Surabaya, memorandum.co.id - Yosep Darmawan memalsukan tanda tangan istri. Tujuannya untuk bisa menjual rumah di Jalan Kapas Gading Madya III tanpa sepengetahuan istri, Terati Ratna Djohan. Perbuatannya tersebut dihadiahi tuntutan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan penjara. Dalam amar tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Hasan Efendi, Yosep dinyatakan bersalah memalsukan tanda tangan istrinya. "Menuntut, menyatakan terdakwa Yosep Darmawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 266 ayat (1) KUHP," kata JPU Hasan Efendi, Senin (7/3/2022). Adapun dalam hal yang memberatkan menurut pertimbangan majelis hakim yaitu perbuatan terdakwa telah merugikan istrinya Rp 150 juta. "Sedangkan dalam hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, tidak berbelit-belit dan belum pernah dihukum," ucap JPU dari Kejari Tanjung Perak Surabaya. Terhadap tuntutan tersebut, saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim l Ketut Tirta, terdakwa Yosep memohon belas kasihan dan keringan hukuman. "Mohon keringanan Pak Hakim," ujar terdakwa. Untuk diketahui, terdakwa Yosep menikah dengan Terati Ratna Djohan berdasarkan Akta Perkawinan No.58/WNI/1995. Pada 18 Januari 1995 sekitar 2008. Terdakwa dengan Terati telah membeli rumah di Jalan Kapas Gading Madya III. Dasarnya pembelian itu yakni petok D No.3640 I-C 1067/Ds luas kurang lebih 130 M2 atas nama Yosef Darmawan. Kemudian tanpa sepengetahuan istrinya, rumah dijual kepada Stefanus Aditya Nugroho. Dalam transaksi jual beli rumah tersebut sebagai persyaratan harus dilampirkan surat pernyataan penjual yang ditanda tangan terdakwa dengan Terati. Rumah tersebut dijual terdakwa pada 25 November 2018 yang dietahui Lurah Dukuh Setro Subakir. (jak/fer)
Palsukan Tanda Tangan Istri untuk Jual Rumah
Senin 07-03-2022,20:10 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :