Surabaya, memorandum.co.id - Satu per satu hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka yakni hakim Kusdarwanto dan Gunawan Tri Budiono. Selain itu, lembaga anti rasuah tersebut memanggil kembali Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus suap hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH). Dju sendiri sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik KPK pada Jumat (11/2) lalu. "Dju Johnson Mira Mangngi dipanggil guna diperiksa lagi sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara dengan tersangka IIH," tutur Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (3/3). Menurut Ali, ketiga orang ini bertugas di pengadilan I A Khusus Surabaya itu diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. "Diperiksa di kantor KPK, Gedung Merah Putih," imbuhnya. Lebih lanjut Ali menuturkan pemeriksaan itu untuk mendalami perihal penunjukan tersangka Hakim Itong sebagai Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara gugatan PT Soyu Giri Primedika (SGP) di PN Surabaya. "Perkara gugatan pembubaran PT SGP," ucapnya. Sementara itu, Humas PN Surabaya Suparno ketika dikonfirmasi perihal pemeriksaan Dju menjelaskan hanya memberikan kelengkapan bukti-bukti. "Hanya melengkapi bukti-bukti saja," jelasnya. Sedangkan saat ditanya terkait adanya dua hakim lagi yang dipanggil dan diperiksa oleh penyidik KPK, Suparno enggan mengatakan lebih jauh. "Ke kantor saja Mas," ujarnya. Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Itong bersama panitera pengganti nonaktif PN Surabaya Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan selaku pemberi suap adalah pengacara dan kuasa dari PT SGP, yakni Hendro Kasiono (HK). Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Itong, selaku hakim tunggal PN Surabaya, menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT SGP yang diwakili Hendro sebagai kuasa hukum perusahaan tersebut. Dalam penanganan perkara itu, KPK menduga ada kesepakatan antara Hendro dan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada hakim. KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara tersebut berkisar Rp1,3 miliar, dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri hingga tingkat putusan Mahkamah Agung (MA). Sebagai langkah awal realisasi uang Rp1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai keinginan Hendro. Untuk memastikan persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan menggunakan istilah "upeti" demi menyamarkan maksud dari pemberian uang. KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamdan diduga selalu dilaporkan Hamdan kepada Itong. KPK pun menyebutkan putusan yang diinginkan Hendro adalah agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar. Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong dan Itong menyatakan bersedia dengan imbalan sejumlah uang. Pada 19 Januari 2022, uang sejumlah Rp 140 juta diserahkan Hendro kepada Hamdan yang diperuntukkan bagi Itong. Di samping itu, KPK juga menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak berperkara di PN Surabaya, sehingga hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik. (jak)
Lagi, KPK Periksa Waka dan Dua Hakim PN Surabaya
Kamis 03-03-2022,13:39 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 26-04-2026,20:47 WIB
Bupati Pamekasan Hadiri Penyaluran Bantuan 2.000 Penyandang Disabilitas
Minggu 26-04-2026,14:36 WIB
Gaungkan Minat Baca Sejak Dini, Aura Khanza Turun di CFD Alun-alun Jayandaru
Minggu 26-04-2026,18:42 WIB
Kasus Perampokan Mangliawan, Keluarga Afan dan Iqbal Minta Bantuan Cak Sholeh untuk Cari Keadilan
Minggu 26-04-2026,13:35 WIB
Uji Coba Zona Labuh 2 di Tanjung Perak Pangkas Waktu Tunggu Kapal
Minggu 26-04-2026,15:35 WIB
Bus Nusa Bali Hantam Truk di Tol Gempas, 12 Penumpang Luka-Luka
Terkini
Senin 27-04-2026,13:21 WIB
Ancaman Konsumerisme di Era Digital, ketika Belanja Bukan Lagi Kebutuhan Melainkan Identitas
Senin 27-04-2026,13:18 WIB
Makna Romantis di Balik 12 Seconds, JKT48 Tandai Era Baru dengan Kembalinya Sistem Tim
Senin 27-04-2026,13:14 WIB
Polsek Sawahan Intensifkan Patroli di SPBU Arjuno Pastikan Stok BBM Aman dan Kondusif
Senin 27-04-2026,13:12 WIB
Jelang May Day, Ribuan Buruh Gresik Bersiap Banjiri Stadion Gejos
Senin 27-04-2026,13:10 WIB