KPK Periksa Wakil Ketua dan Dua Hakim PN Surabaya

Kamis 03-03-2022,19:00 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Satu per satu hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka yakni hakim Kusdarwanto dan Gunawan Tri Budiono. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus suap hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH). Selain itu, lembaga antirasuah tersebut memanggil kembali Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi. Dju sendiri sebelumnya telah diperiksa penyidik KPK pada Jumat (11/2/2022). "Dju Johnson Mira Mangngi dipanggil guna diperiksa lagi sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara dengan tersangka IIH," tutur Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (3/3/2022). Menurut Ali, ketiga hakim yang bertugas di Pengadilan Kelas I A Khusus Surabaya itu diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. "Diperiksa di kantor KPK, Gedung Merah Putih," imbuhnya. Lebih lanjut Ali menuturkan pemeriksaan itu untuk mendalami perihal penunjukan tersangka Hakim Itong sebagai Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara gugatan PT Soyu Giri Primedika (SGP) di PN Surabaya. "Perkara gugatan pembubaran PT SGP," ucapnya. Terkait dengan dua hakim PN Surabaya yang dipanggil menurut Ali masih sebatas sebagai saksi. "Diperiksa sebagai saksi," kata nya. Sementara itu, Humas PN Surabaya Suparno ketika dikonfirmasi perihal pemeriksaan Dju Johnson menjelaskan hanya memberikan kelengkapan bukti-bukti. "Hanya melengkapi bukti-bukti saja kok," jelasnya. Sedangkan saat ditanya terkait adanya dua hakim PN Surabaya yang dipanggil dan diperiksa oleh penyidik KPK, Suparno mengatakan hanya sebagai saksi. "Benar, Hakim Gunawan dan Kusdarwanto. Sebagai saksi," ujarnya. Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Itong Isnaeni Hidayat bersama Panitera Pengganti nonaktif PN Surabaya Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima suap, sedangkan selaku pemberi suap adalah pengacara dan kuasa dari PT SGP, yakni Hendro Kasiono (HK). Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Itong, selaku hakim tunggal PN Surabaya, menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT SGP yang diwakili Hendro sebagai kuasa hukum perusahaan tersebut. Dalam penanganan perkara itu, KPK menduga ada kesepakatan antara Hendro dan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada hakim. KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara tersebut berkisar Rp1,3 miliar, dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri hingga tingkat putusan Mahkamah Agung (MA). Sebagai langkah awal realisasi uang Rp 1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai keinginan Hendro. Untuk memastikan persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan menggunakan istilah "upeti" demi menyamarkan maksud dari pemberian uang. KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamdan diduga selalu dilaporkan Hamdan kepada Itong. KPK pun menyebutkan putusan yang diinginkan Hendro adalah agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar. Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong dan Itong menyatakan bersedia dengan imbalan sejumlah uang. Pada 19 Januari 2022, uang sejumlah Rp 140 juta diserahkan Hendro kepada Hamdan yang diperuntukkan bagi Itong. Disamping itu, KPK juga menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak berperkara di PN Surabaya, sehingga hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik. (jak/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait