Malang, memorandum.co.id - DA (27), driver ojek online asal Kecamatan Blimbing, Kota Malang dibekuk Satreskoba Polresta Malang Kota. Ia tertangkap basah karena membawa sabu, Selasa (8/2/2022). "Setelah mendapatkan informasi, penangkapan ini atas kerja sama antar petugas. Yakni dengan yang teknik undercover buy atau berpura-pura melakukan pembelian kepada tersangka," terang Kasatreskoba Kompol Danang Yudanto. Setelah diinterogasi, dilakukan penggeledahan barang bukti lainnya di rumah tersangka di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Samaan, Kecamatan Klojen, Kota Malang sekitar pukul 21.15. Dan akhirnya, petugas mendapati sabu dan ganja di rumah terduga pelaku. Selanjutnya melakukan penyitaan barang bukti narkotika lainnya jenis sabu 2,3 ons serta ganja 900 gram. "Untuk pasal yang kita sangkakan 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling sedikit 10 tahun," pungkas Danang. (edr/fer)
Driver Ojek Online Tertangkap Bawa Sabu
Rabu 16-02-2022,20:53 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 24-12-2025,17:23 WIB
Razia Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, BNNP Jatim Dapati Empat Sopir Konsumsi Sabu
Rabu 24-12-2025,23:00 WIB
Viral Pengusiran Paksa Nenek 80 Tahun di Surabaya, Armuji: Ini Tindakan Brutal
Rabu 24-12-2025,16:51 WIB
AKBP Bobby A. Condroputra Pastikan Pos Nataru Jember Jadi Pusat Pengamanan dan Pelayanan
Rabu 24-12-2025,15:06 WIB
Polsek Gayungan Siagakan Personel di Batas Kota, Kawal Aksi Unjuk Rasa GASPER
Rabu 24-12-2025,19:50 WIB
Baru Setahun Pimpin PN Makassar I Wayan Rumega Raih Role Model dan Pacu Kinerja Lima Besar Nasional
Terkini
Kamis 25-12-2025,09:48 WIB
Samuel Diduga Jadi Otak Pelaku Pengusiran dan pembongkaran Rumah Nenek 80 Tahun
Kamis 25-12-2025,09:14 WIB
Peringati Hari Ibu, OJK Malang Jadikan Perempuan 'Menteri Keuangan' Keluarga
Kamis 25-12-2025,08:26 WIB
TNI-Polri hingga Satpol PP Lakukan Patroli Gabungan Guna Pastikan Ibadah Natal di Bojonegoro
Kamis 25-12-2025,08:03 WIB
Langit Sunyi
Kamis 25-12-2025,07:51 WIB