Lumajang, Memorandum.co.id - Meski sudah menetapkan wanita berinisial A sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dalam pemberian bantuan sosial PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai di Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Klakah, namun polisi tidak melakukan penahanan kepada tersangka. Seperti disampaikan oleh Kastreskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo saat dikonfirmasi, Senin (21/2/2022) sore. Fajar menjelaskan alasan pihaknya tidak menahan tersangka A dengan berbagai pertimbangan termasuk karena masih banyaknya alat bukti yang kurang. “Untuk sementara ini tidak kita lakukan penahanan, nanti kita kalau memang perspektif penyidik perlu dilakukan penahanan akan kita lakukan penahanan,” ujarnya. Tersangka A ini diduga melakukan penggelapan dana bantuan sosial PKH dan BPNT dengan jumlah mencapai Rp 300 juta. Sebanyak kurang lebih 250 Keluarga Penerima Manfaat dirugikan akibat perbuatan tersangka. Fajar mengakui, proses penyelidikan kasus ini berjalan cukup lama karena adanya perubahan pasal yang disangkakan, yang semula kasus tindak pidana korupsi menjadi kasus pidana umum yaitu penipuan dan penggelapan. “Kalau unsur pasalnya berubah, pasti semua ikut berubah, mulai berkas perkara, pemeriksaan saksi saksi semuanya kita lengkapi terkait dengan pemenuhan unsur pasal,” jelasnya. Meskipun sudah menetapkan satu tersangka atas kasus tersebut, tidak memungkinkan jika dalam prosesnya nanti akan ada tersangka lain. “Sementara ini masih satu, nanti kalau kita menemukan alat bukti yang baru mungkin bisa bertambah lagi, kan prosesnya masih berjalan, kasus ini sulit jadi perlu kehati hatian, kita tidak terburu buru menetapkan tersangka,” pungkasnya.(Ani)
Polisi Pastikan Ada Calon Tersangka Lain di Kasus PKH dan BPNT Sawaran Kulon
Selasa 22-02-2022,15:28 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :