Surabaya, memorandum.co.id - Pembunuhan yang dilakukan Nurhuda terhadap korban tergolong sadis. Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Surabaya Kombespol Akhmad Yusep Gunawan. “Terduga pelaku ini terbilang sadis, karena memukul korbannya dengan membabi buta di kepala. Saat itu korban ditinggalkan masih dalam keadaan hidup. Namun akhirnya meninggal karena kehabisan banyak darah,” jelas Yusep, Senin (21/2/2022). Yusep menjelaskan kronologis kejadian berawal dari adanya rasa dendam antara terduga pelaku dengan keponakan Shien Cuan berinisial YL. Terduga pelaku yang tinggal di Jalan Manukan Indah, itu mengaku sering dituduh mencuri uang sewaktu bekerja bekerja di toko Kota Probolinggo oleh YL. Ketika itu, dirinya ditemani oleh temannya berinisial AR, yang saat ini sedang dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sudah merencanakan dengan sangat matang aksinya. Modus yang digunakan terduga pelaku adalah mematikan lampu sakelar rumah Shien Cuan. Begitu korban keluar rumah untuk mengecek terkait penyebab masalah lampu mati. Mengetahui korban keluar rumah, Nurhuda lantas memanfaatkan kesempatan tersebut dengan segera memukul wajah korban dengan tangan kosong. Kemudian menghajar kepalanya dengan paving hingga kepalanya berdarah yang menjadi penyebab korbannya meninggal dunia. Korban sempat berteriak hingga ada warga yang menghampiri lalu terduga pelaku meninggalkannya begitu saja. Pasca melakukan pemukulan, terduga pelaku melarikan diri dan akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya berdasarkan bukti dan rekaman CCTV yang ada. Akibat perbuatannya, saat ini Nurhuda diamankan di Polretabes Surabaya beserta barang bukti yang digunakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (rio/fer)
Kapolrestabes Surabaya: Terduga Pelaku Terbilang Sadis!
Senin 21-02-2022,21:47 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-01-2026,17:40 WIB
Kisah Pasien BPJS Kesehatan Ditolak RSI A Yani Surabaya, Begini Kronologinya
Selasa 06-01-2026,12:55 WIB
Jaga Marwah Organisasi, Pasmanbaya 1-9 Tegaskan Legalitas Tunggal di Bawah Kemenkum
Selasa 06-01-2026,16:09 WIB
Nenek Elina Laporkan Lima Orang Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Surabaya
Selasa 06-01-2026,11:23 WIB
Dana Desa Jember Dipangkas Lebih dari 60 Persen, DPRD Jember: Kades Dituntut Kreatif
Selasa 06-01-2026,12:50 WIB
Transisi KUHP 2026, Pengamat UHW Perbanas: Korporasi Kini Bisa Dipidana
Terkini
Rabu 07-01-2026,09:00 WIB
Tahun Baru, Hidup Baru: Belajar Bertahan, Belajar Bertumbuh (2)
Rabu 07-01-2026,08:55 WIB
Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Sukomanunggal, Polisi Diapresiasi Komnas PA Jatim
Rabu 07-01-2026,08:12 WIB
Buntut Rumahnya Hancur, Nenek Elina Akui Kehilangan Berbagai Surat Penting
Rabu 07-01-2026,08:04 WIB