Surabaya, memorandum.co.id - Niat Mochamad Sholeh Hutdin (29), untuk mengkonsumsi sabu berakhir di penjara. Pria asal Jalan Kupang Gunung Jaya Gang 8 itu ditangkap anggota tim Antibandit Polsek Tambaksari ketika melintas di Jalan Pahlawan. Dari penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti satu poket sabu dengan berat 0,34 gram. Oleh tersangka, kristal haram itu disimpan di saku celana depan sebelah kanan. Sholeh tak sendiri, dia diamankan bersama koleganya Ahmad Munib (27). Hanya saja, dalam kasus ini, Munib hanya sebagai saksi. Warga Jalan Banyu Urip itu tak terbukti bersangkutan dan hanya dimintai tolong Sholeh untuk mengantar membeli sabu. "Saat ini, yang bersangkutan masih saksi. Namun akan kami kembangkan," terang Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar melalui Kanitreskrim AKP Zainul Abidin, Minggu (6/3/2022) sore. (fdn/fer)
Pria Kupang Gunung Jaya Gagal Nyabu
Minggu 06-03-2022,20:26 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-02-2026,15:52 WIB
Jabatan PJU Kejari Kota Madiun Bedol Deso Usai OTT KPK
Kamis 12-02-2026,19:23 WIB
Polisi Gerebek Gudang Mutilasi 360 Motor Curian di Nganjuk
Kamis 12-02-2026,17:10 WIB
Kemenkes RI Catat 73 Kabupaten Alami KLB Campak, Kenali Gejala dan Pencegahannya
Kamis 12-02-2026,16:39 WIB
Persebaya Rilis Jersey Keempat Bertema Imlek, Siap Dipakai di Super League 2025/2026
Kamis 12-02-2026,17:25 WIB
Akselerasi SITASKIN Jember Kolaborasi Pemkab dan BP Taskin Sasar Wilayah Pinggiran
Terkini
Jumat 13-02-2026,15:44 WIB
Pangilon, Film Horor Edukatif Angkat Jejak Budaya Majapahit dari Tulungagung
Jumat 13-02-2026,15:41 WIB
Kodim 0824/Jember Gembleng 226 Pemuda Melalui Program Korp Kadet RI 2026
Jumat 13-02-2026,15:38 WIB
Jelang Ramadan, Bulog Gelontor Beras SPHP dan Minyakita di GPM Tulungagung
Jumat 13-02-2026,15:34 WIB
Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadan, Pemkab Gresik Gelar Gerakan Pangan Murah
Jumat 13-02-2026,14:59 WIB