Surabaya, Memorandum.co.id - Petugas trantib Kecamatan Tambaksari bergerak cepat. Pascamengetahui adanya banner Capres-Cawapres yang tidak berizin langsung dicopot. Seperti dikatakan Kasi Trantib Kecamatan Tambaksari Rizka Fadillah, bahwa setelah koordinasi dengan OPD terkait dan pimpinan banner yang berada di wilayah Tambaksari langsung dibersihkan. "Silakan dicek. Sudah kami bersihkan. Kamis malam dan Jumat tadi," ujar Rizka, Jumat (18/2). Rizka menambahkan, bahwa untuk banner tersebut tidak ada izinnya. "Kami menjalankan tugas sesuai dengan aturan," tegasnya. Disinggung untuk wilayah lainnya, Rizka mengatakan akan mengeceknya kembali. "Kami akan cek untuk lainnya," pungkas Rizka. Seperti diketahui, di wilayah Tambaksari sendiri, banner bergambar Capres-Cawapees tersebar di empat titik. Yaitu Jalan Tambang Boyo (perempatan pasar Pacar Keling dan traffic light Jalan Prof Moestopo), Jalan Petojo, dan Jalan Jolotundo Baru. (fer)
Trantib Copoti Banner Capres-Cawapres
Jumat 18-02-2022,13:31 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 20-08-2026,08:50 WIB
Bos Restoran Korea Son Ga Surabaya Menghilang Usai Dilaporkan Kasus Pelecehan Seksual
Rabu 19-08-2026,21:02 WIB
Kejari Geledah Kantor Bawaslu Kota Madiun, 21 Orang Sudah Diperiksa
Rabu 19-08-2026,20:33 WIB
Bupati Jombang Warsubi Siapkan Dukungan Fasilitas Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
Kamis 20-08-2026,02:45 WIB
KNKT Usulkan Agen Pemeriksa Muatan Perkuat Pengawasan Barang Berbahaya di Transportasi Laut
Rabu 19-08-2026,22:07 WIB
Peradi SAI Surabaya Buka Konsultasi Hukum Gratis di CFD Taman Bungkul
Terkini
Kamis 20-08-2026,19:41 WIB
Warga Losari Geruduk DPRD Jombang, Tower Telkom Berdiri 29 Tahun Diduga Tanpa PBG dan SLF
Kamis 20-08-2026,19:25 WIB
Kado 17 Agustus, Polsek Bubutan Gelar Hari Terakhir Pemasangan Alarm Motor Gratis
Kamis 20-08-2026,18:52 WIB
Cinta yang Mengikis Harga Diri (4): Pesan Terakhir yang Gagal Menjadi Akhir
Kamis 20-08-2026,18:45 WIB
DJKN Jatim Buka Ruang Aspirasi untuk Dorong Pelayanan Publik Transparan
Kamis 20-08-2026,18:39 WIB