4.872 Calon Advokat Ikut UPA Peradi 2022, 69 Peserta Ujian di Suncity Mall Sidoarjo

Sabtu 19-02-2022,11:23 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Sidoarjo, Memorandum.co.id - Peradi, Sabtu (19/2/2022), menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA) di 51 kota se-Indonesia. Salah satunya digelar di Sidoarjo. Sejumlah 69 calon advokat mengikuti UPA yang digelar DPC Peradi Sidoarjo di Suncity Mall, mulai pagi hingga sore itu. Sebenarnya, rencananya ada 73 calon advokat yang bakal mengikuti UPA 2022 di Suncity Mall Sidoarjo itu. Namun, empat peserta tidak bisa hadir karena Covid-19. “Empat peserta batal mengikuti UPA karena Covid-19,” ujar DR Leny Poernomo SH ST MH MKn, observer/pengamat dari Peradi ditemui di sela-sela acara. Korwil Jawa Timur dan Ketua DPC Peradi Sidoarjo, Bambang Soetjipto SH MHum juga tampak hadir dalam acara itu. Selain Bambang Soetjipto dan Leni Purnomo, UPA Peradi 2022 di Suncity Mall Sidoarjo itu juga dihadiri Andris Basril SH MH sebagai perwakilan DPN Peradi dan Djuli Edy SH MH sebagai Ketua Korwil Jawa Timur Peradi. “Hari ini (Sabtu 19/2/2022) Peradi secara serentak menggelar UPA Tahun 2022 di 51 kota di Indonesia. Salah satunya diselenggarakan di Sidoarjo,” ujar Ketua DPC Peradi Sidoarjo Bambang Soetjipto SH MHum. Ketua Panitia UPA Peradi, R Dwiyanto Prihartono SH MH dalam sambutannya yang dibacakan DR Leny Poernomo SH ST MH MKn, observer/pengamat dari Peradi, untuk menjadi seorang advokat, berdasarkan pasal 3 ayat (1) huruf f Undang-Undang No 18 tahun 2003 tentang advokat, harus terlebih dahulu lulus UPA yang diselenggarakan oleh organisasi advokat. Peradi selaku organisasi advokat berkewajiban menyelenggarakan UPA. Sejak lahirnya Undang-Undang No 18 tahun 2003 tentang advokat, UPA tahun 2002 yang diselenggarakan Peradi ini merupakan ujian ke-23. Jumlah peserta (calon advokat) yang mendaftar untuk mengikuti ujian tahun 2022 di seluruh Indonesia sebanyak 4.872 peserta. Hal ini membuktikan besarnya kepercayaan yang diberikan kepada Peradi sebagai penyelenggara yang profesional dan kredibel guna melahirkan advokat-advokat yang berkualitas dan terhormat. Lulus ujian merupakan salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi advokat oleh Peradi dan kemudian diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi. Selanjutnya, bagi peserta yang lulus ujian diwajibkan mengurus segala persyaratan yang ditentukan undang-undang advokat untuk ditindaklanjuti oleh Peradi dengan melaksanakan pengangkatan dan permohonan untuk bersumpah di Pengadilan Tinggi.(kri/jok)

Tags :
Kategori :

Terkait