Edarkan Pil Dobel L, Dua Pemuda Plososari Dibekuk

Kamis 17-02-2022,16:19 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Mojokerto, memorandum.co.id - Satnarkoba Polres Mojokerto membekuk dua tersangka pengedar  pil dobel L. Mereka adalah Nur Amirin alias Mirin (31) dan Aruman Suwito Wijayan alias Arum (23), keduanya warga Dusun Tirim, Desa Plososari, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Keduanya dibekuk petugas saat berada di rumahnya masing-masing pada Kamis (17/2) sekitar pukul 06.30. Kasatreskoba Polres Mojokerto AKP Bangkit Danan Jaya mengatakan, petugas menemukan barang bukti di rumah Nur berupa, satu plastik klip yang berisikan 59 pil dobel L. Satu plastik klip yang berisikan 58 butir pil setan. Satu plastik klip yang berisikan 100 butir pil setan. Dan satu HP Vivo. Selanjutnya dari tangan Aruman barang bukti berupa 100 pil dobel L , 32  pil dobel L dalam kemasan plastik klip, uang tunai Rp 195 ribu, satu HP Oppo. Dari pengakuannya barang haram itu di dapat dari Ron yang masih DPO, dengan harga beli per butirnya Rp 1000.  Jumlah keseluruhan 349 butir pil dobel L. "Sekarang dua tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto dan melanggar Pasal 197 atau Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang Undang RI, no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ," jelas Bangkit .(no)

Tags :
Kategori :

Terkait