Lagi, KPK Periksa Waka dan Dua Hakim PN Surabaya

Kamis 03-03-2022,13:39 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Satu per satu hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka yakni hakim Kusdarwanto dan Gunawan Tri Budiono. Selain itu, lembaga anti rasuah tersebut memanggil kembali Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus suap hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH). Dju sendiri sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik KPK pada Jumat (11/2) lalu. "Dju Johnson Mira Mangngi dipanggil guna diperiksa lagi sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara dengan tersangka IIH," tutur Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (3/3). Menurut Ali, ketiga orang ini bertugas di pengadilan I A Khusus Surabaya itu diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. "Diperiksa di kantor KPK, Gedung Merah Putih," imbuhnya. Lebih lanjut Ali menuturkan pemeriksaan itu untuk mendalami perihal penunjukan tersangka Hakim Itong sebagai Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara gugatan PT Soyu Giri Primedika (SGP) di PN Surabaya. "Perkara gugatan pembubaran PT SGP," ucapnya. Sementara itu, Humas PN Surabaya Suparno ketika dikonfirmasi perihal pemeriksaan Dju menjelaskan hanya memberikan kelengkapan bukti-bukti. "Hanya melengkapi bukti-bukti saja," jelasnya. Sedangkan saat ditanya terkait adanya dua hakim lagi yang dipanggil dan diperiksa oleh penyidik KPK, Suparno enggan mengatakan lebih jauh. "Ke kantor saja Mas," ujarnya. Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Itong bersama panitera pengganti nonaktif PN Surabaya Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan selaku pemberi suap adalah pengacara dan kuasa dari PT SGP, yakni Hendro Kasiono (HK). Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Itong, selaku hakim tunggal PN Surabaya, menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT SGP yang diwakili Hendro sebagai kuasa hukum perusahaan tersebut. Dalam penanganan perkara itu, KPK menduga ada kesepakatan antara Hendro dan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada hakim. KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara tersebut berkisar Rp1,3 miliar, dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri hingga tingkat putusan Mahkamah Agung (MA). Sebagai langkah awal realisasi uang Rp1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai keinginan Hendro. Untuk memastikan persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan menggunakan istilah "upeti" demi menyamarkan maksud dari pemberian uang. KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamdan diduga selalu dilaporkan Hamdan kepada Itong. KPK pun menyebutkan putusan yang diinginkan Hendro adalah agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar. Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong dan Itong menyatakan bersedia dengan imbalan sejumlah uang. Pada 19 Januari 2022, uang sejumlah Rp 140 juta diserahkan Hendro kepada Hamdan yang diperuntukkan bagi Itong. Di samping itu, KPK juga menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak berperkara di PN Surabaya, sehingga hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait