Surabaya, memoradum.co.id - Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 tetap melayani pemohon balik nama pada sertifikat hasil jual-beli meskipun yang bersangkutan belum menjadi anggota kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang akan diberlakukan per 1 Maret besok. Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1, Kartono Agustiyanto mengaku akan menjalankan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksaaan Program Jaminan Kesehatan Nasional melalui Menteri ATR/Kepala BPN tersebut. “Kami tetap akan kami melayani agar tidak menghambat pelayanan. Jadi tidak saklek, tidak punya kartu BPJS, tidak kita layani. Tetap kita layani, karena yang diwajibkan melampirkan kartu BPJS itu kan pembeli atau calon pemegang haknya. Tetap kita layani. Namun, pada saat pengambilan sertifikat, wajib melampirkan kartu BPJS sebagai syarat sesuai Inpres,” ujar Kartono dikonfirmasi Senin (28/2). Lanjutnya, pada saat balik nama sertifikat diproses di BPN, pemegang hak bisa segera melakukan pengurusan keanggotaan di BPJS sebagai persyaratan pengambilan sertifikat. “Itu kemarin yang sempat kami koordinasikan dengan pengurus BPJS Kantor Cabang Surabaya. Sambil berproses di BPN, pemohon juga bisa mengurus keanggotaan BPJS, jadi biar sama-sama jalan,” sambungnya. Tidak hanya itu, Kantah Surabaya 1 juga telah menyosialisasikan aturan baru penambahan persyaratan yang diamanatkan oleh Inpres itu kepada para PPAT (pejabat pembuat akta tanah) di Surabaya yang selama ini sudah menjalin kerja sama. “Kami juga sudah sosialisasi ke PPAT, berdasarkan Inpres, BPJS menjadi syarat dalam rangka untuk balik nama. Tetapi, persyaratan itu tidak berlaku untuk pemohon pendaftaran pertama kali, dari petok ke sertifikat, tidak perlu. Khusus jual beli saja,” pungkas Kartono. (mik)
Belum Punya Kartu BPJS, BPN Surabaya 1 Tetap Layani Pemohon
Senin 28-02-2022,15:02 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :