Bawa Paksa Mobil, Dua Oknum Polsek Sukolilo Dipolisikan

Senin 28-02-2022,20:33 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Sahid mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Minggu (27/2/2022) sore. Ia melaporkan orang yang mengambil mobil Mitsubishi Pajero miliknya yang terparkir di rumahnya Jalan Pagesangan Asri. Dua orang itu diduga anggota Polsek Sukolilo inisial J dan A. Sahid bercerita, kejadian itu bermula saat ia meminjam uang ke perusahaan pembiayaan dengan jaminan BPKB mobil. Ia kemudian berniat melunasi pinjaman lebih cepat dari jatuh tempo setelah menunggak dua bulan. Namun, tidak terjadi kesepakatan karena biaya pelunasan dianggap tinggi. Sahid berupaya menawarnya. Di tengah proses tawar-menawar itu mobilnya diambil paksa oleh polisi karena diklaim terkait kasus penggelapan. Sahid tidak terima dan melaporkannya ke Mapolda Jatim. "Mobil itu saya beli secara sah. Bukan dari hasil tindak pidana," ujarnya kemarin (28/2). Dia merasa menjadi korban kriminalisasi. Sahid menduga polisi yang membawa mobilnya berkomplot dengan debt collector dari perusahaan pembiayaan. "Nggak etis sebagai aparat penegak hukum," lanjut pria yang berprofesi sebagai pengacara itu. Sahid menjelaskan, kendaraan tersebut dibeli pada awal 2020. Di penghujung tahun, dia sedang butuh uang. Dia lantas menjadikannya sebagai agunan dengan tempo peminjaman 36 bulan. "Berjalan setahun ada tunggakan," jelas dia. Dua bulan dia tak bisa mengangsur. Sahid lalu mendapat uang dan ingin menebus BPKB jaminan di bulan selanjutnya. Namun, perusahaan mematok biaya diluar perhitungannya. Sahid lantas mencoba menawar. "Kamis kemarin saya masih tawar menawar biaya pelunasan. Jumat dini hari mobil diambil paksa," jelasnya. Mendadak rumahnya didatangi sekelompok orang sekitar pukul 02.00. Mereka mengaku berasal dari Polsek Sukolilo. Kedatangannya untuk menyita mobil yang dijadikan sebagai jaminan. Sahid tidak di rumah malam itu. Dia mengetahui rumahnya didatangi dari sang istri. "Mobil saya pintunya dicongkel. Dinyalakan dengan kunci palsu," terang dia. Sahid bergegas pulang setelah dikabari. Dia sempat menemui sekelompok orang yang mau membawa mobilnya. "Saya ajak bicara baik-baik kalau mobil itu tidak ada kaitannya dengan tindak pidana. Tetapi, mereka tetap saja bergeming," ungkapnya. Sahid juga sempat meminta ditunjukkan surat perintah tugas atau penyitaan, namun tidak diberi. Sementara Rizal Haliman, pengacaranya menambahkan, bahwa yang dialami Sahid adalah aksi sewenang-wenang oknum polisi. Dia berharap laporannya mendapat atensi. Khususnya Bidpropam (bidan profesi dan pengamanan). "Oknum seperti itu perlu ditindak," kata dia. Dari sudut pandangnya, akar masalah itu tidak berkaitan dengan tindak pidana. Sahid memperoleh mobil dengan cara yang sah secara hukum. “Justru polisi sebagai penegak hukum melakukan hal yang tidak sepantasnya," imbuh dia. Dia mengambil contoh perampasan itu dilakukan dini hari. Mereka juga tidak izin ke Ketua RT setempat. Mobil pun dibawa secara paksa dengan kunci palsu. Dikonfirmasi terpisah, Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto meminta awak media mengonfirmasi langsung ke Polsek Sukolilo. "Nanti polsek akan jelaskan," kata Dirmanto singkat, Senin (28/2/2022). Senada diungkapkan Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo saat dihubungi via telepon. Kendati membenarkan, ia menilai jika kronologi kasus yang sebenarnya tak seperti itu. Sayang, ia tak bisa memberikan penjelasan lebih jauh dan meminta untuk konfirmasi langsung ke Polsek Sukolilo. "Langsung ke kapolsek (Sukolilo) aja. Tapi ceritanya tidak seperti itu. Ditambah-tambahi saja. Langsung ke kapolsek saja biar kapolsek yang jawab," ucap alumni Akademi Kepolisian (Akpol ) 2000 itu. (fdn/rio/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait