Tulungagung, memorandum.co.id - Anggota Reskrim Polsek Kedungwaru menangkap pria berinisial AGC (22), warga Kabupaten Nganjuk, karena kedapatan memperdagangkan minuman keras (miras) jenis arak bali di Tulungagung. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 109 botol miras jenis arak bali, 1 unit motor Honda Beat AG 5448 UU, uang Rp 200 ribu, dan HP yang digunakan tersangka untuk bertransaksi. Kapolsek Kedungwaru AKP Siswanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, tersangka ditangkap saat mengantarkan arak bali kepada pelanggannya. "Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolsek Kedungwaru guna proses hukum lebih lanjut," ujar Nenny, Senin (21/2/2022). Nenny menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan laporan dari masyarakat. "Masyarakat geram. Alasannya karena pengaruh miras itu seringkali menjadi pemicu tindak kriminal di lingkungan mereka," tuturnya. Nenny melanjutkan, berbekal informasi tersebut kemudian dikembangkan, hingga kecurigaan mengarah kepada tersangka yang kemudian gerak geriknya diintai petugas. "Tersangka kita tangkap saat COD. Saat mengirimkan miras kepada pembeli," tegas Nenny. Terhadap tersangka, masih menurut Nenny, bakal dijerat dengan pasal 135 subsidair pasal 141 subsidair pasal 142 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, subsidair pasal 62 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, subsidair pasal 38 Perda Kabupaten Tulungagung nomor 4 tahun 2011 tentang Pengawasan dan Perlindungan Miras di Kabupaten Tulungagung. (fir/mad/fer)
Polsek Kedungwaru Ringkus Pengedar Arak Bali
Senin 21-02-2022,21:59 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 16-04-2026,13:09 WIB
Diduga Keracunan MBG, Belasan Siswa SDN 1 Demangan Madiun Dilarikan ke Rumah Sakit
Kamis 16-04-2026,11:27 WIB
Digerebek di Hotel Tulungagung, Pasangan Asal Kediri Diamankan Polisi Terkait Dugaan Konten Pornografi
Kamis 16-04-2026,09:36 WIB
Berani Tertibkan PKL, DPRD Soroti Pemkab Jombang Tak Tegas ke Toko Modern Langgar Perda
Kamis 16-04-2026,07:41 WIB
Kamadeva Spa and Health Club Surabaya: Tip Rp200 Ribu Buka Baju
Kamis 16-04-2026,08:11 WIB
KPK Dalami Dugaan Pemerasan CSR, Saksi dari Swasta dan Pemkot Madiun Diperiksa
Terkini
Jumat 17-04-2026,00:03 WIB
Stok Energi Aman, Harga BBM Subsidi Dipastikan Stabil hingga Akhir 2026
Kamis 16-04-2026,23:59 WIB
Indonesia Segera Dapat Pasokan Minyak Rusia, Perkuat Ketahanan Energi
Kamis 16-04-2026,23:55 WIB
Bahlil Siap Eksekusi IUP Bermasalah Usai Arahan Presiden Prabowo
Kamis 16-04-2026,23:51 WIB
Siswa SMPN 03 Lambitu Bima Kini Bisa Akses Internet Tanpa Naik Bukit
Kamis 16-04-2026,23:45 WIB