Surabaya, memorandum.co.id - Niat Mochamad Sholeh Hutdin (29), untuk mengkonsumsi sabu berakhir di penjara. Pria asal Jalan Kupang Gunung Jaya Gang 8 itu ditangkap anggota tim Antibandit Polsek Tambaksari ketika melintas di Jalan Pahlawan. Dari penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti satu poket sabu dengan berat 0,34 gram. Oleh tersangka, kristal haram itu disimpan di saku celana depan sebelah kanan. Sholeh tak sendiri, dia diamankan bersama koleganya Ahmad Munib (27). Hanya saja, dalam kasus ini, Munib hanya sebagai saksi. Warga Jalan Banyu Urip itu tak terbukti bersangkutan dan hanya dimintai tolong Sholeh untuk mengantar membeli sabu. "Saat ini, yang bersangkutan masih saksi. Namun akan kami kembangkan," terang Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar melalui Kanitreskrim AKP Zainul Abidin, Minggu (6/3/2022) sore. (fdn/fer)
Pria Kupang Gunung Jaya Gagal Nyabu
Minggu 06-03-2022,20:26 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 18-03-2026,15:18 WIB
Rekam Jejak Kelam Pencuri Motor di Arjuno, Beraksi di 14 TKP dan 5 Kali Masuk Bui
Rabu 18-03-2026,14:53 WIB
Ipang Wahid Takjub dengan Hampers Lebaran 'Ketahanan Pangan' ala Prabowo
Rabu 18-03-2026,19:32 WIB
Mantan Kepala Cabang Bobol Pegadaian Lontar Surabaya karena Dendam Dituduh Mencuri
Rabu 18-03-2026,14:18 WIB
Kado Lebaran dari Gubernur Khofifah: Naik Trans Jatim Gratis Dua Hari!
Terkini
Kamis 19-03-2026,12:57 WIB
PT Megasurya Mas Bagi-bagi Bingkisan Lebaran Buat Warga Tambakrejo dan Tambaksawah
Kamis 19-03-2026,12:52 WIB
Khofifah Berangkatkan 4.000 Peserta Mudik Gratis Jatim 2026 ke 20 Kabupaten/Kota
Kamis 19-03-2026,12:47 WIB
Jamin Kelancaran Mudik Lebaran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Siagakan Pengamanan di Pos Suramadu
Kamis 19-03-2026,12:35 WIB
Daftar HP Rp 2 Jutaan Turun Harga Flash Sale Maret 2026, Pilihan Kado Lebaran Hemat
Kamis 19-03-2026,12:02 WIB