SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak akhirnya merampungkan berkas pemeriksaan kasus jasmas 2016, Jumat (11/10).Kemarin penyidik pidana khusus (pidsus) melimpahkan berkas tahap kedua berikut tersangka ke jaksa penuntut. Dua tersangka jasmas yang diserahkan itu, Sugito (Partai Hanura) dan Darmawan (Partai Gerindra dan mantan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019). Mereka yang ditahan di cabang Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim ini tiba di Kejari Tanjung Perak sekitar pukul 10.46. "Sehat mas," jawab keduanya dan langsung menuju ke ruang penyidik pidsus di lantai dua. Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi membenarkan pelimpahan tahap dua tersebut. "Memang benar. Hari ini ada pelimpahan tahap dua tersangka S dan D," jelas Dimaz. Dimaz menambahkan, keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Segera kami limpahkan ke pengadilan," pungkas Dimaz. (fer/udi)
Pelimpahan Tahap Dua Sugito dan Darmawan
Jumat 11-10-2019,11:27 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 10-10-2026,06:46 WIB
Persaingan Kursi Rektor UINSA Mengerucut, 5 Guru Besar Masuk Daftar Teratas
Sabtu 10-10-2026,06:12 WIB
Cinta Menyamar Jadi Ketakutan (6): Kisah Kita Berakhir di Titik Damai
Sabtu 10-10-2026,08:10 WIB
Ketika Sabda Guru Mengalahkan Nabi
Sabtu 10-10-2026,07:07 WIB
World Cleanup Day 2026, Kapolresta Malang Kota Turun Langsung Bersihkan Sungai Metro
Sabtu 10-10-2026,02:00 WIB
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Gresik Bantu Wahyu Kembali ke Keluarga di Menganti
Terkini
Sabtu 10-10-2026,23:59 WIB
Adu Banteng Bus vs Mobil di Lamongan, Pos KAI Sampai Roboh
Sabtu 10-10-2026,23:41 WIB
Sambut Kontingen Asian Games 2026, Bunda Indah Puji Peran Pelatih serta Atlet Lumajang
Sabtu 10-10-2026,23:29 WIB
Program RTLH Kodim 0821/Lumajang, Warga Kokapan Dua Jatiroto Kini Miliki Rumah Layak Huni
Sabtu 10-10-2026,22:55 WIB