Malang, memorandum.co.id - DA (27), driver ojek online asal Kecamatan Blimbing, Kota Malang dibekuk Satreskoba Polresta Malang Kota. Ia tertangkap basah karena membawa sabu, Selasa (8/2/2022). "Setelah mendapatkan informasi, penangkapan ini atas kerja sama antar petugas. Yakni dengan yang teknik undercover buy atau berpura-pura melakukan pembelian kepada tersangka," terang Kasatreskoba Kompol Danang Yudanto. Setelah diinterogasi, dilakukan penggeledahan barang bukti lainnya di rumah tersangka di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Samaan, Kecamatan Klojen, Kota Malang sekitar pukul 21.15. Dan akhirnya, petugas mendapati sabu dan ganja di rumah terduga pelaku. Selanjutnya melakukan penyitaan barang bukti narkotika lainnya jenis sabu 2,3 ons serta ganja 900 gram. "Untuk pasal yang kita sangkakan 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling sedikit 10 tahun," pungkas Danang. (edr/fer)
Driver Ojek Online Tertangkap Bawa Sabu
Rabu 16-02-2022,20:53 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 27-11-2024,17:06 WIB
Optimistis Menang, Calon Bupati Tulungagung Nomor Urut 1 Gatut Sunu Coblos di TPS 02 Desa Gandong
Rabu 27-11-2024,10:04 WIB
Gerombolan Preman Aniaya Wartawan Setelah Meliput Dugaan Politik Uang di Blitar
Rabu 27-11-2024,21:24 WIB
Paslon FAHAM Deklarasikan Kemenangan Berdasarkan Quick Count Pilkada Sumenep
Rabu 27-11-2024,19:04 WIB
Suara Cabup Probolinggo Gus Haris-Lora Fahmi Unggul di Pilkada 2024
Rabu 27-11-2024,14:40 WIB
Sejumlah Warga Surabaya Memilih Kotak Kosong, Ini Alasannya
Terkini
Rabu 27-11-2024,22:05 WIB
Tak Ingin Jemawa, Emil Sebut Syukuran Kelancaran Pilkada 2024
Rabu 27-11-2024,21:24 WIB
Paslon FAHAM Deklarasikan Kemenangan Berdasarkan Quick Count Pilkada Sumenep
Rabu 27-11-2024,21:06 WIB
ErJi Unggul Telak 84,04 Persen atas Kotak Kosong
Rabu 27-11-2024,20:34 WIB