Surabaya, Memorandum.co.id - Parni baru beberapa bulan bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di rumah Sulistijo Hidayat. Namun, dia tidak bisa dipercaya. Perempuan ini justru mencuri uang Rp 80 juta saat membersihkan rumah majikannya di Cluster Teluk Golf, Citraland. Jaksa penuntut umum Nurhayati dalam dakwaannya menyatakan, pencurian tersebut terjadi pada Agustus 2021. Ketika itu Parni sedang membersihkan kamar anak Sulistijo. Rumah waktu itu sedang sepi ditinggal penghuninya. Saat membersihkan lemari di kamar anak majikannya, pembantu ini menemukan amplop. Saat amplop dibuka, dia menemukan uang dolar Singapura dan uang rupiah. Amplop berisi uang itu diambilnya begitu saja. Nilainya mencapai Rp 80 juta. Tidak hanya itu, Parni juga mengambil perhiasan kalung WCJ Necklae yang nilainya ditaksir mencapai Rp 12 juta. "Tanpa seizin dan sepengetahuan dari Sulistijo Hidayat terdakwa segera mengambilnya dan keluar dari dalam kamar," tutur jaksa Nurhayati dalam dakwaannya. Perbuatan Parni baru diketahui saat Sulistijo mendapati uang dan perhiasan yang disimpannya hilang. Dia lantas melapor ke polisi. Dari penyelidikan diketahui bahwa Parni pencurinya. Parni saat diinterogasi mengakui perbuatannya. Akibat pencurian itu, Sulistijo merugi hingga Rp 92 juta. Jaksa Nurhayati menuntut terdakwa Parni dengan pidana dua tahun penjara. Parni dinyatakan terbukti telah berbuat tindak pidana pencurian. "Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP," kata jaksa Nurhayati saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (22/2). Pertimbangan yang memberatkan hukumannya, perbuatan terdakwa telah merugikan majikannya. Sementara itu, pertimbangan yang meringankannya, dia sudah mengakui serta menyesali perbuatannya. Parni yang tidak didampingi pengacara dalam pembelaannya memohon agar hukumannya diringankan. "Minta tolong hukuman saya diringankan. Saya sudah kapok. Tidak akan mengulangi lagi," ungkap Parni. (jak)
Curi Uang dan Perhiasan Majikan, PRT Diadili
Selasa 22-02-2022,11:18 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 21-06-2026,11:18 WIB
Demi Harumkan Nama Sekolah, Marching Band SMPN 1 Kediri Tempuh Perjalanan Dua Jam ke Surabaya
Minggu 21-06-2026,09:23 WIB
Ribuan Warga Jember Gelar Aksi Demontrasi Tolak Penghentian Distribusi MBG
Minggu 21-06-2026,11:34 WIB
Sulap Sampah Plastik Jadi Gaun Laut Memukau, Mahasiswa Unesa Tampil di Surabaya Fashion Festival 2026
Minggu 21-06-2026,15:09 WIB
SMPN 58 Surabaya Angkat Tema Kuliner Tradisional dan Batik Kitir-kitiran di SSF 2026
Minggu 21-06-2026,13:08 WIB
Parade Military Drum Band Meriahkan Hari Jadi Ke-108 Kota Madiun, Ribuan Warga Padati Jalan Pahlawan
Terkini
Minggu 21-06-2026,21:04 WIB
Raih Juara Satu LKBB SFF 2026, Kerja Keras SMA Kesehatan Surabaya Berbuah Manis
Minggu 21-06-2026,20:52 WIB
SMPN 19 Surabaya Raih Juara Pertama Best Costume Surabaya Fashion Festival 2026
Minggu 21-06-2026,20:42 WIB
Gagal Menyalip, Pikap Tabrak Pemotor hingga Terkapar di Jalan Argopuro Situbondo
Minggu 21-06-2026,20:27 WIB
LKBB Surabaya Fashion Festival 2026 Cetak Juara Cetak 9 Juara Terbaik
Minggu 21-06-2026,20:15 WIB