Surabaya, memorandum.co.id - Gerakan Serikat Pekerja (Gesper) Jatim mendesak keputusan tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2022 belum memenuhi rasa keadilan. Sebab Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2022, tidak berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan buruh. Kesekian kali ribuan buruh dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Lamongan, Tuban, Jombang, Probolinggo, Jember hingga Banyuwangi kembali menggelar aksi ke Gedung Negara Grahadi, Selasa (1/3/2022). Gasper Jatim gabungan dari KSPSI, KSPI, KSBSI, K-SARBUMUSI, FSPMI, FSP LEM-KSPSI, FSP KEP-KSPI, FSP RTMM-KSPSI, FSP TSK-KSPSI, FSP KAHUT-KSPSI, FSP KEP-KSPI, FSP KAHUTINDO, FSP FARKES RES-KSPI, FSP PPMI-KSPSI, FTA KSBSI, NIKEUBA-KSBSI, LOMENIK-KSBSI, PD FSP PAR SPSI, PD F SPBPU KSPSI, PD FSP TSK-KSPSI, FSP PPMI-KSPI, FSP NIBA-KSPSI, HUKATAN-KSBSI, FKUI-KSBSI, dan KIKES-KSBSI. Jazuli juru Bicara Gasper Jatim menyampaikan, aksi dari beberapa kabupaten/kota se Jatim ini mengambil titik kumpul utama di Bundaran Waru sekitar pukul 11.00. "Pukul 12.00 massa aksi bergerak Bersama menuju Gedung Negara Grahadi," terang Jazuli. Jazuli yang juga Sekretaris KSPI Jawa Timur menyampaikan, kenaikan upah minimum Kabupaten/Kota tahun 2022 yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Timur pada tanggal 30 November 2021 belum berdampak pada kesejahteraan buruh. "Penetapan upah minimum tersebut rata-rata kenaikan hanya sebesar Rp. 21.000,- atau hanya sebesar 0,85 persen dari rata-rata UMK tahun 2021," tandas dia. Disampaikan Jazuli, kenaikan tertinggi sebesar Rp. 75.000,- (1,75 persen) untuk 5 Kabupaten/Kota Ring 1 yakni Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasurun dan Kabupaten Mojokerto.Kenaikan terendah di Kabupaten Pamekasan yang hanya sebesar Rp. 1.364,- (0,07 persen). Bahkan ada 5 kabupaten yang tidak mengalami kenaikan sama sekali, yakni Kabupaten Malang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Jember dan Kabupaten Pacitan. "Ironisnya di Kabupaten Jember dan Kabupaten Probolinggo, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, APINDO dan Pemerintah Kabupaten melalui Dewan Pengupahan dan bupatinya telah bersepakat ada kenaikan UMK tahun 2022, namun oleh Gubernur Jawa Timur rekomendasi kedua Bupati tersebut diabaikan dengan tidak menaikan UMK Jember dan UMK Probolinggo," beber aktivis buruh asal Pasuruan ini. Kondisi tersebut, tegas Jazuli diperparah yang saat ini kebutuhan-kebutuhan pokok telah merangkak naik. Sehingga kenaikan UMK di Jawa Timur tahun 2022 yang besarnya dibawah inflasi mengakibatkan upah buruh tergerus inflasi. "Mendekatkan buruh Jawa Timur pada garis kemiskinan," tutup Jazuli. (day).
Gesper: UMK Belum Penuhi Rasa Keadilan
Selasa 01-03-2022,10:31 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-07-2026,14:08 WIB
Oknum Anggota DPRD Lumajang Berinisial GS Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu Investasi Dapur MBG
Senin 06-07-2026,19:15 WIB
Disorot Usai Mediasi Sengketa Rumah, Ini Klarifikasi Cak Ji Soal Uang Kompensasi Rp5 Juta
Senin 06-07-2026,20:58 WIB
Srawung Budaya di Malang, Aksara Kawi Ditegaskan sebagai DNA Peradaban Bangsa
Senin 06-07-2026,21:03 WIB
Kakanwil DJBC Jatim I Buka Suara Usai Penggeledahan Bea Cukai Juanda oleh Mabes Polri
Senin 06-07-2026,20:53 WIB
Dugaan Penipuan Titik Dapur MBG Seret Oknum DPRD, Warganet Lumajang Soroti Mekanisme Penetapan Lokasi
Terkini
Selasa 07-07-2026,13:38 WIB
Wagub Emil: Sekolah Negeri Dilarang Tarik Iuran Wajib dan Jual Paket Seragam
Selasa 07-07-2026,13:31 WIB
Dukung Asta Cita, Kapolsek Candipuro Tinjau Lahan Jagung Varietas Advanta di Sumberrejo
Selasa 07-07-2026,13:27 WIB
Soal Laporan Oknum GS, Ketua DPRD Lumajang: Belum Ada Informasi Resmi
Selasa 07-07-2026,13:17 WIB
BPBD Cetak Guru Tangguh Hadapi Bencana, Sasar 89 Persen Sekolah Rawan di Jatim
Selasa 07-07-2026,13:15 WIB