Malang, memorandum.co.id - DA (27), driver ojek online asal Kecamatan Blimbing, Kota Malang dibekuk Satreskoba Polresta Malang Kota. Ia tertangkap basah karena membawa sabu, Selasa (8/2/2022). "Setelah mendapatkan informasi, penangkapan ini atas kerja sama antar petugas. Yakni dengan yang teknik undercover buy atau berpura-pura melakukan pembelian kepada tersangka," terang Kasatreskoba Kompol Danang Yudanto. Setelah diinterogasi, dilakukan penggeledahan barang bukti lainnya di rumah tersangka di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Samaan, Kecamatan Klojen, Kota Malang sekitar pukul 21.15. Dan akhirnya, petugas mendapati sabu dan ganja di rumah terduga pelaku. Selanjutnya melakukan penyitaan barang bukti narkotika lainnya jenis sabu 2,3 ons serta ganja 900 gram. "Untuk pasal yang kita sangkakan 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling sedikit 10 tahun," pungkas Danang. (edr/fer)
Driver Ojek Online Tertangkap Bawa Sabu
Rabu 16-02-2022,20:53 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 23-01-2026,09:40 WIB
Mengejutkan, Dejan Tumbas Resmi Berpisah dengan Persebaya
Jumat 23-01-2026,14:24 WIB
Dilaporkan ke Mabes Polri, Ini Tanggapan Bupati Sidoarjo
Jumat 23-01-2026,14:00 WIB
Polres Gresik Amankan Dua Pengedar Sabu
Jumat 23-01-2026,13:55 WIB
Proyek Pasar Keputran Selatan Amburadul, Masyarakat Desak Audit Total
Terkini
Sabtu 24-01-2026,07:53 WIB
Profil Letkol Inf Rifqi Muhammad Syuhada, Dandim 0824/Jember: Segudang Pengalaman Tempur dan Akademik
Sabtu 24-01-2026,07:36 WIB
Tindak Tegas Curanmor: Perlu, Tapi Jangan Berhenti di Represif
Sabtu 24-01-2026,06:40 WIB
Perkuat Sinergitas, Kapolsek Sukomanunggal Rangkul Ketua Ranting Perguruan Silat Jaga Kamtibmas
Sabtu 24-01-2026,06:07 WIB
Sabalenka dan Gauff Lolos Dramatis ke Babak Keempat Australian Open
Sabtu 24-01-2026,05:43 WIB