saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Selasa (8/3). Terhadap putusan tersebut, Dina menanggapinya dengan kata terima. 'Terima bu hakim," ujarnya. (jak)
Gondol Uang Perusahaan Rp 302 Juta, SPG Divonis 13 Bulan Penjara
Selasa 08-03-2022,18:10 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 18-02-2025,11:46 WIB
212 Guru dan Tenaga Kependidikan Non ASN di Lumajang Terdampak Regulasi Tetap Dapat Honorarium
Selasa 18-02-2025,06:58 WIB
Asyik Main Hujan, Siswa SD di Driyorejo Tewas Terseret Arus Gorong-gorong
Selasa 18-02-2025,12:13 WIB
6 Peserta Jolen Dihias Hasil Bumi Ramaikan Sedekah Bumi Bedayu Senduro
Senin 17-02-2025,21:03 WIB
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Curanmor di Madiun-Magetan
Terkini
Selasa 18-02-2025,19:30 WIB
Mahasiswa Gelar Aksi di DPRD Jatim, Polrestabes Surabaya Pastikan Tak Ada yang Diamankan
Selasa 18-02-2025,19:27 WIB
Pemuda di Kebomas Gresik Ditemukan Tewas Membusuk di Rumahnya
Selasa 18-02-2025,19:24 WIB
Semakin Merajalela, Bandit Ranmor Bawa Kabur Motor di Jalan Bronggalan
Selasa 18-02-2025,19:20 WIB
Dua Terdakwa Kasus PSU Perumahan di Kota Madiun Jalani Sidang Perdana
Selasa 18-02-2025,19:15 WIB