Surabaya, memorandum.co.id - Upaya hukum banding tiga oknum polisi Polrestabes Surabaya yang tersandung kasus narkoba ditolak majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT). Mereka yaitu Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigadir Sudidik. Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Ganjar Susilo disebutkan tidak mengabulkan upaya hukum banding ketiga terpidana narkoba ini. Keinginan untuk menghirup udara bebas pun akhirnya kandas untuk sementara. Selain itu, majelis hakim PT menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dengan begitu, hukuman untuk ketiganya tetap sama. Eko tetap dihukum pidana 7,5 tahun penjara. Agung dihukum 6 tahun dan Sudidik 4 tahun penjara. Ketiganya juga tetap sama dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsidair 2 bulan kurungan. "Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 30 Desember 2021 Nomor 1911/Pid.Sus/2021/PN.Sby yang dimintakan banding tersebut," kata majelis hakim dalam putusan banding. Syamsoel Arifin, pengacara ketiga terpidana saat dikonfirmasi masih belum dapat memberikan komentar. Alasannya, dia masih belum menerima pemberitahuan resmi putusan tersebut dari PT. Dia juga masih belum memastikan apakan ketiga kliennya akan kasasi atau tidak. "Kami belum dapat berkomentar banyak. Sebab, relas (pemberitahuan) putusan PT-nya masih belum keluar," kata Syamsoel, Kamis (3/3/2022). Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga anggota polisi ini sebelumnya ditangkap saat pesta narkoba di kamar hotel. Dari penangkapan itu, Paminal Mabes Polri menemukan narkoba berbagai jenis. Di antaranya sabu-sabu, ekstasi dan pil happy five. Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 112 dan pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman Eko paling tinggi daripada dua anak buahnya karena barang buktinya lebih banyak. Eko ditangkap bersama barang bukti 18 poket sabu, 7 poket ekstasi dan 118 pil happy five. Narkoba yang mereka gunakan untuk pesta itu merupakan barang bukti dari kasus narkoba yang mereka ungkap. Ketiganya berdalih mengkonsumsi narkoba untuk menyelidiki kasus narkoba. (jak/fer)
Banding Tiga Polisi Nyabu Ditolak
Kamis 03-03-2022,18:26 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 18-03-2026,15:18 WIB
Rekam Jejak Kelam Pencuri Motor di Arjuno, Beraksi di 14 TKP dan 5 Kali Masuk Bui
Rabu 18-03-2026,14:53 WIB
Ipang Wahid Takjub dengan Hampers Lebaran 'Ketahanan Pangan' ala Prabowo
Rabu 18-03-2026,15:02 WIB
Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik di Kuartal II 2026
Rabu 18-03-2026,18:23 WIB
Adu Banteng di Jalan Rajawali Surabaya, Pemotor Tewas Usai Tabrak Rombong Hingga Terbakar
Rabu 18-03-2026,16:50 WIB
Jelang Idulfitri 2026, Ini Kebiasaan dan larangan yang Perlu Dihindari Saat Perayaan Lebaran
Terkini
Kamis 19-03-2026,13:44 WIB
Pengamanan Humanis Polisi Warnai Pawai Ogoh-Ogoh di Menganti, Ribuan Warga Antusias
Kamis 19-03-2026,13:41 WIB
Icha Yang Hipnotis Ribuan Tamu Cap Go Meh 2026 di Jakarta
Kamis 19-03-2026,13:36 WIB
Konsisten di Level Dunia, Imigrasi Soekarno-Hatta Pertahankan Top 10 Layanan Terbaik Skytrax Awards 2026
Kamis 19-03-2026,13:32 WIB
Urai Kemacetan Pasar Pasinan, Jalur Alternatif Polsek Baureno Besutan Satlantas Bojonegoro Banjir Apresiasi
Kamis 19-03-2026,13:09 WIB