Debu Putih Kepung Perumahan Graha Indah Lamongan, DLH Periksa 5 Industri
Warga Perumahan Graha Indah Paciran dan perwakilan perusahaan menggelar musyawarah yang dihadiri oleh DLH Lamongan.--
LAMONGAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Warga Perumahan Graha Indah, Kecamatan Paciran, Lamongan, memprotes polusi debu putih sisa pengolahan material yang mengepung permukiman dan mengganggu pernapasan, Minggu 13 September 2026.
Warga mendesak perusahaan segera memasang alat pengendali debu (dust collector) serta mengevaluasi sistem penyaringan udara untuk mengurangi dampak polusi.
BACA JUGA:Polusi Debu Pabrik Dolomit Kepung Warga Lamongan, DLH Segera Cek Lapangan
Merespons keluhan warga, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan akan menerjunkan tim ke lapangan pada Senin untuk memeriksa lima industri dolomit di kawasan tersebut.

Mini kidi--
Sekretaris DLH Kabupaten Lamongan Inganatul Muhimmah yang mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Lamongan Etik Sulistyani mengatakan, pemeriksaan meliputi legalitas, persetujuan lingkungan, pengendalian pencemaran udara dan air, hingga pengelolaan limbah B3.
"Jika hasil verifikasi menunjukkan pelanggaran, kami akan berikan evaluasi tegas. Secara teknologi, debu ini harusnya bisa dieliminasi agar industri dan masyarakat bisa berdampingan," tegas Inganatul.
Sementara itu, perwakilan perusahaan H. Warto memilih bersikap kooperatif dan menunggu hasil pemeriksaan DLH.
"Sementara kita tidak bisa menyimpulkan terlalu dini. Kita mengikuti apa yang sudah disampaikan oleh pihak DLH dan menunggu hasil pihak dinas lebih lanjut untuk turun ke lapangan," ujarnya.
BACA JUGA:Truk Dolomit Rem Blong Tabrak Tiang Listrik Hingga Patah di Bungah Gresik
Di sisi lain, terdapat perbedaan keterangan mengenai material yang diolah. Staf perusahaan SDL, Luthfi, mengklarifikasi bahwa aktivitas di lokasi tersebut bukan penggilingan batu kapur atau dolomit, melainkan penggilingan bentonit.
Menurut keterangan perusahaan, izin operasi terdaftar sebagai penggilingan batu kapur/dolomit. Namun, dalam realisasi produksinya, perusahaan melakukan penggilingan bentonit tanpa proses granulasi.

Gempur Rokok Illegal--
Bahan baku tersebut dikirim dari Blitar dan digunakan untuk penguatan cangkang telur ayam sebagai bahan dasar pakan ternak unggas.
Sumber:







