Surabaya, memorandum.co.id - Upaya hukum banding tiga oknum polisi Polrestabes Surabaya yang tersandung kasus narkoba ditolak majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT). Mereka yaitu Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigadir Sudidik. Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Ganjar Susilo disebutkan tidak mengabulkan upaya hukum banding ketiga terpidana narkoba ini. Keinginan untuk menghirup udara bebas pun akhirnya kandas untuk sementara. Selain itu, majelis hakim PT menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dengan begitu, hukuman untuk ketiganya tetap sama. Eko tetap dihukum pidana 7,5 tahun penjara. Agung dihukum 6 tahun dan Sudidik 4 tahun penjara. Ketiganya juga tetap sama dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsidair 2 bulan kurungan. "Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 30 Desember 2021 Nomor 1911/Pid.Sus/2021/PN.Sby yang dimintakan banding tersebut," kata majelis hakim dalam putusan banding. Syamsoel Arifin, pengacara ketiga terpidana saat dikonfirmasi masih belum dapat memberikan komentar. Alasannya, dia masih belum menerima pemberitahuan resmi putusan tersebut dari PT. Dia juga masih belum memastikan apakan ketiga kliennya akan kasasi atau tidak. "Kami belum dapat berkomentar banyak. Sebab, relas (pemberitahuan) putusan PT-nya masih belum keluar," kata Syamsoel, Kamis (3/3/2022). Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga anggota polisi ini sebelumnya ditangkap saat pesta narkoba di kamar hotel. Dari penangkapan itu, Paminal Mabes Polri menemukan narkoba berbagai jenis. Di antaranya sabu-sabu, ekstasi dan pil happy five. Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 112 dan pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman Eko paling tinggi daripada dua anak buahnya karena barang buktinya lebih banyak. Eko ditangkap bersama barang bukti 18 poket sabu, 7 poket ekstasi dan 118 pil happy five. Narkoba yang mereka gunakan untuk pesta itu merupakan barang bukti dari kasus narkoba yang mereka ungkap. Ketiganya berdalih mengkonsumsi narkoba untuk menyelidiki kasus narkoba. (jak/fer)
Banding Tiga Polisi Nyabu Ditolak
Kamis 03-03-2022,18:26 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-02-2026,12:55 WIB
Kejari Kota Madiun Tegaskan Mutasi Pejabat Tak Terkait OTT KPK
Jumat 13-02-2026,15:44 WIB
Pangilon, Film Horor Edukatif Angkat Jejak Budaya Majapahit dari Tulungagung
Jumat 13-02-2026,09:53 WIB
Maut Mengintai di Sisa Banjir, Istri Ustaz di Rambipuji Tewas Tersengat Listrik
Jumat 13-02-2026,13:00 WIB
Twenty-Five Twenty-One: Pelajaran tentang Mimpi, Cinta Pertama, dan Keberanian Tumbuh di Tengah Krisis
Jumat 13-02-2026,08:52 WIB
Waspadai Kebiasaan Ganjal HP dengan Jari Kelingking, Ini Risiko Kesehatan Jangka Panjang
Terkini
Sabtu 14-02-2026,08:00 WIB
Peran Creatine Monohydrate bagi Wanita Perimenopause dan Pascamenopause
Sabtu 14-02-2026,07:47 WIB
Gudang Mutilasi Motor Nganjuk Dibongkar Polisi Surabaya, 4 Orang Diamankan
Sabtu 14-02-2026,07:37 WIB
Sterling Gabung Feyenoord! Van Persie: Saatnya Kembali Menikmati Sepak Bola
Sabtu 14-02-2026,07:32 WIB
Pilu, Siswi SMP Asal Surabaya Disekap dan Diperkosa Sekelompok Remaja di Gresik
Sabtu 14-02-2026,07:25 WIB