Pelimpahan Tahap Dua Sugito dan Darmawan

Jumat 11-10-2019,11:27 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak akhirnya merampungkan berkas pemeriksaan kasus jasmas 2016, Jumat (11/10).Kemarin penyidik pidana khusus (pidsus) melimpahkan berkas tahap kedua berikut tersangka ke jaksa penuntut. Dua tersangka jasmas yang diserahkan itu, Sugito (Partai Hanura) dan Darmawan (Partai Gerindra dan mantan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019). Mereka yang ditahan di cabang Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim ini tiba di Kejari Tanjung Perak sekitar pukul 10.46. "Sehat mas," jawab keduanya dan langsung menuju ke ruang penyidik pidsus di lantai dua. Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi membenarkan pelimpahan tahap dua tersebut. "Memang benar. Hari ini ada pelimpahan tahap dua tersangka S dan D," jelas Dimaz. Dimaz menambahkan, keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Segera kami limpahkan ke pengadilan," pungkas Dimaz. (fer/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait