Surabaya, Memorandum.co.id - Parni baru beberapa bulan bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di rumah Sulistijo Hidayat. Namun, dia tidak bisa dipercaya. Perempuan ini justru mencuri uang Rp 80 juta saat membersihkan rumah majikannya di Cluster Teluk Golf, Citraland. Jaksa penuntut umum Nurhayati dalam dakwaannya menyatakan, pencurian tersebut terjadi pada Agustus 2021. Ketika itu Parni sedang membersihkan kamar anak Sulistijo. Rumah waktu itu sedang sepi ditinggal penghuninya. Saat membersihkan lemari di kamar anak majikannya, pembantu ini menemukan amplop. Saat amplop dibuka, dia menemukan uang dolar Singapura dan uang rupiah. Amplop berisi uang itu diambilnya begitu saja. Nilainya mencapai Rp 80 juta. Tidak hanya itu, Parni juga mengambil perhiasan kalung WCJ Necklae yang nilainya ditaksir mencapai Rp 12 juta. "Tanpa seizin dan sepengetahuan dari Sulistijo Hidayat terdakwa segera mengambilnya dan keluar dari dalam kamar," tutur jaksa Nurhayati dalam dakwaannya. Perbuatan Parni baru diketahui saat Sulistijo mendapati uang dan perhiasan yang disimpannya hilang. Dia lantas melapor ke polisi. Dari penyelidikan diketahui bahwa Parni pencurinya. Parni saat diinterogasi mengakui perbuatannya. Akibat pencurian itu, Sulistijo merugi hingga Rp 92 juta. Jaksa Nurhayati menuntut terdakwa Parni dengan pidana dua tahun penjara. Parni dinyatakan terbukti telah berbuat tindak pidana pencurian. "Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP," kata jaksa Nurhayati saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (22/2). Pertimbangan yang memberatkan hukumannya, perbuatan terdakwa telah merugikan majikannya. Sementara itu, pertimbangan yang meringankannya, dia sudah mengakui serta menyesali perbuatannya. Parni yang tidak didampingi pengacara dalam pembelaannya memohon agar hukumannya diringankan. "Minta tolong hukuman saya diringankan. Saya sudah kapok. Tidak akan mengulangi lagi," ungkap Parni. (jak)
Curi Uang dan Perhiasan Majikan, PRT Diadili
Selasa 22-02-2022,11:18 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-04-2026,11:25 WIB
Mutasi Pejabat Pemkot Madiun Segera Bergulir, Eselon III Berpeluang Naik Jabatan
Senin 27-04-2026,10:35 WIB
Calo Tembak KIR Gentayangan di Surabaya, Pakar Hukum: Bukan Sekadar Calo, Ini Kejahatan Berlapis
Senin 27-04-2026,08:42 WIB
Praktik Biro Jasa Uji KIR: Pemilik Cukup Duduk Manis, Kendaraan Pasti Lolos
Senin 27-04-2026,14:26 WIB
Uji KIR Surabaya Gratis dan Bebas Calo, Dishub Terapkan Digitalisasi Penuh dan Pengawasan CCTV 24 Jam
Senin 27-04-2026,08:18 WIB
Pacaran Virtual Kian Diminati Gen Z, Cerminan Pergeseran Pola Hubungan di Era Digital
Terkini
Selasa 28-04-2026,07:57 WIB
Pasal Berlapis Menanti Pembunuh Lansia Sencaki Surabaya: Nyabu Sebelum Beraksi hingga DPO Curanmor
Selasa 28-04-2026,07:30 WIB
Kemdiktisaintek Berencana Tutup Sejumlah Prodi, Pakar UMSura: Jangan Jadikan Pendidikan Kambing Hitam
Selasa 28-04-2026,07:05 WIB
Carrick Buktikan Kualitas, Layak Dipermanenkan sebagai Pelatih
Selasa 28-04-2026,06:52 WIB
Jangan Lengah Jol! Sore Ini Persebaya Dijamu Arema di Bali
Selasa 28-04-2026,06:41 WIB