Surabaya, memorandum.co.id - Pipit Safitrih alias Chelsy didakwa menyalahgunakan narkotika jenis pil ekstasi. Sebelum menggunakan pil haram itu, dirinya mengkonsumsi sabu bersama empat orang temannya. Akibat perbuatannya itu kini dia didudukan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Awalnya, pada Kamis (16/9/2021) terdakwa dengan menghubungi seseorang bernama Edi (DPO). Maksud dan tujuannya untuk membeli ekstasi sebanyak 15 butir dengan harga 1 butir Rp 400 ribu. Setelah terjadi kesepakatan harga, Edi lalu menyanggupinya dan menyuruh terdakwa untuk mentranfer uang dengan jumlah total Rp 6 juta. Sekira pukul 13.00 uang yang diminta oleh Edi telah ditransfer oleh terdakwa. Selanjutnya, pil ekstasi pesanan terdakwa oleh Edi diranjau di Jalan Kenjeran tepatnya di bawah portal. Terdakwa lalu mengambil dan diserahkan kepada Elsa (DPO) sebanyak 10 butir pil ekstasi. Sedangkan sisanya 5 butir pil ekstasi oleh terdakwa disimpan didalam dompetnya. Aksi terdakwa ini kemudian diketahui oleh penyidik Satreskoba Polrestabes Surabaya. Berdasarkan informasi dari masyarakat, di kamar nomor 209 salah satu hotel yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo sering dijadikan tempat peredaran gelap narkotika. "Setelah mendapat informasi tersebut, saksi kemudian melakukan penyelidikan di sekitar hotel tersebut. Dan ternyata benar di kamar 209 sesuai target operasi," kata jaksa penuntut umum (JPU) Mosleh Rahman saat membacakan dakwaannya di PN Surabaya, Selasa (22/2/2022). Selanjutnya, sambung Mosleh, sekitar pukul 22.00 saksi langsung masuk ke kamar 209 dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Pipit Safitrih alias Chelsy bersama dengan saksi Ervi Yanuas Syahputri, saksi Nadia Urasana, saksi Yuli Astika Ari dan saksi Andri telah mengkonsumsi sabu. "Saat dilakukan penggeladahan terhadap terdakwa Pipit Safitrih Als Chelsy ditemukan didalam dompetnya berupa 4 butir pil ekstasi warna hijau, 1 butir pil ekstasi warna cokelat, 1 buah dompet dan 1 buah HP," kata Mosleh. Saat diminta tanggapannya atas dakwaan JPU, terdakwa Pipit tak menyanggahnya. "Benar Yang Mulia," ujar Pipit saat ditanya ketua majelis hakim Iman Supriyadi. Atas perbuatannya, Pipit Safitrih Als Chelsy didakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jak/fer)
Digerebek Polisi saat Nyabu di Kamar Hotel
Selasa 22-02-2022,20:37 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 08-11-2026,14:08 WIB
Perjalanan Dita Anesya Solois Asal Kalisat Jember, dari Panggung Lokal Hingga Album Satu Pesan
Minggu 08-11-2026,07:20 WIB
Silaturahmi Kebangsaan Bersama Wakil Rais Aam PBNU: Merawat Harmoni, Menyemai Simfoni Peradaban
Minggu 08-11-2026,14:27 WIB
Polda Jatim Ajak Jemaat Jaga Keluarga dari Bahaya Narkoba Lewat Minggu Kasih di GKI Rungkut Asri
Minggu 08-11-2026,10:34 WIB
Langgar Jam Operasional di Kalianak dan Karang Tembok, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tindak 15 Truk
Minggu 08-11-2026,13:45 WIB
Dugaan Pencurian Solar Truk Sampah DLH Surabaya Terbongkar, Berlangsung Hingga 5 Tahun
Terkini
Senin 09-11-2026,00:00 WIB
Kiai Sepuh di Pasuruan Sampaikan Lima Seruan Kebangsaan soal Penyadapan Prabowo
Minggu 08-11-2026,23:06 WIB
TPS Perkuat Kesiapsiagaan Petugas Operasional Surabaya Lewat Pelatihan Basic Life Support
Minggu 08-11-2026,22:46 WIB
Ribuan Akun WhatsApp dan Telegram Dijual ke Jaringan Judi Kamboja, Pakar Hukum Desak Bandar Dibongkar
Minggu 08-11-2026,21:41 WIB
Penyalahgunaan NIK dan Kartu SIM Ancam Data Pribadi, Pakar Hukum UmSura Minta Negara Bertindak
Minggu 08-11-2026,21:05 WIB