Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Koramil 0831/01 Simokerto melaksanakan kegiatan Apel Tiga Pilar dihalaman Polsek Simokerto No. 01 dilanjutkan operasi yustisi Prokes Covid 19.
Kegiatan bertempat di. Pasar Kapasan dengan kegiatan Sosialisasi protokol kesehatan, membagikan masker kepada pedagang, pembeli maupun pengguna jalan yang tidak memakai masker
berdasarkan Inmendagri No.10 Th 2022 tentang PPKM Level l sampai 3 Covid-19 diwilayah Jawa dan Bali.
Serka Jarwanto Babinsa Koramil 01/Simokerto menyampaikan, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai Covid - 19. Sabtu (19/02/22)
Rangkaian kegiatan yustisi protokol kesehatan juga dilaksanakan himbauan kepada warga masyarakat agar tetap mentaati protokol kesehatan," tandas Serka Jarwanto.
Petugas dilapangan. Anggota Koramil 0831/01 Simokerto, Anggota Polsek Simokerto, Satpol Pp Kec. Simokerto. (gus)